Cakrawala Jatim News

Pencurian Kabel Telkom Kembali Terjadi di Gresik, Nama Kodim Disebut-sebut

GRESIK, Cakrawalajatim.news — Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom kembali terjadi di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung pada Jumat (11/9/2026), meski sebelumnya telah dilaporkan terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan kabel Telkom tersebut kembali terpantau di lokasi pada Jumat malam.

Dalam rekaman yang diterima awak media, terlihat sebuah lubang atau galian yang berada di area lokasi. Berdasarkan keterangan pada rekaman, lokasi tersebut berada di wilayah Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Saat ditemui, seorang warga yang mengaku kerap berada di lokasi menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut disebut-sebut milik orang dari Kodim Gresik.

“Pekerjaan tersebut milik orang-orang Kodim Gresik, Mas. Yang di lokasi Bang Kusno dan Aris,” ujar sumber tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah klaim tersebut.

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Jordi, yang disebut sebagai pihak legal Telkom. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait aktivitas di lokasi maupun status kabel yang menjadi objek pekerjaan tersebut.

Sementara itu, dugaan aktivitas pengambilan kabel yang kembali terjadi menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penanganan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Benjeng dan Polres Gresik terkait laporan sebelumnya serta langkah hukum yang telah dilakukan terhadap dugaan pencurian kabel Telkom tersebut.

Apabila benar terdapat pihak yang mengatasnamakan atau menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan Kodim Gresik, awak media berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Korem 084/Bhaskara Jaya dan Kodam V/Brawijaya pada Senin mendatang.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi benar memiliki keterkaitan dengan satuan TNI atau justru terdapat pihak yang mencatut nama institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Telkom maupun pihak Kodim Gresik mengenai aktivitas tersebut.

Atas dugaan aktivitas pencurian kabel Telkom yang kembali terjadi tersebut, Polres Gresik diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Aparat kepolisian juga diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mendalami siapa pihak yang melakukan aktivitas tersebut dan apa dasar pekerjaan di lapangan.

Terlebih, adanya informasi yang menyebut keterlibatan pihak tertentu serta pencatutan nama Kodim Gresik perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, diharapkan pihak kepolisian dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar dan izin resmi, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar persoalan menjadi terang.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

red

GRESIK — Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom kembali terjadi di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung pada Jumat (11/9/2026), meski sebelumnya telah dilaporkan terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan kabel Telkom tersebut kembali terpantau di lokasi pada Jumat malam.

Dalam rekaman yang diterima awak media, terlihat sebuah lubang atau galian yang berada di area lokasi. Berdasarkan keterangan pada rekaman, lokasi tersebut berada di wilayah Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Saat ditemui, seorang warga yang mengaku kerap berada di lokasi menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut disebut-sebut milik orang dari Kodim Gresik.

“Pekerjaan tersebut milik orang-orang Kodim Gresik, Mas. Yang di lokasi Bang Kusno dan Aris,” ujar sumber tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah klaim tersebut.

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Jordi, yang disebut sebagai pihak legal Telkom. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait aktivitas di lokasi maupun status kabel yang menjadi objek pekerjaan tersebut.

Sementara itu, dugaan aktivitas pengambilan kabel yang kembali terjadi menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penanganan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Benjeng dan Polres Gresik terkait laporan sebelumnya serta langkah hukum yang telah dilakukan terhadap dugaan pencurian kabel Telkom tersebut.

Apabila benar terdapat pihak yang mengatasnamakan atau menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan Kodim Gresik, awak media berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Korem 084/Bhaskara Jaya dan Kodam V/Brawijaya pada Senin mendatang.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi benar memiliki keterkaitan dengan satuan TNI atau justru terdapat pihak yang mencatut nama institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Telkom maupun pihak Kodim Gresik mengenai aktivitas tersebut.

Atas dugaan aktivitas pencurian kabel Telkom yang kembali terjadi tersebut, Polres Gresik diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Aparat kepolisian juga diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mendalami siapa pihak yang melakukan aktivitas tersebut dan apa dasar pekerjaan di lapangan.

