Sampang, Cakrawalajatim.news β Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., hadir sebagai narasumber dalam dialog publik yang diselenggarakan oleh RRI SP Sampang di Jalan Imam Bonjol, Rabu (18/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia mengangkat topik penting terkait upaya penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan dan dimensi.
Sosialisasi terkait Zero ODOL ini mulai diberlakukan sejak 1 hingga 30 Juni 2025, sebagai bagian dari langkah menuju target nasional Zero ODOL pada tahun 2026. Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kakorlantas Polri yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan RI.
βPenertiban ini bukan semata penegakan hukum, tapi upaya menyelamatkan nyawa dan menjaga kualitas jalan. Truk yang melebihi batas dimensi atau kapasitas bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berbahaya bagi pengguna jalan lain,β ujar AKP Sigit.
Dalam dialog tersebut, AKP Sigit menjelaskan bahwa kendaraan ODOL terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Over Dimensi: Kendaraan yang mengalami perubahan atau modifikasi fisik dari bentuk aslinya, sehingga masuk kategori pelanggaran berat dengan ancaman pidana atau denda.
2. Overload: Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas standar, tanpa mengubah bentuk atau struktur kendaraan, termasuk dalam pelanggaran lalu lintas biasa.
βMulai 1 Juni hingga 30 Juni ini, kami fokus melakukan sosialisasi kepada para pemilik angkutan dan pengusaha truk. Setelah itu, pada 1 hingga 13 Juli dilakukan tahap teguran. Sedangkan tindakan hukum akan kami mulai 14 Juli, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025,β jelasnya.
Dalam rangka menyukseskan program ini, Satlantas Polres Sampang akan bersinergi dengan berbagai stakeholder seperti Dinas Perhubungan, pengelola jalan nasional, Jasa Marga, pengelola kawasan industri, pelabuhan, serta Jasa Raharja.
AKP Sigit juga mengingatkan bahwa kendaraan yang melebihi kapasitas angkut tidak hanya berisiko mencelakai pengguna jalan lain, tetapi juga menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan kemacetan parah.
βKami mengimbau masyarakat dan pengusaha angkutan di Sampang untuk tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal atau memaksakan muatan. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi juga bentuk kejahatan lalu lintas yang membahayakan banyak pihak,β tegasnya.
Dengan sosialisasi dan penindakan yang terstruktur ini, Satlantas Polres Sampang menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung program nasional Zero ODOL 2026, demi terciptanya lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Penulis, Ibad
Editor, Redaksi








