Cakrawala Jatim News

Kurir Sabu Jaringan “Ranjau” Dibekuk di Surabaya, Bandar Berinisial KING Masih Diburu Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap jaringan peredaran sabu di Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, diamankan karena diduga menjadi kurir sekaligus perantara distribusi narkotika dengan sistem “ranjau”. Sementara itu, bandar yang diduga mengendalikan jaringan tersebut, berinisial KING, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Surabaya. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas peredaran sabu yang menggunakan metode transaksi tanpa tatap muka.

Dari hasil pemeriksaan, TWS diduga bertugas mengambil paket sabu dari lokasi yang telah ditentukan, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai arahan bandar. Modus tersebut dikenal sebagai sistem “ranjau”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Penyidik mengungkapkan, komunikasi antara tersangka dengan bandar dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi. Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh barang bukti yang dibawanya merupakan milik KING.

Dalam salah satu instruksinya, KING memerintahkan TWS mengambil 12 paket sabu yang disembunyikan di wilayah Bratang. Dari jumlah tersebut, dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan sekaligus untuk digunakan sendiri, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk disebar di sejumlah lokasi, di antaranya Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari.

Namun sebelum seluruh paket berhasil ditempatkan, petugas lebih dulu melakukan penyergapan sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan.

Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan pada 2023. Meski telah menyelesaikan masa pidananya, tersangka diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kepada penyidik, TWS mengaku memperoleh bayaran sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditempatkan sesuai perintah bandar. Selain menerima uang, ia juga mendapatkan sabu secara cuma-cuma sebagai tambahan imbalan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, satu kotak telepon seluler, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang melebihi lima gram, ancaman pidana yang dikenakan tergolong berat apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di persidangan.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu KING yang diduga sebagai pengendali utama jaringan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi maupun penyediaan sabu di wilayah Surabaya.

Penulis, Ibad – Editor, Redaksi

Pengambilan Kabel Telkom di Proyek Gorong-Gorong Semolowaru Oleh PT PRM Tuai Pertanyaan, Masyarakat Tunggu Kepastian Hukum

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Menindaklanjuti laporan wartawan sebelumnya pada 12 Juli 2026 terkait proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, dimana adanya pengambilan kabel KTTL milik Telkom oleh sekelompok orang, awak media kembali melakukan konfirmasi di lokasi proyek pada Senin (13/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sholahudin Al Ayubi, yang mengaku bertanggung jawab atas pengamanan dan pengambila kebel telkom tersebut, menjelaskan bahwa potongan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang ditemukan di lokasi memang diamankan oleh PT PRM dan ditempatkan di gudang perusahaannya.

Menurut keterangannya, seluruh administrasi pekerjaan telah dilengkapi, meliputi Simlok, Nota Dinas (Nodin), STTP, serta Surat Perintah Kerja (SPK).

Namun, saat awak media meminta untuk melihat dokumen Simlok dan Nodin sebagai bentuk verifikasi, Sholahudin hanya memperlihatkan dokumen tersebut melalui layar telepon genggam miliknya dan tidak mengizinkan wartawan membaca isi dokumen secara langsung.

Di lokasi yang sama, perwakilan Telkom Regional V, Andi, selaku petugas waspang, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT PRM. Ia menyampaikan bahwa pihaknya bertugas melakukan pengawasan sebagai perwakilan PT Telkom Indonesia, termasuk memastikan potongan kabel hasil pekerjaan ditempatkan di gudang PT PRM.

Meski demikian, aktivitas tersebut kembali menimbulkan perhatian masyarakat. Sejumlah warga Surabaya mengaku resah karena dalam beberapa kasus sebelumnya terdapat pekerjaan serupa yang mengatasnamakan pekerjaan resmi, namun kemudian dipersoalkan terkait kelengkapan perizinan maupun administrasi.

Sebagaimana diketahui, kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di kawasan Rungkut Industri, wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo. Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Masyarakat menilai penanganan perkara tersebut penting segera memperoleh kepastian hukum sehingga dapat menjawab apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat unsur pelanggaran hukum.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, terdapat dugaan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan pemindahan maupun pengamanan aset kabel Telkom tersebut belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peruntukannya. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset PT Telkom Indonesia yang mencapai miliaran rupiah apabila terbukti terjadi pelanggaran. Namun demikian, hal tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, berharap aparat penegak hukum, terutama Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur, dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tegas seperti yang di ungkap Kortas Mabes Polri dan Pidsus Kejagung yang tidak pandang bulu.

Dimana masyarakat berharap proses penanganan terhadap perkara di Rungkut Industri segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar tidak meresahkan dan membuat kepercayaan publik menurun terhadap polri.

Harapan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum atas pengelolaan aset negara maupun BUMN. Masyarakat menanti langkah konkret aparat untuk mengungkap secara terang apakah seluruh prosedur dan perizinan telah dipenuhi atau justru terdapat pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih menjadi harapan publik demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Warga Dusun Sorak Sampaikan Terima Kasih, Bupati Sampang Tinjau Langsung Rumah Tidak Layak Huni

SAMPANG, Cakrawalajatim.news – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sampang dalam mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kembali dibuktikan. Bupati Sampang H. Slamet Junaidi turun langsung meninjau kondisi rumah warga di Dusun Sorak, Desa Beringin, Kecamatan Tambelangan, Sabtu (12/07/2026) sore.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Camat Tambelangan H. Ach. Fariji, S.Pd., M.MPd., Kapolsek Tambelangan AKP Medhy Ari Bestakona, Danramil Tambelangan Lettu Inf. Ali Murdani, serta jajaran terkait. Rombongan meninjau langsung kondisi rumah milik Ba Lima dan beberapa warga lainnya yang dinilai sudah tidak layak huni karena mengalami kerusakan cukup parah.