Terlebih, adanya informasi yang menyebut keterlibatan pihak tertentu serta pencatutan nama Kodim Gresik perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, diharapkan pihak kepolisian dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar dan izin resmi, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar persoalan menjadi terang.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

red

DIDUGA MENGAKU PENGACARA, OKNUM KETUA LSM PASOPATI NUSANTARA JAYA DISOROT: DANA RATUSAN JUTA, PERKARA TANAH MANGKRAK

DEMAK, Cakrawalajatim.news — Dugaan praktik makelar kasus kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya (Praja), Eko HK, diduga menerima dana ratusan juta rupiah dengan dalih membantu pengurusan perkara hukum, termasuk perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Informasi yang beredar menyebutkan, dana yang diminta kepada pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut mencapai kisaran Rp150 juta hingga Rp250 juta. Namun, setelah dana diserahkan, perkara yang dijanjikan untuk diurus justru diduga mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.

DANA HABIS, PERKARA TAK KUNJUNG SELESAI

Salah satu perkara yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dana yang disebut telah dikeluarkan mencapai Rp250 juta. Ironisnya, hingga kini perkara tersebut dikabarkan belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pihak pemberi dana.

Muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pengurusan perkara, melainkan diduga dipakai untuk keperluan pribadi Eko HK. Tuduhan ini tentu perlu dibuktikan melalui bukti transaksi, keterangan para pihak, serta proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

MENGAKU PENGACARA, PADAHAL BUKAN ADVOKAT?

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah dugaan klaim Eko HK sebagai pengacara dalam menjalankan aktivitas pengurusan perkara. Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan, Eko HK bukan pengacara maupun paralegal yang memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi advokasi sebagaimana profesi tersebut.

Jika benar terdapat pengakuan sebagai pengacara, penerimaan dana dengan janji pengurusan perkara, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, maka hal itu patut menjadi perhatian serius. Bukan hanya menyangkut dugaan kerugian materiil, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga swadaya masyarakat dan profesi hukum.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran dana ratusan juta rupiah tersebut, apa saja yang telah dilakukan untuk mengurus perkara, dan mengapa perkara yang dijanjikan justru diduga tidak kunjung selesai?

Pihak-pihak yang merasa dirugikan perlu menempuh jalur hukum dengan membawa bukti pembayaran, perjanjian, percakapan, serta dokumen perkara. Klarifikasi dari Eko HK juga penting untuk memberikan penjelasan mengenai status dana dan perkembangan perkara yang dipersoalkan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar perkara uang, melainkan menyangkut tanggung jawab, integritas, dan kepercayaan publik.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Duduk Bersama, SBY dan Komunitas 9 Naga Tanjung Perak Sepakat Akhiri Polemik

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Setelah delapan hari menunggu kejelasan terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai Komunitas 9 Naga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Berinisial (SBY) akhirnya menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang sebelumnya dinilai menimbulkan ketidak nyamanan.

Dalam keterangannya, (SBY) menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas penyebaran informasi di media sosial yang dianggap kurang nyaman bagi pihak-pihak terkait.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas penyebaran berita yang kurang nyaman di media sosial, terkait Komunitas 9 Naga Tanjung Perak Surabaya,” ujar SBY Sabtu (13/9).

Menurut (SBY), setelah menunggu selama delapan hari, dirinya akhirnya mendapatkan penjelasan yang dinilai lebih akurat dan konkret mengenai persoalan tersebut.

Ia menyebut penjelasan tersebut disampaikan oleh humas Geranat’s ( Gerakan Rakyat Transportasi Online Jawa Timur ), Piki Wahyudi dan di dampingi Satrio Tarwojo, sebagai Ketua Komunitas 9 Naga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan terkait data dan komunikasi antara penumpang dengan pengemudi Grab.

(SBY), juga mengakui adanya kesalahan dalam penyampaian informasi sebelumnya, termasuk pencantuman nomor telepon pribadinya yang berkaitan dengan komunikasi dengan penumpang bernama Christine_Elsada dan pengemudi Grab, Endry Sarbaini, yang disebut dengan panggilan Lawe.

“Saya mengakui kesalahan yang selama ini saya lakukan,setelah mendapatkan penjelasan yang akurat dan konkret, saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi sekaligus meminta maaf,” ujarnya.

