BLITAR, Cakrawalajatim.news β Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil mengamankan dua pria yang membawa ratusan botol arak saat melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Kamis malam (12/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pria tersebut berinisial A.Z. (21), warga Dusun Sumerjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, dan F.H.S., warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, keduanya berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Mereka tengah mengemudikan mobil pick-up yang bermuatan puluhan kardus tertutup.
Petugas yang tengah menggelar operasi Cipta Kondisi (CIPKON) merasa curiga dan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 364 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam kardus di bagian belakang kendaraan. Minuman keras itu diketahui berasal dari Banyuwangi dan rencananya akan dikirim ke wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar.
Saat dimintai keterangan, kedua sopir mengaku hanya sebagai pengantar barang dan tidak mengetahui siapa pemilik ataupun penerima akhir muatan tersebut. Meski begitu, pihak kepolisian tetap membawa keduanya ke Mapolres Blitar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit kendaraan pick-up dan ratusan botol arak sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Blitar untuk proses hukum berikutnya.
Kedua pria tersebut diamankan dalam kondisi sehat dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna menelusuri jaringan peredaran miras ilegal di wilayah Jawa Timur.
Penulis, Ibad
Editor, Redaksi








