Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak.

 

Dalam kasus ini Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah, 30 April 2025 dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025).

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

 

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025).

 

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023.

 

Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.

 

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”kata Kombes Abast.

 

Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

 

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,”tambah Kombes Abast.

 

Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.

 

“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terang Kombes Abast.

 

Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.

 

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

 

“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” pungkasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Bersama Bhayangkari, Anggota Polrestabes Surabaya Antusias Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan donor darah sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama.

 

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusiasme ini melibatkan ratusan peserta dari jajaran anggota kepolisian dan Bhayangkari.

 

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP M. Ridwan, menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini mendapat sambutan hangat dari para personel.

 

“Jumlah kedatangan donor darah dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-79, anggota Polrestabes bersama Bhayangkari 179 orang,” tutur, AKBP Ridwan, pada selasa (10/06/2025).

 

Tak hanya dari Polrestabes, semangat kemanusiaan juga datang dari jajaran Polsek di bawah naungan Polrestabes Surabaya. “Selain anggota Polrestabes dan Bhayangkari, Polsek jajaran juga turut mengikuti dengan 88 personel,” tambah AKBP Ridwan.

 

Dengan total 267 peserta, sebanyak 135 orang berhasil mendonorkan darahnya. Sementara itu, 132 peserta lainnya tidak dapat melakukan donor karena kendala medis, seperti tekanan darah tinggi (di atas 160), kadar hemoglobin (HB) terlalu rendah di bawah 12 atau terlalu tinggi di atas 15, serta kondisi kesehatan yang kurang memungkinkan seperti sedang sakit atau dalam pengaruh obat.

 

Kegiatan ini tidak hanya sebagai rangkaian peringatan HUT Bhayangkara, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat tali kemanusiaan dan empati sosial di tengah masyarakat.

 

Dalam suasana kekeluargaan dan penuh semangat, para peserta terlihat antusias mengikuti setiap tahap proses donor darah, dari pemeriksaan kesehatan awal hingga pengambilan darah oleh tim medis.

 

Aksi ini diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan stok darah di PMI dan rumah sakit yang membutuhkannya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Blitar Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor Saat Besuk Tahanan

Blitar, Cakrawalajatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial GS dan NA. Keduanya diduga telah melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Malang dan Polresta Malang Kota.

 

Kasus ini terungkap pada Jumat (13/06/2025), saat kedua pria tersebut datang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blitar untuk membesuk tahanan berinisial AY, tersangka kasus curanmor yang tengah menjalani proses hukum. Karena gelagat mencurigakan dan informasi sebelumnya yang telah dimiliki petugas, keduanya langsung diperiksa dan diinterogasi secara singkat di ruang besuk.

 

Hasil interogasi mengungkap bahwa salah satu dari dua pria tersebut mengakui keterlibatannya dalam aksi curanmor di wilayah Malang. Merespons pengakuan itu, Satreskrim Polres Blitar segera menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polres Malang dan Polresta Malang Kota guna pendalaman kasus dan penanganan lanjutan.

 

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, dua KTP milik para terduga pelaku, dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

 

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Blitar dalam mendukung pemberantasan curanmor lintas wilayah serta memperkuat sinergi antar satuan kewilayahan.

 

> “Kami siap membantu dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan di Polres Malang dan Polresta Malang Kota demi menuntaskan jaringan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” ungkap AKP Momon.