(SBY) berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi penyelesaian atas informasi yang sebelumnya beredar di media sosial, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.

Sementara itu, Satrio atau yang akrab disapa Tiyok menyampaikan bahwa dirinya menghargai itikad baik SBY yang telah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka.

Tiyok berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi titik akhir dari kesalahpahaman yang sebelumnya berkembang di media sosial. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

“Yang terpenting, persoalan ini sudah diklarifikasi. Kami menghargai permintaan maaf dari SBY dan berharap setelah ini tidak ada lagi kesalahpahaman maupun informasi yang dapat merugikan pihak mana pun,” ujar Tiyok.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara baik dan komunikasi yang terbuka menjadi langkah penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasus Dugaan Pencabulan 2019 Kembali Bergulir, Penyidik Lengkapi Keterangan Perkara

Surabaya, Cakrawalajatim.com — Pada hari Jum’at (11/09/2026), NF selaku ibunda dari korban pencabulan yang berinisial N memenuhi panggilan dari penyidik Satres PPA – PPO Polrestabes Surabaya.

NF mendapatkan keterangan dari penyidik bahwa penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap pihak-pihak terkait guna melengkapi keterangan dalam perkara tersebut.

Selain itu, NF juga mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial Z mengakui perbuatannya. Dari berkas yang ditunjukkan oleh penyidik, dalam pengakuannya, Z melakukan pencabulan tersebut terjadi pada awal tahun 2019 di sebuah rumah kosong.

Namun, dalam proses penanganan perkara, masih terdapat keterangan yang dinilai belum lengkap, khususnya mengenai waktu dan lokasi secara lebih spesifik terkait dugaan kejadian tersebut.

“Kata penyidik, perkara tersebut sebelumnya mendapat petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya melalui P-19, sehingga penyidik perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman kembali,” terang NF menirukan perkataan penyidik, Jum’at (11/09/2026).

Dengan adanya petunjuk tersebut, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya diharapkan dapat melengkapi keterangan serta memperjelas waktu dan tempat dugaan kejadian sebagaimana yang dipersoalkan dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan lanjutan nantinya menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diteliti lebih lanjut.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun sayang, saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim PPA – PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, S.H., M.H., terkait P-19 tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Sabtu (12/09/2026). Beliau masih belum memberikan keterangan secara resmi.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Komunitas 9 Naga Tanjung Perak Buka Suara soal Polemik Akun Grab SBY

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Pernyataan seorang driver online berinisial SBY yang mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan pembelaan dari Komunitas 9 Naga Tanjung Perak mendapat tanggapan dari pihak komunitas.

Ketua Komunitas 9 Naga Tanjung Perak, Satriyo, menyayangkan pernyataan SBY yang menilai dirinya tidak mendapatkan pembelaan dalam persoalan yang berujung pada sanksi terhadap akun Grab miliknya.

Menurut Satriyo, pengurus komunitas justru telah berupaya mengusahakan penyelesaian agar akun SBY dapat kembali digunakan secepat mungkin.

“Pengurus sudah berupaya mengusahakan yang terbaik agar akun tersebut bisa kembali secepatnya,” ujar Satriyo.

Satriyo menjelaskan, persoalan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan pengurus komunitas. Pasalnya, keputusan terkait sanksi atau pembukaan kembali akun merupakan kewenangan pihak aplikator dan dalam kasus tertentu harus melalui proses pemeriksaan di tingkat pusat.

Ia menilai persoalan yang terjadi seharusnya dapat disikapi dengan lebih tenang sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi tetap diperlukan agar permasalahan yang terjadi tidak berdampak terhadap hubungan antar-driver maupun stabilitas komunitas driver online di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

PIC Grab: Penanganan Berada di Pusat

Sementara itu, PIC Grab Surabaya Lutfi yang dikonfirmasi terkait status akun SBY membenarkan bahwa akun driver tersebut saat ini mendapatkan suspend.

Menurut PIC Grab Lutfi, persoalan tersebut berkaitan dengan beberapa hal yang saat ini masih dalam penanganan pihak pusat di Jakarta. Sementara tim Grab Surabaya, kata dia, hanya melakukan pemantauan terhadap proses tersebut.

