Kurir Sabu Dibekuk Polrestabes di Sawahan Surabaya, Polisi Sita 117,6 Gram Narkotika Siap Edar

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FBS (44), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat total 117,662 gram.

 

Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman FBS yang berlokasi di Jl. Pakis Gunung Gg 2f, kawasan padat penduduk yang sempat menghebohkan warga sekitar.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan 20 poket sabu siap edar, dua unit timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, hingga dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan bagian dari operasi pengiriman narkoba sistem ranjau.

 

“Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari J (DPO), pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di ranjau di Jl. Raya Tanjung Sari Surabaya,” jelas AKBP Suria, pada Senin (16/06).

 

Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka FBS menyebut bahwa dirinya sudah dua kali diperintah oleh saudara J (yang kini buron) untuk menyimpan, membagi, dan mengirim sabu. Sebagai imbalannya, tersangka diperbolehkan mengonsumsi sebagian sabu yang ia kirimkan.

Berikut adalah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka FBS: 20 poket sabu dengan berat beragam, mulai dari 0,158 gram hingga 45,430 gram, total keseluruhan 117,662 gram, 3 bendel plastik klip kosong, 2 timbangan elektrik, 1 scrop plastik, 1 dompet warna oranye, 1 HP Samsung A04 hitam dan 1 HP OPPO A16 silver.

 

Seluruh barang bukti ini memperkuat sangkaan bahwa FBS merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba sistem ranjau yang kerap beroperasi secara tersembunyi di tengah lingkungan padat penduduk.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya tidak main-mainβ€”hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bisa menanti.

 

Meski tersangka telah diamankan, polisi masih memburu pelaku lain dalam jaringan ini. Terutama J, yang disebut sebagai aktor utama pengendali pengiriman sabu melalui sistem ranjau. Penyelidikan intensif terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

 

AKBP Miftah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur imbalan dari jaringan narkoba.

 

β€œKami harap masyarakat turut serta membantu memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Peredaran gelap narkotika adalah musuh bersama,” tutup AKBP Suria.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Sat Samapta Polrestabes Surabaya Sita 530 Botol Arak Bali Tanpa Izin

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah. Pada Sabtu malam (14/6), sekitar pukul 23.00 WIB, tim Tipiring Sat Samapta menggelar kegiatan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

 

Bertempat di Jl. Pulo Wonokromo Gang 2, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, petugas berhasil mengamankan satu orang pelanggar berinisial M. Holil alias Risal (24 tahun) yang kedapatan menjual minuman keras jenis Arak Bali secara ilegal.

 

Dari lokasi, petugas menyita 530 botol Arak Bali sebagai barang bukti. Tindakan ini dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan.

 

Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diketahui tidak memiliki izin resmi dan diduga telah melanggar Pasal 108 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

 

Selanjutnya, petugas membawa pelanggar ke Mako Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman keterangan. Kegiatan penyitaan juga disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat, yaitu Ketua RT 08 Kelurahan Pulo Wonokromo, Kecamatan Wonokromo.

 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam mendukung penerapan Perda serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga kota surabaya .

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.