Cakrawala Jatim News

DPRD Jatim Dukung Petisi GERANAT’S untuk Hadirkan UU Transportasi Online Nasional

Surabaya, Cakrawalajatim.news – GERANAT’S Jawa Timur menggelar audiensi bersama Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor DPRD Jatim, Senin (11/5/2026). Dalam pertemuan itu, GERANAT’S membahas berbagai persoalan yang dihadapi driver transportasi online di Jawa Timur.

GERANAT’S menyoroti perlindungan hak driver, kepastian hukum, hingga percepatan pembahasan RUU Transportasi Online. Selain itu, organisasi tersebut juga mengangkat kondisi mitra pengemudi roda dua dan roda empat di lapangan.

Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim SH., MH., menerima langsung audiensi tersebut. Turut hadir anggota Komisi D, yakni Diana A.V. Sasa Dra. dan Hj. Khofidah Khusnul Arif, S.Sos.

Selain jajaran DPRD Jatim, perwakilan Dishub Provinsi Jatim Citto, Kominfo Gugi, serta Kasubdit Intelkam AKBP Edi Suhartono juga mengikuti audiensi tersebut. Mereka membahas berbagai solusi untuk mengatasi persoalan transportasi online di Jawa Timur.

Dalam forum itu, GERANAT’S menyampaikan aspirasi terkait perlindungan kerja bagi driver online. Di sisi lain, mereka juga menolak eksploitasi mitra pengemudi di zona merah oleh aplikator.

GERANAT’S kemudian mendorong pemerintah segera menghadirkan regulasi transportasi online yang lebih jelas. Menurut mereka, regulasi tersebut penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para driver.

Komisi D DPRD Jatim pun menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Selanjutnya, DPRD Jatim menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari para driver online.

Dalam berita acara hasil audiensi, Komisi D DPRD Jatim mendukung petisi GERANAT’S terkait kebutuhan payung hukum transportasi online. Bahkan, DPRD Jatim juga mendorong percepatan pembahasan RUU Transportasi Online yang masuk Prolegnas 2026 DPR RI.

“Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung petisi terhadap perjuangan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online yang disampaikan oleh GERANAT’S Jawa Timur,” demikian isi salah satu poin hasil audiensi.

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, mengatakan pihaknya akan membantu mengawal aspirasi driver online agar mendapat perhatian pemerintah pusat. Selain itu, Komisi D juga mendukung keterlibatan aktif GERANAT’S Jawa Timur dalam pembahasan regulasi transportasi online.

Komisi D DPRD Jatim juga membuka peluang pembahasan lanjutan bersama pihak terkait. Dengan demikian, DPRD Jatim berharap langkah tersebut mampu memperkuat perlindungan bagi para mitra pengemudi.

Sementara itu, PJ GERANAT’S Jatim, Puji Waluyo, menegaskan perjuangan driver online tidak hanya berkaitan dengan tarif. Menurutnya, para mitra pengemudi membutuhkan perlindungan kerja, kesejahteraan, serta kepastian hukum yang jelas. Karena itu, ia meminta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar agar hubungan antara aplikator dan driver berjalan lebih adil dan seimbang di masa mendatang.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

‎Di Duga Korban MBG 200 Siswa Dari 12 Sekolah Tingkat TK, SD, dan SMP Kawasan Tembok Dukuh Keracunan MBG

SURABAYA, Cakrawalajatim.news  – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tembok Dukuh Surabaya menarik semua Makanan Bergizi Gratis (MBG), usai 200 siswa di kawasan tersebut mengalami gejala keracunan, Senin (11/5/2026) siang tadi.

‎Menurut keterangan drg. Tiyas Pranadani Kepala Puskesmas Tembok Dukuh mengatakan, sudah berkoordinasi dengan SPPG terkait, pascalaporan siswa dilarikan ke puskesmas atas dugaan keracunan MBG. Tindaklanjutnya, SPPG langsung menarik semua makanan yang terdistribusi,” ucapnya.

‎Lanjut kata drg. Tiyas, SPPG tadi itu menarik semua makanan, jadi makanan-makanan yang belum dikonsumsi semua ditarik, ditarik semua, SPPG komitmen membiayai seluruh pengobatan siswa yang keracunan tersebut. Kemudian MBG pihak SPPG juga berkomitmen untuk membiayai seluruh pengobatan dari siswa.

‎”Dan tentu akan kami lakukan investigasi ya terkait makanan ini melalui BBLK (Balai Besar Laboratorium Kesehatan),” ujanya di lobby RS IBI Jalan Dupak.