“Benar, saudara SBY saat ini suspend. Ada beberapa masalah yang sedang ditangani pusat Jakarta. Kami yang di Surabaya hanya memonitor,” jelasnya (11/9).

Ia juga membenarkan bahwa sejumlah pengurus komunitas telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Grab untuk membantu mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Bahkan, beberapa pengurus disebut telah mendatangi Grab Driver Center (GDC) di kawasan Jalan Plaza Boulevard Pemuda, Surabaya, untuk menanyakan perkembangan terkait akun SBY.

Upaya tersebut dilakukan agar persoalan akun yang terkena suspend dapat segera mendapatkan kejelasan dan, apabila memenuhi ketentuan, dapat kembali dibuka.

Diminta Tidak Memperkeruh Situasi

Di sisi lain, Tiyok meminta seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin. Menurutnya, persoalan yang menyangkut satu driver sebaiknya tidak sampai mengganggu hubungan maupun stabilitas para driver online lainnya, khususnya yang beraktivitas di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami berharap persoalan ini disikapi dengan dingin. Jangan sampai berkembang dan mengganggu stabilitas driver online di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya.

Pihak komunitas menegaskan bahwa upaya komunikasi dan koordinasi tetap dilakukan. Namun, keputusan akhir terkait status akun tetap berada pada kewenangan pihak Grab sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, komunitas berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi antara pihak-pihak terkait, tanpa saling menyudutkan maupun memperlebar persoalan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Proyek Saluran U-Ditch Kapas Krampung Dipertanyakan, Mulai Spesifikasi hingga K3

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pekerjaan pembangunan saluran U-Ditch di kawasan Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, 10/09/2026 Kamis mendapat sorotan. Sejumlah dugaan ketidaksesuaian ditemukan di lapangan, mulai dari spesifikasi pekerjaan, metode pemasangan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Saluran U-Ditch 150/150 dengan Cover Gandar 10 Ton (Saluran Jl. Kapas Krampung) yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Papan proyek mencantumkan PT Mustika Persada Indah sebagai kontraktor pelaksana. Sementara konsultan pengawas tercantum CV Pandu Adhigraha, KSO – CV Cipta Suramadu Consultant.

Sorotan muncul setelah dilakukan pengamatan terhadap proses pekerjaan di lokasi. Bill of Quantity (BOQ) atau daftar kuantitas pekerjaan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya diterapkan. Dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.

Selain persoalan spesifikasi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Di lokasi pekerjaan disebut tidak terlihat penerapan perlengkapan keselamatan yang dinilai memenuhi standar operasional, khususnya mengingat pekerjaan dilakukan pada area galian yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap pekerja maupun masyarakat sekitar.

Kemiringan dan Dasar Saluran Dipertanyakan

Temuan lainnya berkaitan dengan pemasangan elemen saluran. Pada sejumlah titik, terdapat dugaan kemiringan pemasangan yang tidak sesuai dengan prosedur teknis, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi fungsi dan kelancaran aliran air.

Selain itu, berdasarkan pengecekan lapangan, tidak terlihat adanya pemasangan panel lantai atau lantai dasar pada bagian pekerjaan yang diamati.

Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pelaksana proyek dan konsultan pengawas, terutama mengenai metode kerja yang digunakan serta apakah konstruksi yang diterapkan telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak.

Metode Pengamanan Galian Juga Disorot

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengamanan area galian. Di lokasi disebut tidak terlihat penggunaan trucuk atau metode pengamanan lain untuk mencegah longsoran tanah, padahal pekerjaan galian memiliki risiko terhadap kestabilan sisi galian.

Material sirtu (pasir batu) juga disebut tidak digunakan sebagaimana dugaan metode pekerjaan yang seharusnya, sementara material tanah hasil galian justru dimasukkan kembali ke area pekerjaan.

Kondisi tersebut tentunya perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk mengetahui apakah penggunaan material dan metode pengurugan tersebut memang tercantum dalam spesifikasi teknis serta BOQ proyek.

Dengan adanya sejumlah dugaan tersebut, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemerintah Kota Surabaya diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, BOQ, serta ketentuan K3.

Pemeriksaan diperlukan agar pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu, keselamatan, dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.