Cakrawala Jatim News

Mesin Kapal Hampir 1 Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka? Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Penyitaan dan Barang Bukti

PATI, Cakrawalajatim.news –Sebuah perkara dugaan pencurian komponen mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum H. Utomo. Bukan hanya soal dugaan tindak pidana yang disangkakan, tim hukum mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penyidikan, mulai dari status barang bukti, dasar penyitaan, hingga alasan klien mereka menjadi satu-satunya tersangka.

‎Sorotan tersebut disampaikan Izzudin Arsalan, S.H., M.H., yang mewakili Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan. Perkara itu diketahui ditangani Reskrim Polresta Pati Unit 1 dengan sangkaan Pasal 477 KUHP.

‎Menurut kuasa hukum, kliennya membantah bahwa mesin atau komponen mesin yang dipersoalkan merupakan hasil pencurian.

‎Klien, kata Izzudin, memberikan keterangan bahwa komponen mesin tersebut telah dibeli sendiri pada November 2016 dari Toko Buana. Pihaknya menyebut memiliki nota atau kuitansi pembelian yang dijadikan dasar untuk menjelaskan asal-usul barang tersebut.

‎Namun, persoalan kemudian berkembang pada status dan proses penyitaan mesin yang kini disebut sebagai barang bukti dalam perkara.

‎Izzudin mengungkapkan, saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka, pihaknya telah meminta penyidik memperlihatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa mesin yang dipersoalkan.

‎Menurutnya, dokumen tersebut tidak diperlihatkan oleh penyidik kepada tim kuasa hukum.

‎«“Kami mempertanyakan dasar penyitaan, status barang bukti, dan bagaimana kemudian mesin tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Izzudin, sebagaimana disampaikan kepada awak media.»

‎Bagi tim hukum, keberadaan berita acara penyitaan menjadi bagian penting untuk mengetahui dasar hukum serta prosedur yang digunakan penyidik dalam menguasai barang yang kemudian ditempatkan sebagai barang bukti.

‎Mesin Hampir Satu Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka?

‎Pertanyaan lain yang disoroti kuasa hukum berkaitan dengan penetapan tersangka.

‎Mesin atau komponen mesin yang menjadi objek perkara disebut memiliki bobot hampir satu ton lebih. Kondisi tersebut, menurut tim hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penguasaan, pemindahan, hingga keberadaan barang tersebut bisa terjadi.

‎Tim hukum mempertanyakan apakah dalam rangkaian peristiwa tersebut terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan atau didalami keterlibatannya.

‎Namun demikian, pertanyaan tersebut merupakan sudut pandang dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara.

‎“Kalau barangnya memiliki bobot hampir satu ton, tentu kami mempertanyakan bagaimana prosesnya. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terang berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” kata Izzudin.

‎SPDP Juga Dipersoalkan

‎Tak hanya barang bukti dan penyitaan, tim hukum juga menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

‎Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, SPDP dalam perkara tersebut disebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP.

‎Tim hukum menilai informasi tersebut belum memberikan gambaran yang menurut mereka cukup mengenai konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada klien.

‎Karena itu, mereka meminta agar proses penyidikan dapat dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai hubungan antara barang yang disita dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

‎Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum

‎Izzudin bersama Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk meminta kejelasan mengenai proses penyitaan, status barang bukti, serta dasar penetapan klien mereka sebagai tersangka.

‎Menurut tim hukum, langkah tersebut ditempuh untuk menguji proses penyidikan melalui mekanisme hukum yang tersedia sekaligus memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.

‎Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Reskrim Polresta Pati Unit 1 mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan kuasa hukum.

‎Di antaranya terkait alasan berita acara penyitaan disebut tidak diperlihatkan kepada kuasa hukum, dasar penyitaan dan penetapan mesin sebagai barang bukti, serta pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka.

‎Mediakpk.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak penyidik. Pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, TargetNews.id / Editor, Redaksi

Buntut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana PK, Pak Suparmin Akan Laporkan Eko HK

DEMAK, Cakrawalajatim.news — Buntut dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK), Bapak Suparmin menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Eko Sugiarto, yang dikenal dengan nama EKO HK, ke Polres Demak.

Dalam wawancara bersama awak media, Pak Suparmin mengungkapkan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum untuk mencari kejelasan atas uang yang telah diberikan.

“Saya ambil langkah tegas untuk melaporkan Eko Sugiarto (EKO HK) ke Polres Demak,” kata Pak Suparmin.

