Cakrawala Jatim News

Pengedar 3 Ribu Pil Koplo Logo Y Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pengedar pil koplo logo Y diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Kenjeran Surabaya. Dari pengedar yang telah lama menjadi incaran aparat ini, diamankan ribuan obat keras terlarang.

Tersangkanya inisial AS (23) asal Jalan Hangtuah Gg. XX, Semampir Kota Surabaya. Ketika penangkapan dan menjalani pengembangan, dirinya sempat berusaha kabur melarikan diri.

Warga yang saat itu turut menyaksikan ketika AS kabur, berusaha membantu mengejar dan bahkan ada yang berteriak copet.

Penangkapan pengedar ribuan koplo ini berawal Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, AS ditangkap di SPBU Jalan Kenjeran Kota Surabaya, pada saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti pil pada dirinya.

“Anggota temukan 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 ribu butir,” jelas AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, Jumat (11/9/2026).

AKBP Dodi melanjutkan, dari hasil keterangan yang didapat dari AS, dia memperoleh 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir tersebut dengan cara membeli.

“Pelaku ini beli secara langsung kepada DYT(DPO), dengan harga Rp. 633.000 per botol,” imbuh AKBP Dodi.

Ketika kulakan pil, AS ini bertemu di pinggir jalan Jalan Sawahpulo Surabaya. Pil logo Y dibeli untuk dijual belikan dan diedarkan kembali.

Pil koplo tersebut dijual kepada temannya diantaranya TKL dan PJI yang telah memesan untuk membeli sebelumnya dengan harga Rp. 800.000 per botol.

Tersangka AS juga srmpat mencoba kabur pada saat petugas akan mengembangkan dan mencari barang bukti yang lain. Dia berupaya melarikan diri disekitar Jalan Gubernur Suryo Surabaya, petugas melakukan pengejaran untuk menangkap AS dibantu beberapa warga yang sedang nongkrong di sekitaran Taman Apsari.

Dari hasil penyidikan terhadap Tersangka, AS mengaku menjual belikan Pil Koplo sejak bulan Februari 2026 untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejumlah Rp. 167.000. per botol yang laku terjual.

Polisi akan menjeratnya dengan
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Selain 3 ribu pil koplo, petugas menyita barang bukti berupa, HP Iphone 15 warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-30XX-CAE.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Spesialis Pembobol Sekolah di Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua orang yang diduga membobol SDN Kompleks Kenjeran II di Wiratno, Surabaya, Rabu (9/9/2026). Salah seorang pelaku ditemukan bersembunyi di atas pohon ketika hendak melarikan diri.

Keduanya adalah AA (21), perempuan asal Manukan Lor, serta KW (15), warga Tandes yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum. Mereka diduga mengambil uang tunai sebesar Rp8.805.500 dan sebuah pacing pad dari dalam sekolah.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi memeriksa kamera pengawas sekolah melalui telepon seluler. Saksi curiga karena CCTV tiba-tiba mengalami gangguan atau mati.

Saksi kemudian meminta suaminya mendatangi sekolah. Saat melakukan pemeriksaan, ia melihat orang tidak dikenal berada di dalam lingkungan sekolah dan segera melaporkannya kepada Polsek Kenjeran.

“Ketika anggota tiba di lokasi, salah satu pelaku berinisial AA berada di atas pohon dan diduga hendak melarikan diri. Sementara KW menunggu di luar pagar sekolah,” kata Iptu Suroto, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku masuk dengan memanjat pagar, kemudian turun melalui pohon. Mereka menuju ruang guru dan ruang tata usaha untuk mencari barang berharga.

“Mereka merusak teralis jendela dan pintu menggunakan obeng,” ungkapnya.

Polisi selanjutnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku pernah membobol SDN Barata Jaya dan SDN Sumberrejo II.

“Kami masih mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka memang menyasar sekolah,” pungkas Iptu Suroto.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Heboh! Mobil Diduga Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tanah Merah, Kasat Reskrim Polres Bangkalan: “Ta Cekx Dulu Mas”

BANGKALAN, Cakrawalajatim.news – Informasi mengenai dugaan pengamanan sebuah mobil Grand Max yang disebut-sebut bermuatan rokok ilegal oleh anggota Polres Bangkalan di Jalan Raya Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kendaraan tersebut diduga dihentikan dan diamankan oleh anggota kepolisian pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di kawasan Jalan Raya Tanah Merah, Bangkalan.

Mobil yang disebut berjenis Grand Max tersebut diduga membawa muatan rokok ilegal. Sementara inisial sopir yang disebut dalam informasi yang diterima awak media adalah F.

