Cakrawala Jatim News

Rotasi Tiga Pejabat Polres Tanjung Perak, Kapolres AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar upacara pelantikan Kasatsamapta sekaligus serah terima jabatan (sertijab) Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Jumat (4/9/2026).

Upacara yang berlangsung di lapangan mapolres tersebut dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan.

Dalam mutasi tersebut, posisi Kabaglog yang sebelumnya dijabat Kompol Sudaryanto diserahterimakan kepada AKP Karwati. Sementara jabatan Kasatreskrim yang sebelumnya diemban AKP Mochamad Prasetyo kini dipercayakan kepada AKP Margono Suhendar.

Selain itu, AKP Mochamad Yahya resmi dilantik sebagai Kasatsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam amanatnya, AKBP Irwan Kurniawan mengatakan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang memiliki peran penting dalam pembinaan karier, penyegaran organisasi, sekaligus peningkatan kinerja.

Menurutnya, dinamika tersebut diperlukan untuk menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks, terutama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang memiliki karakteristik strategis sebagai kawasan pelabuhan, industri, dan permukiman padat.

“Serah terima jabatan merupakan hal yang wajar dan penting dalam dinamika organisasi Polri. Hal ini bertujuan untuk pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja guna menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks,” ujar Irwan dalam amanatnya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama, Kompol Sudaryanto dan AKP Mochamad Prasetyo, atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjalankan tugas.

Ia menilai berbagai capaian, inovasi, dan kontribusi yang telah diberikan keduanya menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Semoga pengalaman tugas yang telah diperoleh dapat menjadi bekal berharga dalam pengabdian selanjutnya. Saya mendoakan agar saudara senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, serta kesuksesan di tempat tugas yang baru,” katanya.

Kepada pejabat baru, yakni AKP Karwati, AKP Margono Suhendar, dan AKP Mochamad Yahya, Kapolres menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan besarnya tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.

Irwan meminta para pejabat baru segera beradaptasi dengan lingkungan tugas, memahami karakteristik wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta melanjutkan dan menyempurnakan program yang telah berjalan.

“Khususnya dalam pelaksanaan tugas pembinaan wilayah, pengungkapan kasus menonjol, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, hendaknya dilaksanakan secara humanis, responsif, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, seluruh personel diminta menjaga soliditas dan meningkatkan disiplin dalam menjalankan tugas. Kapolres juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika serta kode etik profesi Polri.

“Mari kita bersama-sama mendukung para pejabat yang baru dilantik, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mewujudkan Polri yang presisi, hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Wonocolo Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Respons cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Margorejo Masjid, Wonocolo, Surabaya.

Seorang pria berinisial MC (52), asal Desa Kali Dawu, Kecamatan Rudoyo, diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian sebuah sepeda angin dan tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban berinisial WA mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dari rumah di Jalan Margorejo Masjid 33-D, Kecamatan Wonocolo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, sebelum kejadian MC terlihat mengayuh becak motor dan masuk ke kawasan permukiman dengan aktivitas yang menyerupai orang sedang mencari barang bekas.

Ketika berada di sekitar rumah korban, MC diduga melihat sepeda angin dan tabung LPG. Kondisi rumah yang sepi kemudian diduga dimanfaatkan untuk masuk ke area rumah dengan cara melompati pagar.

Sepeda angin merek Polygon serta tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram kemudian diduga dibawa pergi oleh pelaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wonocolo langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan guna mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

“Korban melaporkan telah kehilangan sepeda angin dan tiga tabung gas LPG. Daerah tersebut diketahui kerap terjadi aksi serupa,” ujar Haryoko, Jumat (4/9/2026).

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.09 WIB, tim opsnal Polsek Wonocolo memperoleh informasi mengenai keberadaan MC di sebuah warung kopi di kawasan STK Jetis Wetan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan MC. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kemudian terduga pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuh Haryoko.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit becak motor warna hitam dan satu unit sepeda Polygon warna biru-putih.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Wonocolo masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan rangkaian kejadian serta keterlibatan terduga pelaku.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Operasi Tumpas Narkoba 2026 : Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka dan 172,62 gram Sabu

LUMAJANG, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut, Polisi menangkap 29 tersangka yang terdiri dari 28 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata AKBP Riki, Kamis (3/9/2026).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai Rp 29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.

Menurut AKBP Riki, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.