Saat ditanya mengenai kerugian material yang telah diberikan kepada Eko Sugiarto untuk proses Peninjauan Kembali.

“Saya sudah memberikan uang sejumlah Rp50 juta untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan,”
ungkapnya.

Menurut keterangan Pak Suparmin, uang tersebut diberikan dengan harapan proses pengurusan PK dapat berjalan sesuai kesepakatan. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan.

Langkah pelaporan ke Polres Demak tersebut menjadi upaya Pak Suparmin untuk memperoleh kepastian hukum. Ia berharap laporan yang disampaikan nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari Eko Sugiarto (EKO HK) mengenai dugaan penipuan dan penggelapan tersebut belum diperoleh. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, TargetNews.id / Editor, Redaksi

Dugaan Provokasi Rumah Tangga di Demak, Oknum Ketua Pasopati Nusantara Jaya Jadi Sorotan

Demak, Cakrawalajatim.news – 14 September 2026,
Demak pada hari senin tanggal 14 September 2026 di Kabupaten Demak telah digemparkan dan dihebohkan adanya tindakan keji dan provokatif yang dilakukan oleh oknum ketua organisasi gabungan Media dan LSM Pasopati Nusantara Jaya terhadap keluarga dan istri dari Mantan Anggota Pasopati dengan berbagai trik dan intrik rayuan, ujaran kebencian dan fitnah yang dilontarkan oleh E.S alias E.HK terhadap seorang wanita yang bernama Riyanti yang merupakan istri dari mantan anggota Pasopati AM yang dalam hal ini membuat publik geram.

Pasopati Nusantara Jaya yang diketuai oleh E.S alias E.HK acapkali menjadi sorotan publik karena sejumlah aksinya sering sekali membuat keresahan tidak hanya kepada warga masyarakat luas, pemerintah daerah kabupaten Demak bahkan pihak Aparat Penegak Hukum juga.

Riyanti yang merupakan istri dari mantan anggota Pasopati secara tiba-tiba pagi hari sekira pukul 8 pagi pada hari senin tanggal 14 September 2026 telah ditelp dan di chat melalui media WhatsApp oleh E.S alias E.HK yang bertujuan untuk memberikan informasi berita yang nantinya akan membuat suasana rumah tangga yang tidak harmonis dan retaknya rumah tangga sang mantan anggota pasopati tersebut.

Hal ini sangat berpotensi adanya upaya merusak “Pagar Ayu” dan rumah tangga seseorang dengan fitnah keji tidak beralasan sehingga memicu perselisihan berujung perpecahan pasangan suami istri antara A.M dan Riyanti istrinya.

Publik akan menilai bagaimana hal tersebut secara tendensional ada tujuan apa sehingga oknum E.S alias E.HK berbuat tidak manusiawi seperti itu sehingga sangat merugikan dan menimbulkan konflik yang fatal.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, TargetNews.id / Editor, Redaksi

Proyek Rp1,7 Miliar di Jl Kombes M. Duryat Tuai Sorotan, Keselamatan Pengguna Jalan Dipertanyakan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Proyek pembangunan jalur pedestrian di Jalan Kombes Pol. Moh. Duryat, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, menuai sorotan. Proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek keselamatan dan keterbukaan informasi di lokasi pekerjaan.

Pantauan di lapangan pada Selasa (15/9/2026) pagi menunjukkan sejumlah pekerja tengah melakukan pembongkaran serta penataan material beton pembatas jalan. Namun tidak terlihat rambu-rambu jalan. Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat aktivitas pekerjaan berlangsung di sisi jalan yang masih dilalui kendaraan. Meskipun tidak jauh di sekitar proyek ada Pos Polisi.

Situasi itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pekerja maupun pengguna jalan apabila tidak diantisipasi dengan pengamanan dan standar K3 yang memadai.

Saat dikonfirmasi salah satu pekerja menyebutkan proyek berlangsung dari kemarin mas, kemarin mulai membongkar dan sekarang lagi proses pemasangan. “Pekerjaan mulai mulai kemarin mas pembongkaran, ” Ucapnya.

Terpisah terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Ir. Hidayat Syah, MT. Saat dikonfirmasi belum memberi tanggapan.