 

 

 

Saat ini, terduga pelaku berinisial GS yang berdomisili di Sumberpucung, Kabupaten Malang, telah diserahkan kepada Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik Polres Blitar masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Peran Serta Babinsa Kratonan Dalam Lomba PHBS Kota Surakarta

Surakarta, Cakrawalajatim.news – Babinsa Kratonan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Serka Aris setyo Utomo dan Koptu Risbiyanto bersama Bhabinkamtibmas Aipda Danar mendampingi kegiatan Lomba PHBS Kecamatan Serengan yang digelar di Kelurahan Kratonan Serengan Kota Surakarta, (12/06/25)

 

Kelurahan Kratonan menggelar lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tingkat Kecamatan, kegiatan tersebut sebagai upaya mengajak masyarakat untuk mampu membudayakan hidup bersih di lingkungan.

dengan diadakannya lomba ini dapat menciptkan kesadaran warga terhadap pentingnya penataan lingkungan dengan melakukan pola hidup bersih sehingga terwujudnya kemandirian keluarga sehat yang berkualitas, Tutur Serka Aris

 

Perlombaan yang dipusatkan di 4 titik. Kegiatan kreatif seperti penghijauan Rumah smSehat, Bank Sampah, Pos Asrama bebas rokok dan pos tanduk (plus). Diharapkan Kampung PHBS yang sudah ada dapat terus terlaksana guna mendukung program Pemkot Surakarta, Tegas Koptu Risbiyanto. (Topan)

Satlantas Polres Sampang Gencar Sosialisasi dan Penindakan ODOL Demi Keselamatan Lalu Lintas

  1. Sampang, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar sosialisasi terkait pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang, Kamis (12/6/2025).

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Raya Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut menyasar kendaraan truk yang diketahui melebihi batas dimensi dan muatan yang diperbolehkan.

 

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., memimpin apel sebelum pelaksanaan sosialisasi. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya upaya preventif dan represif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.

 

“Hari ini, kami bersama anggota melaksanakan sosialisasi kepada sopir truk terkait kendaraan yang over dimensi dan over loading. Pelanggaran ini merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan,” ujar AKP Sigit.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan teguran sekaligus penindakan. Tercatat sebanyak 217 tilang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Dinas Perhubungan mencatat 24 penindakan terhadap buku KIR yang tidak sesuai, dan Dinas Bapenda melakukan 50 penindakan terhadap kendaraan dengan pajak mati.

 

“Kami juga mengimbau kepada para sopir agar menyampaikan kepada pemilik truk untuk segera melakukan normalisasi kendaraan mereka,” tambahnya.

 

AKP Sigit menegaskan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan selama satu bulan ke depan. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap program zero ODOL yang dicanangkan oleh Korlantas Polri.

 

“Dengan kegiatan yang rutin dan terukur ini, kami berharap terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib, demi keselamatan bersama,” pungkas perwira dengan tiga balok di pundaknya itu.

 

Selama pelaksanaan sosialisasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif.

Polres blitar gelar Razia : sikat miras, sajam, narkoba, knalpot brong, dan 3c

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan kamtibmas tetap kondusif, Polres Blitar bersama jajaran Kapolsek di wilayah hukumnya melaksanakan kegiatan razia terpadu pada Rabu malam.

 

Kegiatan ini dilakukan secara serentak, baik di tingkat Polres maupun oleh masing-masing Polsek jajaran.

 

Untuk tingkat Polres, razia dilakukan dengan sistem rayonisasi, di mana petugas disebar di sejumlah titik strategis, terutama jalan utama dan jalur protokol yang menjadi akses lalu lintas utama masyarakat.

 

Sementara itu, di tingkat Polsek, kegiatan razia dilakukan secara mandiri di wilayah hukum masing-masing dengan menyasar tempat-tempat rawan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas. Kamis(12/06/25).

 

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Blitar.

 

“Kami fokus pada lima target utama dalam razia ini, yakni peredaran minuman keras (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat, serta kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor),” ujar Kapolres.

 

Selama kegiatan berlangsung, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 9 sepeda motor dengan knalpot tidak standar (knalpot brong).

 

Polres Blitar juga memberikan imbauan kepada warga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Kegiatan razia ini akan terus dilaksanakan secara berkala dan acak, sebagai bagian dari upaya Polres Blitar mencegah tingkat kriminalitas dan menciptakan harkamtibmas menyambut momen penting aman suro 2025 atau kegiatan masyarakat dalam skala besar.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.