‎Masih kata lanjut drg. Tiyas, sebanyak 200 siswa dari 12 sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di kawasan Tembok Dukuh, Kota Surabaya, mengalami gejala keracunan yang diduga akibat mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin siang.

‎”Dari jumlah itu, sebagian dirawat di RS Ibu dan Anak Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Surabaya, dugaan keracunan mengarah pada makanan MBG karena seluruh siswa terdampak menerima distribusi makanan dari satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sama di wilayah Tembok Dukuh,” ulasnya.

‎Hampir jam 9-an, lanjut drg. Tiyas, Saya dapat laporan dari sekolah kalau ada siswa yang dibawa ke puskesmas, yang klaim kalau keracunan MBG, jumlah korban masih bersifat sementara karena pendataan terus dilakukan.

‎“Karena memang datanya masih belum fix ya, masih ada laporan, ada yang masih kita hitung ulang, mayoritas siswa mengalami gejala ringan seperti mual, muntah, dan pusing setelah mengonsumsi MBG dari SPPB tersebut, hingga Senin siang ini, belum ada laporan siswa yang harus menjalani rawat inap. Sebagian besar siswa hanya menjalani pemeriksaan dan penanganan ringan,” terangnya.

‎drg. Tiyas Pranadani Kepala Puskesmas Tembok Dukuh menambahkan, ada yang dibawa ke Rumah Sakit IBI ini mungkin kurang lebih 100-an, datanya masih kami update lagi.

‎Selain mendatangi sekolah-sekolah terdampak, pihak puskesmas juga menerima sejumlah siswa yang datang langsung untuk mendapatkan penanganan, dan Alhamdulillah semuanya gejalanya masih ringan, kemungkinan Puskesmas Tembok Dukuh Kota Surabaya menduga penyebab keracunan 200 siswa di wilayahnya, disebabkan menu daging di Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi hari ini,” tutupnya.

 

Penulis, Topan / Editor, Redaksi

Presidium Geranat’s Dukung Langkah DPR RI Soal Payung Hukum Ojol

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Presidium Gerakan Rakyat Transportasi Online Jawa Timur (Geranat’s) menyatakan dukungannya terhadap langkah DPR RI yang mendorong perlindungan pengemudi ojek online (ojol) masuk dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Presidium Geranat’s, Achmad Tito, menilai langkah tersebut sejalan dengan perjuangan para driver transportasi online yang sebelumnya telah disuarakan dalam aksi nasional di Jakarta pada 20 November 2025 lalu.

Menurut Tito, selama ini para pengemudi ojol membutuhkan kepastian hukum yang kuat agar hak dan kesejahteraan mereka tidak hanya bergantung pada kebijakan perusahaan aplikator maupun aturan sementara.

“Apa yang disampaikan DPR RI hari ini sebenarnya menjadi bagian dari perjuangan yang sudah kami suarakan saat aksi di Jakarta pada 20 November 2025. Kami sejak awal meminta adanya payung hukum tetap bagi driver ojol,” ujar Tito, Sabtu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, perjuangan tersebut tidak hanya soal pemotongan komisi aplikator, tetapi juga mencakup perlindungan sosial, kepastian status kerja, jaminan keselamatan, hingga hak driver untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Geranat’s juga mendukung langkah DPR RI yang mendorong penentuan tarif yang layak dan perhitungan regulasi sekaligus aturan potongan komisi aplikator.

Menurut Tito, kebijakan tersebut harus benar-benar diawasi pelaksanaannya agar tidak muncul biaya tambahan lain yang justru membebani pengemudi.

“Kami berharap regulasi ini tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan demi kesejahteraan seluruh driver online di Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Geranat’s meminta pemerintah, DPR RI, dan perusahaan aplikator membuka ruang dialog bersama komunitas pengemudi agar kebijakan yang dibuat sesuai dengan kondisi riil para driver di lapangan.

Diketahui, DPR RI saat ini tengah mendorong revisi UU LLAJ agar profesi pengemudi transportasi online memiliki dasar hukum yang lebih kuat, termasuk terkait perlindungan sosial, pembatasan jam kerja, hingga hak berorganisasi bagi para mitra pengemudi.

APMP JATIM akan jemput bola duluan, akan menyerahkan dokument baru untuk menyempurnakan data

Surabaya, Cakrawalajatim.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP Jatim) menyatakan sikap tegas untuk terus mengawasi dan mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo.

Langkah ini diambil setelah penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada April 2026 lalu.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan bahwa perpindahan kewenangan penanganan kasus tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat atau mengendorkan proses hukum.

Menurutnya, bukti dan data pendukung kasus ini sudah sangat kuat, mengacu pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencakup periode 2015 hingga 2024.