Informasi tersebut juga diperkuat dengan adanya video yang memperlihatkan sebuah mobil Grand Max yang diduga dihentikan oleh anggota kepolisian. Dalam video tersebut, terlihat kendaraan yang diduga digunakan anggota Polres Bangkalan dengan nomor polisi N 1340 VN.

Namun, persoalan kemudian berkembang setelah muncul informasi bahwa kendaraan yang sebelumnya diduga diamankan tersebut tidak berselang beberapa jam kemudian disebut telah keluar atau dibebaskan.

Lebih lanjut, awak media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya uang yang disebut-sebut sebagai tebusan atau pembayaran dengan nominal sekitar Rp30 juta terkait pembebasan kendaraan tersebut.

Kendati demikian, informasi mengenai dugaan uang Rp30 juta tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti atau keterangan resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan adanya pembayaran maupun tebusan tersebut.

Kasat Reskrim: “Ta Cekx Dulu Mas”

Untuk mendapatkan kepastian informasi, Pimpinan Redaksi Media Delikjatim.com, Ibadurrohman, yang akrab disapa Ibad, melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 17.47 WIB.

Dalam konfirmasi tersebut, awak media menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai dugaan pengamanan mobil Grand Max yang disebut bermuatan rokok ilegal, termasuk informasi mengenai dugaan kendaraan tersebut kemudian dibebaskan serta adanya dugaan uang sekitar Rp30 juta.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo kemudian memberikan respons singkat pada sekitar pukul 19.15 WIB.

“Wa alaikum salam, Ta cekx dulu mas,” demikian jawaban singkat AKP Eriek Triyasworo melalui pesan WhatsApp.

Setelah mendapatkan jawaban tersebut, awak media menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kasat Reskrim Polres Bangkalan.

Namun, hingga Kamis pagi, 10 September 2026, belum terdapat jawaban lanjutan terkait hasil pengecekan sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Sekitar pukul 09.51 WIB, awak media kembali menghubungi dan mempertanyakan perkembangan konfirmasi kepada AKP Eriek Triyasworo karena belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bangkalan Beri Penjelasan

Tidak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, awak media mendapatkan Chat WhatsApp dari nomor baru yang mengaku sebagai pihak Polres Bangkalan.

Penelepon tersebut memperkenalkan diri sebagai Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama.

Dalam komunikasi melalui sambungan WhatsApp, IPDA Agung Intama memberikan penjelasan terkait informasi yang sebelumnya dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan.

Menurut IPDA Agung Intama, pihaknya telah melakukan pengecekan dan mengumpulkan jajaran perwira maupun anggota Reskrim untuk memastikan informasi tersebut.

“Kasus tersebut yang sempat dikonfirmasi jenengan kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan, saat dicek dikumpulkan seluruh perwira atau anggota jajaran Reskrim itu tidak ada, Mas,” ujar IPDA Agung Intama melalui sambungan telepon WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi bantahan terhadap informasi yang sebelumnya diterima awak media mengenai dugaan adanya pengamanan mobil Grand Max bermuatan rokok ilegal oleh jajaran Reskrim Polres Bangkalan.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara rinci, khususnya terkait video yang memperlihatkan dugaan pemberhentian mobil Grand Max serta identitas kendaraan yang disebut menggunakan nomor polisi N 1340 VN.

Publik Menunggu Penjelasan Lebih Terang

Munculnya informasi yang berbeda tersebut membuat publik perlu mendapatkan penjelasan yang lebih terang mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi di Jalan Raya Tanah Merah pada dini hari 9 September 2026.

Apakah benar mobil Grand Max tersebut dihentikan oleh anggota Polres Bangkalan? Jika benar, dalam rangka apa kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa? Apakah kendaraan tersebut benar membawa rokok ilegal? Dan jika memang sempat diamankan, bagaimana status kendaraan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan?

Termasuk mengenai informasi dugaan uang sebesar Rp30 juta, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan maupun membenarkan informasi tersebut.

Delikjatim.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan uang Rp30 juta dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi yang belum terverifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi dari Polres Bangkalan maupun pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan pemberitaan kepada masyarakat tetap berimbang serta berdasarkan fakta.

Bersambung…

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kabiro Liputankasus.com Surabaya Abah Rosy Gelar Maulid Nabi Penuh Kekhidmatan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Abah Rosy selaku Kepala Biro (Kabiro) Surabaya media liputankasus.com akan menggelar acara Maulid Nabi di kediamannya, Jalan Kapas Baru 9 Nomor 11, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan keagamaan tersebut dijadwalkan berlangsung selepas sholat Isya. Acara ini menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus memperkuat kecintaan umat Islam terhadap Rasulullah SAW.

