Cakrawala Jatim News

Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas

NGAWI, Cakrawalajatim.news – Semangat kebersamaan dan sinergitas lintas elemen terlihat kuat dalam kegiatan Apel Sabuk Kamtibmas Polres Ngawi yang digelar di Kepatihan Jl. Patiunus Kabupaten Ngawi pada Kamis (30/4/26).

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., tersebut diikuti sebanyak 1.067 personel yang terdiri dari unsur Polri, relawan, organisasi kemasyarakatan, hingga berbagai paguyuban masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyematan pita Merah Putih serta pembacaan deklarasi Sabuk Kamtibmas sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga persatuan, menangkal provokasi, dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif.

Dalam arahannya, Kapolres Ngawi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi dinamika kamtibmas yang semakin kompleks.

“Apel Sabuk Kamtibmas ini adalah wujud nyata sinergitas kita semua. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, serta aktif menjadi bagian dari solusi dalam menjaga keamanan di wilayah Ngawi,” tegas AKBP Prayoga.

Lebih lanjut, Kapolres Ngawi juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, termasuk konflik sosial, kerawanan remaja, hingga penyebaran hoaks di ruang digital.

“Kita harus hadir sebagai cooling system di tengah masyarakat. Kedepankan pendekatan humanis, perkuat komunikasi antar kelompok, dan bersama-sama kita jaga Ngawi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat soliditas antara Polri dengan instansi lintas sektor serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan damai di Kabupaten Ngawi.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day di Jawa Timur Tertib dan Damai

SURABAYA, Delikjatim.com  – Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan apresiasi kepada elemen pekerja yang menyampaikan aspirasi secara tertib dalam rangka peringatan Hari Buruh se Dunia atau May Day yang digelar di depan Gedung DPRD dan Kantor Gubernur serta sejumlah wilayah di Jawa Timur, Jumat (1/5/26).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaksanaan aksi yang damai tersebut menunjukkan sikap tertib dari para massa aksi dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Polda Jawa Timur sangat apresiasi kepada rekan – rekan dari elemen pekerja yang memperingati May Day dengan menggelar aksi baik di depan Kantor DPRD maupun di depan Kantor Gubernur berakhir damai,” ungkap Kombes Abast, Sabtu (2/5/26).

Menurut Kombes Abast, hal itu menunjukan terbangunnya semangat saling menghormati antara peserta aksi dan pihak Kepolisian yang memberikan pelayanan pengamanan.

Kombes Abast juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan elemen pekerja yang mendukung pelaksanaan May Day dan berkomitmen Jogo Jatim, sehingga peringatan Hari Buruh 2026 di Jawa Timur tertib,aman dan kondusif.

“Situasi kondusif selama peringatan May Day kali ini menjadi cermin bahwa penyampaian aspirasi dapat berjalan selaras dengan terpeliharanya Kamtibmas serta komitmen bersama Jogo Jatim,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, Polri hadir mengawal setiap jalannya penyampaian aspirasi masyarakat adalah bentuk pelayanan pengamanan.

Kombes Abast memastikan, Polri tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, dan berharap para peserta aksi juga turut menjaga ketertiban bersama.

“Polri hadir untuk melayani dan memastikan seluruh peserta dalam menyampaikan aspirasi tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkas Kombes Abast.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menyiapkan pelayanan pengamanan maksimal guna memastikan seluruh rangkaian Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026 berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Polda Jatim juga terus melakukan koordinasi dan bersinergi dengan para koordinator maupun pimpinan elemen buruh di Jawa Timur.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Buruh berlangsung lancar, baik di wilayah Jawa Timur maupun bagi perwakilan buruh yang berangkat ke Jakarta.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Komplotan Curanmor Pasuruan Dibekuk Unit 3 Jatanras Polda Jatim, Penadah Residivis Ikut Diamankan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Tim Opsnal Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tanggal 30 April 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban atas nama Sdr. Moh. Abdul Ghofur terkait pencurian dua unit sepeda motor yang terparkir di dapur rumahnya pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Adapun kendaraan yang hilang yakni satu unit Honda Beat warna magenta hitam dan satu unit Honda Revo warna hitam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 3 melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian diduga dilakukan oleh Muhammad Fauzi dan Abdul Latib, keduanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Petugas kemudian melakukan pendalaman di sekitar rumah Muhammad Fauzi dan menemukan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan kondisi kunci kontak serta kunci jok rusak, terparkir di depan rumah yang bersangkutan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.

Karena adanya informasi bahwa tersangka sering menyimpan bahan peledak jenis bondet, tim menyusun strategi penggerebekan secara hati-hati. Sekitar pukul 03.40 WIB, setelah mendapat informasi tersangka telah tertidur, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Muhammad Fauzi di rumahnya.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda Revo sesuai laporan polisi, satu buah kunci T, serta bahan peledak jenis bondet dengan berat sekitar 3 kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, Muhammad Fauzi mengakui melakukan pencurian bersama rekannya Abdul Latib. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah Abdul Latib di Dusun Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui keduanya telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali, yakni:

1. Di Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, mencuri dua unit sepeda motor milik Moh. Abdul Ghofur. Honda Beat dijual kepada penadah berinisial MI’AT, sedangkan Honda Revo digunakan oleh Muhammad Fauzi.

2. Di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, mencuri satu unit Honda Vario warna hitam yang dijual kepada MI’AT.

