Aksi Pencurian Kabel Telkom Beraksi di Jalan Panglima Sudirman, Polres Nganjuk Jadi Sorotan

Nganjuk, Cakrawalajatim.news – Aksi pencurian kabel Telkom kembali marak terjadi di wilayah Jawa Timur. Kali ini, komplotan pelaku melakukan aksinya di jalan Panglima Sudirman Kabupaten Nganjuk, saat sekelompok pekerja yang diduga melakukan pencurian kabel meraka hampir mengelabuhi awak wartawan dan juga LSM dengan mengaku sebagai petugas resmi dari sebuah perusahaan rekanan Telkom.

Peristiwa bermula ketika seorang wartawan dan LSM berasal dari Surabaya mendatangi lokasi aktivitas mencurigakan berupa penggalian kabel dipinggir jalan. Saat ditanya, para pekerja kompak menyebut bahwa mereka berasal dari PT Putri Ratu Mandiri (PRM) dan mengklaim pekerjaan tersebut merupakan proyek resmi milik Telkom.

Dilokasi juga tampak seorang mengenakan seragam Telkom, membuat wartawan semakin percaya bahwa kegiatan itu legal.

Saat mandor kemudian mengajak wartawan tersebut untuk mengajak ngopi, tapi anehnya ketika awak wartawan menelpon anak dari pemilik PT PRM (putri ratu mandiri) mandornya pun tidak bisa berbuat apa-apa ketika pihak dari PT PRM menyebutkan “gak ada pekerjaan kita disana Mas dan saya pastikan itu tidak resmi, “ucap Ayubi putra dari pemilik PT PRM.

Salah satu yang mengaku sebagai mandor makin bingung saat di tanya soal Nodin, Simlok dan perijinan dari dinas PU, lebih anehnya lagi aksi pencurian tersebut tidak terdeteksi oleh Aparat Penegak hukum (APH) Polres Nganjuk walaupun aksi pencurian tersebut beraksi di jalan utama.

Hal ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan aparat di wilayah hukum Polres Nganjuk, bahkan muncul dugaan adanya oknum aparat yang menerima jatah dari hasil pencurian tersebut, meski kebenarannya masih perlu dibuktikan.

Pengerjaan penarikan kabel Telkom disepanjang jalan Panglima Sudirman Kabupaten Nganjuk itu dinilai telah merusak Fasilitas Umum (fasum) dan merugikan masyarakat khususnya kendaraan bermotor dan pejalan kaki.

Sebagai informasi, setiap pengerjaan atau penarikan kabel milik PT Telkom Indonesia wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen resmi, antara lain :

1. Nodin Telkom

2. Surat Perintah Kerja (SPK)

3. Simlok

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Ijin tertulis dari Pemerintah Kota (Pemkot)

6. Bagi anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat perintah resmi dari satuannya

Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki, maka kegiatan pengambilan kabel dinyatakan ilegal dan harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Telkom maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden dugaan pencurian tersebut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.