Peringatan Maulid Nabi tersebut juga diharapkan menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi antara keluarga, kerabat, rekan media, serta masyarakat yang hadir.

Dalam suasana penuh kekhidmatan, rangkaian kegiatan akan diisi dengan pembacaan shalawat, doa bersama, serta tausiah keagamaan. Pesan-pesan keteladanan Rasulullah SAW diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh jamaah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Abah Rosy mengatakan bahwa kegiatan Maulid Nabi bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi sarana untuk mengingat kembali akhlak mulia dan perjuangan Rasulullah SAW dalam menyampaikan risalah Islam.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semangat meneladani sifat Rasulullah SAW, seperti kejujuran, kesabaran, kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama, semakin tumbuh di tengah masyarakat.

Acara Maulid Nabi di Kapas Baru tersebut diharapkan berlangsung lancar dan menjadi momentum kebersamaan serta mempererat ukhuwah Islamiyah di lingkungan masyarakat.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tiga Kali Mediasi, Perselisihan PHK Pekerja dan FIF Group Surabaya Masih Buntu

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Seorang pekerja PT Federal International Finance (FIF Group), Abdullah Qomar Azhar Zahir mencari keadilan atas dirinya, ia menempuh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak. Dalam perkara ini, Abdullah didampingi Advokat Nako Tata Hullu, S.H., dari DPC Peradi Surabaya.

Permasalahan tersebut bermula dari surat pemberitahuan PHK Nomor M.FIFGROUPPMKS/001/VI/2026 yang ditandatangani perusahaan pada 15 Juni 2026 oleh Branch Head Ira Oktafia Damayanti.

Kuasa Hukum pekerja menilai PHK tersebut berkaitan dengan dugaan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang tidak konsisten atau prosedur ganda, terutama mengenai mekanisme absensi dan pola kerja. Menurut Kuasa Hukum pekerja dalam praktiknya kerap kali menjalani jam kerja melebihi batas waktu atau bekerja lembur, mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Bahkan, pada akhir bulan, jam kerja disebut dapat berlangsung hingga melampaui pukul 24.00 WIB. Atau Dini Hari. Di sisi lain, ketentuan mengenai absensi dinilai tidak diterapkan secara konsisten dan tidak selalu bersifat wajib dalam praktik kerja di lapangan.

Sebelum membawa perselisihan tersebut ke instansi ketenagakerjaan, pihak pekerja telah berupaya menyelesaikan persoalan secara internal. Perundingan Pra Bipartit sempat digelar di kantor FIF Raya Jemursari No. 32 Surabaya pada 3 Juni 2026 dan 15 Juni 2026, tetapi kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Upaya perundingan kemudian dilanjutkan melalui mekanisme bipartit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kuasa Hukum Pekerja berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengirimkan surat undangan Bipartit Pertama secara resmi pada 29 Juni 2026 untuk pertemuan yang dijadwalkan pada 6 Juli 2026. Selanjutnya, surat undangan Bipartit Kedua secara resmi tertanggal 7 Juli 2026 kembali dilayangkan untuk perundingan pada 13 Juli 2026.

Namun, menurut pihak kuasa hukum pekerja, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam dua undangan perundingan tersebut dan dapat disimpulkan pihak perusahaan PT FIF tidak beritikad baik.

Karena proses bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan kemudian dibawa ke tahap tripartit melalui surat yang disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya tertanggal 3 Agustus 2026.

Pertemuan tripartit pertama digelar pada 26 Agustus 2026 dan dihadiri perwakilan pihak perusahaan PT FIF. Dalam proses perundingan tripartit tersebut itu, pembahasan berfokus pada besaran pesangon dan hak-hak pekerja yang menjadi bagian dari perselisihan.

Pihak pekerja menghitung total hak yang menurut mereka harus diterima sebesar Rp. 42.310.000. Perhitungan tersebut mencakup uang pesangon berdasarkan masa kerja empat tahun dengan faktor pengali lima yang nilainya mencapai Rp. 26 juta lebih, uang penghargaan masa kerja dengan faktor pengali dua senilai Rp. 10 juta lebih, serta uang penggantian hak dengan faktor pengali satu senilai Rp. 5 juta lebih.