Kehadiran Bupati Sampang disambut hangat oleh masyarakat Dusun Sorak. Warga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah yang turun langsung melihat kondisi mereka.

Saat dihubungi oleh Media Online Terkini69News.id, Bupati Sampang menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memberikan perhatian kepada masyarakat kurang mampu, khususnya melalui percepatan penanganan rumah tidak layak huni agar warga dapat tinggal dengan lebih aman dan nyaman.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Bupati Sampang yang telah hadir langsung ke rumah Ba Lima dan warga kurang mampu di Dusun Sorak. Kehadiran beliau memberikan harapan bagi masyarakat,” ungkap salah seorang warga.

Segenap keluarga besar Media Online Terkini69News.id juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Sampang H. Slamet Junaidi beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sampang atas kepedulian dan komitmennya dalam membantu masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan perhatian melalui program penanganan RTLH.

Semoga langkah nyata tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Sampang.

 

Penulis, Topan / Editor, Redaksi

Kepala Rutan Surabaya Dampingi Warga Binaan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Yusuf Eko Dono

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Rutan Kelas I Surabaya terus berupaya menghadirkan program pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga memperhatikan pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk hak rekreasional. Salah satu bentuk implementasinya diwujudkan melalui kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan babak 32 besar FIFA World Cup 2026 antara Kolombia dan Ghana yang digelar pada Sabtu (4/7) malam.

Kegiatan yang berlangsung di area terbuka blok hunian tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama legenda Persebaya Surabaya sekaligus mantan pemain Tim Nasional Indonesia era 90-an, Yusuf Eko Dono. Ratusan warga binaan tampak antusias mengikuti jalannya pertandingan melalui layar lebar yang telah disiapkan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana pembinaan yang sehat, humanis, dan kondusif. Menurutnya, pemenuhan hak rekreasional menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kesehatan mental warga binaan selama menjalani masa pidana, sehingga mereka dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan lebih baik.

Selain menjadi sarana hiburan, kegiatan nonton bersama juga menjadi media untuk mempererat kebersamaan antara petugas dan warga binaan. Interaksi yang terjalin dalam suasana santai diharapkan mampu membangun hubungan yang harmonis, meningkatkan kepercayaan, serta memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penciptaan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan maupun petugas.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Sabu Disisipkan di Kotak Susu, Petugas Rutan Surabaya Berhasil Mengungkap Modus Baru

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu saat layanan kunjungan, Rabu (1/7/2026). Paket diduga sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kotak susu kemasan yang dibawa seorang pengunjung perempuan berinisial TS.

Upaya penyelundupan itu terungkap berkat kejelian petugas penggeledah yang mencurigai gelagat TS saat memasuki area pemeriksaan. Pengunjung tersebut tampak gelisah dan sempat menolak menjalani pemeriksaan sesuai prosedur. Sikap tersebut semakin memperkuat kecurigaan petugas hingga dilakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Hasilnya, petugas menemukan paket yang diduga berisi sabu disembunyikan dengan rapi di dalam kotak susu kemasan yang dibawa TS.

Dari hasil pemeriksaan awal, TS mengaku membawa barang terlarang tersebut atas permintaan seseorang yang berada di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan TS mengaku diperintahkan oleh salah seorang warga binaan berinisial AA untuk menyelundupkan paket tersebut ke dalam rutan.

“Pengakuannya, yang bersangkutan diperintahkan oleh salah satu warga binaan berinisial AA untuk membawa paket tersebut saat layanan kunjungan,” ujar Tristiantoro.

Ia menegaskan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas yang menjalankan prosedur pemeriksaan secara maksimal. Menurutnya, pengawasan ketat terhadap setiap pengunjung menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan rutan.

Usai menemukan barang bukti, pihak Rutan Kelas I Surabaya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. TS beserta paket yang diduga berisi sabu telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan narkotika ke dalam rutan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan serta mewujudkan Rutan yang bersih dari narkoba,” tegas Tristiantoro.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

29 Pelaku Sindikat Pencurian Kabel PT Telkom Dibekuk Polda Lampung, Modus Menyamar Sebagai Petugas Proyek

Lampung Timur, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Lampung berhasil membongkar praktik pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan secara terorganisasi di Kabupaten Lampung Timur. Sebanyak 29 orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian kabel di sepanjang Jalan Raya Sekampung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak ke lokasi dan mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat beserta berbagai peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia.

Menurut polisi, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan modus menyerupai pekerjaan resmi. Para pelaku mengenakan rompi keselamatan, helm proyek, memasang traffic cone, menggunakan alat pendeteksi kabel (locator), hingga menempatkan beberapa orang untuk mengatur arus lalu lintas agar aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Setelah menemukan jalur kabel bawah tanah, kelompok tersebut membagi tugas secara sistematis. Sebagian menggali tanah, sebagian mengawasi lokasi, sementara tim lainnya memotong kedua ujung kabel sebelum menariknya menggunakan truk. Setelah kabel berhasil diambil, lubang bekas galian kembali ditutup untuk menghilangkan jejak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit truk Colt Diesel, tiga mobil, satu sepeda motor, dua alat locator, satu genset, satu jack hammer, 15 traffic cone, 20 cangkul, serta sekitar dua ton kabel tembaga yang diduga merupakan hasil pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk dugaan adanya pihak yang mengendalikan aksi tersebut. Menurut keterangan Polda Lampung, kelompok ini diduga dipimpin oleh seorang perempuan berinisial DA yang berperan sebagai koordinator.

Sementara itu, nilai kerugian yang dialami PT Telkom Indonesia masih dalam proses penghitungan. Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.