Proyek ini menjadi perhatian masyarakat mengingat lokasinya berada di jalur yang cukup padat aktivitas. Masyarakat berharap pengerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal, kualitas pembangunan terjamin, dan akses pejalan kaki serta kendaraan tetap diperhatikan selama masa konstruksi agar tidak mengganggu aktivitas harian masyarakat.

Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai jadwal penyelesaian akhir proyek. Kami akan terus memantau perkembangannya

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tiga Motor Disewa Lalu Digadaikan, Aksi Pria 46 Tahun Berakhir di Tangan Unik Reskrim Polsek Wonocolo

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Modus menyewa sepeda motor secara harian untuk kemudian digadaikan membuat seorang pria berinisial AI (46), warga Jalan Taruna Gang Masjid, Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo.

AI diamankan polisi saat berada di Apartemen High Point, kawasan Siwalankerto, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah membawa kabur tiga unit sepeda motor milik EP, warga Karangrejo Sawah, Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Haryoko Widi mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menyewa sepeda motor menggunakan sistem pembayaran harian sebesar Rp70 ribu.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengetahui kendaraan yang disewakannya tidak dikembalikan oleh tersangka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AI.

“Awalnya pada April 2026, tersangka menyewa satu unit Honda Beat dengan nomor polisi L-5785-AAM. Biaya sewanya Rp70 ribu per hari,” ujar Kompol Haryoko, Minggu (13/9/2026).

Setelah motor berada dalam penguasaan tersangka, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada seseorang berinisial KR, warga Krian, dengan nilai Rp3 juta.

Tidak berhenti pada aksi pertama, AI kembali menyewa kendaraan milik korban pada Mei 2026. Kali ini berupa Honda Vario 125 dengan nomor polisi AG-3438-PAR.

Motor tersebut kemudian kembali digadaikan. Polisi menyebut kendaraan itu diserahkan kepada DW, warga Sidoarjo, dengan nilai gadai mencapai Rp8 juta.

“Tersangka kembali melakukan hal serupa. Kendaraan yang disewa kemudian digadaikan kepada orang lain,” imbuh Haryoko.

Pada Agustus 2026, AI kembali mendatangi korban dan menyewa satu unit Honda Vario 125 tahun 2026 dengan nomor polisi AG-6261-OCK beserta STNK.

Kendaraan tersebut lagi-lagi tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Motor itu kemudian diduga digadaikan kembali kepada DW dengan nilai Rp8 juta.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan menangkap AI.

Saat ini tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami rangkaian aksi tersangka serta keberadaan kendaraan yang telah digadaikan.

“Pelaku akan dijerat dengan perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP,” pungkas Kompol Haryoko

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Ormas Garuda Bangkalan Konsolidasi, Targetkan Penguatan 9 DPC di Sejumlah Kecamatan

BANGKALAN, Cakrawalajatim.news – Ratusan anggota dan simpatisan Organisasi Masyarakat Garuda menggelar acara rutinan di Desa telang , Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Minggu, 13 September 2026.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini menjadi agenda rutin bulanan Ormas Garuda untuk mempererat tali silaturahmi antar anggota sekaligus membahas pembentukan 9 dpc di kabupaten bangkalan.
Di antaranya yang sudah terbentuk Socah, Kamal, Labeng, Burneh, tanjung bumi, arosbaya, sepuluh, tanah merah, Blega.

Acara diawali dengan pembacaan doa bersama, dilanjutkan sambutan dari sekjen dpp. Dan juga sama Penasehat DPW Bali Ormas.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya menjaga kekompakan, kedisiplinan, dan peran aktif ormas dalam membantu program pemerintah desa.

*”Ormas Garuda bukan hanya sekadar organisasi. Kita adalah keluarga besar yang punya tanggung jawab menjaga kamtibmas, membantu masyarakat, dan jadi garda terdepan dalam kegiatan sosial,”* tegasnya di hadapan peserta.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan aksi pencak silat , dan diskusi terkait persiapan ormas garuda kedepannya.
Yang juga dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh agama KH. Bir Ali,Bin KH. Ralilur.

Antusiasme warga sekitar terlihat tinggi. Puluhan warga turut hadir menyaksikan dan mendukung kegiatan positif tersebut.

Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah. Seluruh peserta berkomitmen untuk terus menjaga nama baik organisasi dan berkontribusi nyata bagi masyarakat Kamal dan Bangkalan.

*”Mudah-mudahan dengan rutinan ini, Ormas Garuda semakin solid dan bermanfaat untuk Madura,”* ujar salah satu anggota.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.