Sementara itu, perusahaan mendasarkan perhitungannya pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait dugaan pelanggaran, dengan faktor pengali 0,5 atau 50 persen. Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai pesangon yang ditawarkan perusahaan sekitar Rp. 13 juta dengan nilai pertambahan lain lain senilai total Rp. 28 juta lebih. Akan tetapi hal tersebut langsung dibantah oleh Kuasa Hukum Pekerja, karena pihak perusahaan diduga menerapkan prosedur ganda dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dalam mediasi lanjutan kedua, pada 2 September 2026, kedua belah pihak mulai menyesuaikan nilai dalam proses negosiasi. Pihak pengusaha menaikkan penawaran pesangon menjadi Rp. 32.900.000, sedangkan pihak pekerja menurunkan tuntutan haknya menjadi Rp. 38.310.368, selain itu pekerja juga menuntut sebagai berikut : 1. Hak Dana Pensiun Astra, 2. Fasilitas BPJS (JHT & JKP) 3. Surat Pengalaman Kerja.

Dalam mediasi lanjutan ketiga, pada 9 September 2026, Pihak pengusaha tidak menyetujui angka yang ditawarkan oleh Pihak Pekerja dan penawaran pesangon tetap diberikan angka Rp. 32.900.000.

Meski selisih nilai tuntutan dan penawaran mulai menyempit, kesepakatan akhir antara kedua belah pihak belum tercapai dan proses penyelesaian masih menunggu tahapan berikutnya.

Kuasa Hukum Pekerja, Adv. Nako Tata Hullu, S.H. menyatakan pihaknya kini menunggu surat anjuran resmi dari Disperinaker Kota Surabaya. Apabila anjuran tersebut tidak diindahkan atau para pihak tetap tidak mencapai kesepakatan, tim kuasa hukum pekerja menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya secepatnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Aksi Jilid III APMP JATIM: Kepung Dua Titik Vital, Acek Kusuma Beber Kreditur Bermasalah dan Soroti Pusaran Bank Jatim

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Gelombang aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memasuki babak lanjutan.

APMP JATIM memastikan akan menggelar aksi demonstrasi jilid III pada Rabu, 16 September 2026. Massa aksi disebut akan mendatangi dua lokasi, yakni Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat dan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Direktur APMP JATIM sekaligus Koordinator Lapangan Utama aksi, Acek Kusuma, mengatakan aksi tersebut akan menjadi momentum bagi pihaknya untuk menyampaikan sejumlah dugaan persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Soroti Kreditur dan Cabang Bank Jatim

Di titik pertama, yakni Kantor Pusat Bank Jatim, APMP JATIM berencana membeberkan sejumlah nama korporasi dan debitur yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan kredit bermasalah.

Acek menyebut beberapa nama yang akan disoroti, di antaranya PT WMU, CV EKM, SAE, dan AJ. Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah kantor cabang Bank Jatim yang disebut berkaitan dengan persoalan penyaluran kredit.

“Di Kantor Pusat Bank Jatim, kita tidak lagi sekadar berorasi umum. Saya pribadi akan membuka siapa saja kreditur nakal dan korporat yang kami nilai bermasalah,” ujar Acek.

Ia juga menyebut adanya dugaan persoalan dalam analisis kredit, agunan, serta pengelolaan dokumen pada sejumlah cabang.

Menurut Acek, berbagai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar publik dapat mengetahui bagaimana proses pemberian dan pengawasan kredit di lingkungan Bank Jatim.

Bidik Gedung Grahadi

Usai menggelar aksi di Kantor Pusat Bank Jatim, massa APMP JATIM disebut akan bergerak menuju Gedung Negara Grahadi.

Pada titik kedua tersebut, APMP JATIM berencana menyampaikan sejumlah tuntutan dan mempertanyakan berbagai informasi yang menurut mereka muncul dalam perkara kredit bermasalah Bank Jatim Cabang Jakarta.

Acek juga menyinggung nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menurutnya disebut dalam fakta persidangan perkara tersebut.

“Di Grahadi, kita meminta pertanggungjawaban dan penjelasan. Publik harus mengetahui secara terang bagaimana persoalan yang muncul dalam fakta persidangan tersebut,” katanya.

Namun demikian, berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan APMP JATIM tersebut masih merupakan klaim dari pihak aksi dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Ancam Aksi Lanjutan

APMP JATIM menyatakan aksi jilid III bukan merupakan aksi terakhir. Jika tuntutan mereka tidak mendapatkan respons, pihaknya mengancam akan melanjutkan gerakan ke tingkat yang lebih tinggi.

Acek mengatakan pihaknya telah menyiapkan agenda aksi lanjutan yang disebut sebagai Aksi Puncak Jilid IV, dengan sasaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika Bank Jatim dan pemerintah daerah masih memilih diam, aksi jilid III ini akan menjadi pintu masuk menuju aksi puncak jilid IV,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Bank Jatim maupun Pemprov Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan yang disampaikan APMP JATIM.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.