Mobil Pick-Up Terjun dari Jembatan di Sampang, Satu Penumpang Meninggal

Sampang, Cakrawalajatim.news – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Somber, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebuah mobil pick-up bernomor polisi W 8794 QC mengalami selip dan terjatuh ke sisi kanan jembatan.

Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Holil (53 tahun). Saat kejadian, mobil melaju dari arah utara menuju selatan. Ketika melintasi tanjakan di wilayah tersebut, mobil tiba-tiba selip dan kehilangan kendali hingga terjatuh.

Akibat kecelakaan ini, satu orang penumpang bernama Halimah mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Tambelangan. Dua penumpang lainnya, Irodatul Masruroh dan Zizah, mengalami luka ringan dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Unit Gakkum Laka Sat Lantas Polres Sampang yang menangani kasus ini menyatakan bahwa kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerugian material sekitar Rp10 juta.

Kapolres Sampang melalui Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara.

“Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi.

Ia juga menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Tambelangan termasuk daerah dengan tingkat kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pihak kepolisian secara rutin melakukan patroli dan pengamanan di wilayah tersebut.

“Dalam beberapa waktu terakhir, telah terjadi beberapa kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sampang yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan saat berkendara,” tambahnya.

Penyelidikan lebih lanjut atas kejadian ini masih dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

 

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya*

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA) “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

 

Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.

 

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).

 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Abast.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang membahas pencarian pasangan sejenis.

 

“Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan lebih banyak anggota,” jelas Kombes Pol Abast.

 

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap.

 

NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.

 

“Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” tambah Kombes Abast.

 

Puncak aktivitas ilegal ini kata Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

 

Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan Tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.

 

Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.

 

“Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota,” ujar Kompol Noviar.

 

Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.

 

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

 

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

 

“Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

 

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

 

“Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” terang Kombes Abast.

 

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

 

“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang,” jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

 

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.

 

“Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan,” tambah Kombes Abast.

 

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.

 

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

 

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar,” tutup Kombes Abast.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Senyum Ceria Driver Ojol Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polresta Malang Kota Jelang Hari Bhayangkara ke -79

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.news– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Polda Jatim menggelar kegiatan Bhakti Kesehatan (Bakkes) dengan memberikan pelayanan pengecekan kesehatan gratis kepada ratusan driver ojek online (Ojol).

 

Pengecekan gratis di kantor Go-Jek Kota Malang, Jl. RE Martadinata ini selama dua hari berturut-turut, dengan target 200 peserta selama pelaksanaan.

 

Dihari pertama, Kamis (12/06), Bakkes mendapat pengawasan langsung dari Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin hadir didampingi Manajer Area Gojek Malang dan menyapa para driver yang tengah menunggu antrean pemeriksaan.

 

AKBP Oskar mengatakan Bakes gratis ini, salah satu dari bentuk kepedulian Polri pada kesehatan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dan rentan terhadap gangguan kesehatan.

 

“Profesi driver ojol menuntut aktivitas tinggi di jalanan, dengan pengecekan kesehatan ini, kami ingin memastikan kondisi para driver tetap prima demi keselamatan diri mereka sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya,” terang AKBP Oskar, Jumat (13/6).

 

Ia menambahkan Bhakti Kesehatan ini salah satu rangkaian kegiatan Polresta Malang Kota memperingati Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus implementasi semangat Polri Presisi yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Selama pelaksanaan Bakes, tim dari Sie Dokkes Polresta Malang Kota melakukan berbagai pemeriksaan kesehatan mulai dari skrining, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan gula darah, asam urat, kolesterol, konsultasi dokter umum, hingga pemberian obat dan vitamin.

 

Jika ditemukan kondisi medis serius, para driver diarahkan untuk mendapatkan penanganan lanjutan di Klinik Polresta Malang Kota.

 

“Kami siapkan alur rujukan jika ditemukan penyakit berat seperti jantung atau TBC. Ini juga bentuk dukungan Polri terhadap program nasional pemberantasan TBC yang digalakkan pemerintah,” jelas AKBP Oskar.

 

Sementara itu, Kasi Dokkes Polresta Malang Kota, drg Akhmadi Prabowo, menyampaikan bahwa pada hari pertama, Kamis (12/06), jumlah peserta yang hadir sebanyak 101 orang.

 

Semua peserta menjalani pemeriksaan tensi, dan sebanyak 70 orang melakukan cek gula darah acak, 40 orang cek asam urat, serta 5 orang cek kolesterol.

 

Seluruh peserta juga menjalani konsultasi dengan dokter umum, dengan tiga keluhan dominan yakni myalgia, hipertensi, dan ISPA. Pemberian obat dan vitamin dilakukan kepada seluruh peserta.

 

Pada hari kedua, Jumat (13/06), tercatat 100 peserta mengikuti pemeriksaan seperti halnya dihari pertama, untuk diagnosa terbanyak dalam konsultasi dokter adalah myalgia, ISPA, dan alergi, sementara pemberian obat dan vitamin dilakukan kepada 82 orang.

 

“Total peserta pengecekan kesehatan selama dua hari, mayoritas mengeluhkan kelelahan otot akibat kerja di jalan, infeksi saluran pernapasan ringan, dan gangguan tekanan darah,” ujar drg Akhmadi.

 

Salah satu driver ojol peserta pemeriksaan, Levinus (46) warga Kecamatan Sukun mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas layanan kesehatan gratis yang diberikan Polresta Malang Kota.

“Terima kasih Polresta Malang Kota, Pemeriksaan seperti ini sangat bermanfaat bagi kami. Semoga layanan Polri seperti ini bisa berkelanjutan,” ujarnya.

 

Melalui kegiatan Bhakti Kesehatan ini, Polresta Malang Kota memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam kepedulian sosial dan kesehatan publik.

 

Bakkes Polresta Makang Kota dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 *”Polri Untuk Masyarakat”*, yang mencerminkan sinergi dan soliditas antara institusi kepolisian dan masyarakat.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Mobil Pick-Up Bermuatan Arak Disergap Polisi, Dua Warga Banyuwangi Ditahan

BLITAR, Cakrawalajatim.news — Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil mengamankan dua pria yang membawa ratusan botol arak saat melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Kamis malam (12/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pria tersebut berinisial A.Z. (21), warga Dusun Sumerjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, dan F.H.S., warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, keduanya berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Mereka tengah mengemudikan mobil pick-up yang bermuatan puluhan kardus tertutup.

Petugas yang tengah menggelar operasi Cipta Kondisi (CIPKON) merasa curiga dan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 364 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam kardus di bagian belakang kendaraan. Minuman keras itu diketahui berasal dari Banyuwangi dan rencananya akan dikirim ke wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar.

Saat dimintai keterangan, kedua sopir mengaku hanya sebagai pengantar barang dan tidak mengetahui siapa pemilik ataupun penerima akhir muatan tersebut. Meski begitu, pihak kepolisian tetap membawa keduanya ke Mapolres Blitar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit kendaraan pick-up dan ratusan botol arak sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Blitar untuk proses hukum berikutnya.

Kedua pria tersebut diamankan dalam kondisi sehat dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna menelusuri jaringan peredaran miras ilegal di wilayah Jawa Timur.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.