Petugas juga menggunakan metode counter delivery untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujar AKBP Riki.

Kapolres Lumajang mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba. Selain transaksi secara langsung, sebagian pelaku memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir. Modus lain yang ditemukan yakni sistem ranjau.

AKBP Riki mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat maupun media diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

“Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” ujar AKBP Riki.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.

“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Iptu Dwi.

Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

Iptu Dwi menambahkan, terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara terhadap tersangka yang berstatus pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

PROBOLINGGO, Cakrawalajatim.news — Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AP dan H, serta menyita puluhan gram barang bukti sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026).

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatres Narkoba Iptu Darmawan menjelaskan, tersangka pertama berinisial AP berhasil diringkus di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AP, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” ujar Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026)

Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus untuk melacak jaringan di atasnya.

Hanya berselang satu hari, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Polisi berhasil mencegat tersangka H saat berada di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.

Dari tangan H, petugas menyita uang tunai senilai Rp2,2 juta yang diduga merupakan uang sisa hasil penjualan barang haram tersebut.

Selain narkotika dan uang tunai, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan aktivitas peredaran mereka, di antaranya timbangan digital, alat isap (bong), kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan operasional yang digunakan para tersangka.

Iptu Darmawan menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika merupakan atensi utama Polres Probolinggo demi menyelamatkan generasi muda.

Keberhasilan pengungkapan di Pajarakan ini juga sekaligus mendongkrak capaian hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang tengah digelar oleh jajaran kepolisian.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam 2 Bulan, Amankan Sejumlah Tersangka

JEMBER, Cakrawalajatim.news — Bukan sekadar menerima laporan, Polres Jember Polda Jawa Timur membuktikan komitmennya dalam memburu para pelaku kejahatanl.

Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026, jajaran Polres Jember Polda Jatim menangani sebanyak 75 perkara kriminal. Dari jumlah tersebut, 60 perkara di antaranya berhasil diselesaikan dengan tuntas.

Capaian gemilang ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Mapolres Jember pada Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, beragam perkara yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, hingga kasus senjata tajam (sajam).

Dari seluruh data tersebut, kasus penganiayaan menjadi perkara dengan laporan tertinggi, yakni sebanyak 32 kasus dengan 28 perkara berhasil diselesaikan. Disusul oleh kasus pencurian biasa sebanyak 9 kasus (7 selesai), serta curanmor sebanyak 8 kasus (5 selesai).

Dalam pengungkapan kasus curanmor, Polres Jember Polda Jatim sukses menggulung jaringan pelaku dengan meringkus 12 orang tersangka dari 5 perkara.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, 12 unit sepeda motor hasil kejahatan, serta 3 buah kunci T/L.

Sementara untuk kasus curat, Polisi berhasil mengungkap 3 perkara dan mengamankan 3 orang tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam, rekaman CCTV, serta alat bukti lain yang berkaitan.

Di sisi lain, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode dua bulan ini tercatat nihil kejadian.

AKBP Alaiddin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jember.

“Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai perkara tersebut dapat diungkap serta pelakunya diamankan dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Alaiddin.

Ia juga mengapresiasi kerja keras personel di lapangan serta dukungan besar dari masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait tindak pidana.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polda Jatim Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Timur.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh jajaran Polres, Polresta dan Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan dan pemantauan terhadap wilayah yang berdasarkan kondisi dan karakteristik daerah memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

“Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Kombes Pol Jules, karakteristik wilayah di Jawa Timur berbeda-beda sehingga langkah pencegahan dan penanganan akan disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kerawanan masing-masing daerah.

Pemetaan dan patroli di antaranya diarahkan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian maupun area lainnya yang berdasarkan hasil pemetaan dan kondisi lapangan memiliki potensi terjadinya kebakaran.

Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim dan jajaran juga memperkuat koordinasi serta sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Selain patroli terpadu, jajaran kepolisian juga diminta meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana serta mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Peran Bhabinkamtibmas juga dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan maupun lahan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran.

“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” jelas Kombes Pol Jules.

Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga terus diperkuat sehingga apabila ditemukan titik api, langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu bersama instansi terkait.

Di sisi lain, Polda Jatim menegaskan bahwa upaya persuasif dan pencegahan akan tetap menjadi prioritas. Namun apabila ditemukan perbuatan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol Jules.

Polda Jatim juga mengajak masyarakat, dunia usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi serta keselamatan bersama. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.