3. Di lokasi yang sama, mencuri satu unit Honda Vario warna merah yang dijual kepada penadah berinisial MUS.

Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas selanjutnya memburu penadah berinisial MI’AT yang diketahui merupakan residivis serta masuk daftar pencarian orang (DPO) sejumlah Polres di wilayah Jawa Timur.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan MI’AT di sekitar rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan, yakni Honda Scoopy warna merah dan Honda Beat Street warna hitam, dengan kondisi nomor rangka dan nomor mesin telah diubah. Selain itu turut diamankan alat berupa mata gerinda, amplas, dan spindel yang diduga digunakan untuk menghapus identitas kendaraan.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Aliansi Madura Indonesia Turun Tangan, Kasus Dugaan Intimidasi Bersenjata di SMK 12

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan intimidasi menggunakan senjata api yang disebut terjadi di ruang kepala sekolah SMKN 12 Surabaya kini memasuki babak baru dan semakin menyita perhatian publik.

Setelah sebelumnya dibantah oleh pihak internal sekolah, kini muncul pernyataan tegas dari Purwanto, mantan Ketua Komite Sekolah, yang menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Purwanto mengungkapkan bahwa dirinya tidak hanya sekadar melaporkan, tetapi juga telah menyiapkan langkah hukum serius dengan menggandeng enam orang pengacara untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan komitmennya untuk membuka fakta yang menurutnya benar-benar terjadi.

“Kasus ini akan kami bawa ke pengadilan. Saya siap bersumpah di hadapan hukum. Jika saya tidak jujur, saya siap menerima konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Purwanto dalam keterangannya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap keterangan Wakil SDM SMKN 12 Surabaya, Mardi, yang sebelumnya menyatakan bahwa tidak pernah terjadi insiden intimidasi bersenjata di lingkungan sekolah.

Menurut Purwanto, dalam peristiwa yang dimaksud, sosok Mardi justru berada di dalam ruangan dan mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
“Pak Mardi ada di dalam ruangan saat kejadian itu berlangsung dan mengetahui adanya pihak yang membawa senjata api,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Purwanto juga mengklaim telah mengantongi bukti pendukung berupa rekaman video. Video tersebut bahkan disebut telah dikirimkan kepada Pimpinan Redaksi BeritaWarga.net sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap fakta.
“Video kejadian sudah kami kirimkan sebagai bukti awal bahwa peristiwa ini benar adanya,” ujar salah satu tim kuasa hukum Purwanto.

Perkembangan ini menambah kompleksitas polemik yang sebelumnya sempat mereda setelah adanya bantahan dari pihak sekolah. Kini, dengan adanya klaim bukti dan kesiapan menempuh jalur hukum, kasus ini berpotensi memasuki proses penyelidikan yang lebih mendalam.

Sementara itu, dukungan terhadap langkah hukum Purwanto juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Aliansi Madura Indonesia, Baihaqi Akbar, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya pengungkapan kasus tersebut secara transparan.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa organisasinya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi sebagai bentuk dorongan agar kasus ini ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

“Kami mendukung langkah hukum yang diambil. Ini harus dibuka secara terang benderang agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” ujar Baihaqi.
Dengan berkembangnya situasi ini, publik kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan secara objektif, serta memastikan kebenaran dari dugaan intimidasi bersenjata yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil sangat diperlukan, terutama ketika menyangkut keamanan dan integritas institusi pendidikan.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Ditres PPA – PPO Polda Jatim Terima Penghargaan dari Menteri PPPA

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Jatim mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berperan aktif dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dari penegakan hukum, pencegahan, hingga perlindungan hak-hak korban.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian kegiatan seminar nasional bertajuk Membangun Kesadaran dan Aksi Nyata Menghapus Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa yang digelar Polda Jatim di Surabaya,Senin (27/4/26).

Menteri PPPA juga mengungkapkan, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2024 yang dilakukan Kementerian PPPA bersama Universitas Indonesia dan BPS, tercatat 1 dari 4 perempuan di Indonesia usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan.

Sementara itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024 menunjukkan angka yang lebih memprihatinkan, yakni 1 dari 2 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Bentuk kekerasan yang paling banyak dialami adalah kekerasan emosional.

“Salah satu faktor utama yang menyebabkan korban enggan melapor adalah adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban,” ujar Arifah.

Dalam banyak kasus, Arifah menyebut bahwa korban memiliki rasa hormat, ketergantungan, atau ketakutan terhadap pelaku sehingga tidak berani menolak maupun berbicara.

“Relasi kuasa ini harus diminimalisir, sehingga memberikan kekuatan kepada korban agar berani berbicara,” jelas Arifah.

Karena itu lanjut Arifah, seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum lahirnya solusi nyata dalam membangun kesadaran masyarakat serta memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur beserta jajaran yang turut mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Ia berharap seminar ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dilanjutkan dengan aksi nyata di lapangan.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh terjadi oleh siapapun, kapanpun, dan di manapun. Kita harus menghentikannya sekarang juga,” pungkasnya.

Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026 terdapat sembilan orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik.

Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.

Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan berbeda dengan produk resmi yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Gresik.

Atas temuan itu, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melapor ke Polres Gresik Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan.

Sementara salah satu korban berinisial MFD juga melapor atas dugaan penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat memburu pelaku.

Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan AN diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/26).

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban.

Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta.

Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami juga masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan pemalsuan dokumen lainnya,” ungkapnya.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal.

“Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” pungkas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal

492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.