“Kami memastikan tidak ada ruang untuk intervensi atau penguluran waktu. Basis data dan temuan kerugian negara sudah jelas tercatat dalam audit BPK. Oleh karena itu, Kejari Surabaya harus mampu melanjutkan proses ini dengan profesional dan transparan,” ujar Acek, Jum’at (8/5/2026).

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kejati Jatim tetap melakukan fungsi pengawasan dan supervisi. Hal ini penting untuk menjamin arah penanganan perkara tetap konsisten dan tidak kehilangan fokus, meskipun kini dikelola oleh instansi kejaksaan tingkat kota.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, APMP Jatim juga mendesak Kejari Surabaya untuk secara rutin menyampaikan perkembangan kasus.

Menurutnya bahwa keterbukaan informasi dinilai krusial agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana progres penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini.

“APMP Jatim akan terus memantau setiap tahapan proses hukum ini. Kami berharap kasus ini menjadi contoh bahwa korupsi di sektor pelayanan publik tidak akan dibiarkan, dan penegak hukum bekerja secara objektif demi pemulihan kerugian negara,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh kalangan pemuda aktivis dan media untuk terus mengawal kasus tersebut agar ada pembenahan tata kelola keuangan management di RSUD Dr Soetomo.

“Mari bersama-sama kawal kasus ini sebagai bukti ikhtiar (usaha) pembenahan tata kelola keuangan management RSUD Dr Soetomo ataupun birokrasi yang ada ditubuh Pemprov Jatim, dalam ini Khofifah Khofifah Indar Parawansa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

Acek menegaskan Minggu depan akan menyerahkan berkas bukti-bukti dugaan korupsi yang ada di RSUD Dr Soetomo ke Kejari Surabaya dan akan mengadakan konferensi pers.

“Kami Minggu depan akan memberikan bukti-bukti tambahan ke Kejari Surabaya dan akan mengadakan konferensi pers,” pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kapolres Tegas! Dugaan Penganiayaan 8 Anak oleh Oknum Polisi Tanjung Perak Diusut Propam

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini memasuki tahap penyelidikan. Peristiwa tersebut terjadi saat para korban sedang bermain sepak bola di kawasan Jalan Pacar Kembang, Surabaya, dan saat ini penanganannya langsung dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan main-main dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. Proses hukum dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Suroto membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang menyeret salah satu anggota polisi berinisial Aipda S. Menurutnya, Divisi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas laporan tersebut.

“ Saat ini Propam juga sudah turun menyelidiki laporan tersebut,” ujar Suroto.

Ia menegaskan bahwa institusinya tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jika memang terbukti maka kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan anak-anak di bawah umur serta dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak berharap proses penyelidikan dilakukan secara terbuka agar keadilan bagi para korban dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Perpres Perlindungan Ojol Resmi Diteken, Geranat’s: Implementasinya Mana?

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pengemudi ojek online (ojol) di Jawa Timur.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menyebut aturan tersebut dinilai menguntungkan para pengemudi karena memangkas potongan aplikator sehingga pendapatan driver bisa meningkat.

“Pengemudi ojol berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan per orderan,” ujar mantan Wali Kota Batu itu, Kamis (7/5/2026), dikutip dari nusantaranews.co⁠�.

Selain pembagian hasil, politisi PDIP tersebut menjelaskan Perpres juga menekankan perlindungan tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan melalui BPJS.

“Akibat pemangkasan potongan tersebut, pengemudi ojol berhak menerima pendapatan minimal 92 persen dari tarif total, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen. Ini secara langsung meningkatkan pendapatan harian ojol di daerah, termasuk di Jawa Timur,” jelasnya.

Aturan ini juga disebut menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi driver dari kebijakan sepihak aplikator, termasuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme suspend akun.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi, di mana potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

Selain itu, aplikator juga diwajibkan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan bagi para mitra pengemudi.

Namun demikian, kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Presidium Geranat’s (Gerakan Rakyat Transportasi Online), Puji Waluyo. Ia mempertanyakan kapan aturan tersebut benar-benar diterapkan di Jawa Timur dan dirasakan langsung oleh para pengemudi ojol.

“Kami berharap pemerintah segera memastikan implementasi Perpres ini berjalan di lapangan, khususnya di Jawa Timur. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi driver masih belum merasakan perubahan,” tegas Puji Waluyo (8/5).

Puji menegaskan, para driver ojol berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait teknis penerapan aturan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Kami berharap pemerintah segera memastikan implementasi Perpres ini berjalan nyata, bukan sekadar wacana. Driver ojol membutuhkan kepastian dan perlindungan yang benar-benar dirasakan,” pungkasnya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.