Korban Dugaan Penipuan Rp120 Juta Laporkan Kasus ke Polda Jawa Timur, Pelaku Dinilai Abaikan Perjanjian

Kriminal71 Dilihat

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp120 juta dilaporkan korban ke Polda Jawa Timur setelah kasus tersebut dinilai berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Berdasarkan keterangan narasumber dari pihak korban, terlapor berinisial Y, yang berdomisili di kawasan Rungkut, Surabaya, diduga belum mengembalikan uang sebesar Rp120 juta selama kurang lebih satu tahun.

Korban mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut. Pihak kepolisian kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. Dalam pertemuan itu, terlapor didampingi kuasa hukum.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa uang sebesar Rp120 juta akan dikembalikan dengan sistem cicilan sebesar Rp36 juta per bulan. Surat perjanjian tersebut dibuat dan disepakati di hadapan penyidik.

π˜½π™–π™˜π™– 𝙅π™ͺπ™œπ™–  Kepala Bayi Terputus di Rahim, Polisi Mandekkan Kasus? LASBANDRA Lapor ke Polda

Namun, menurut korban, hingga batas waktu yang telah disepakati, pembayaran cicilan tidak kunjung direalisasikan.
β€œSudah satu tahun belum ada pengembalian. Di kepolisian juga sudah dibuatkan perjanjian, tapi sampai sekarang belum dipenuhi,” ujar narasumber dari pihak korban.

Korban menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

π˜½π™–π™˜π™– 𝙅π™ͺπ™œπ™–  Kasus Zubaidi Menggelinding: Kuasa Hukum LBH LP-KPK Tekan Polrestabes Panggil Terlapor dan Penanggung Jawab MUF

Sementara itu, kuasa hukum terlapor sebelumnya disebut sempat menyampaikan bahwa pembayaran akan segera dilakukan. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, korban mengaku belum menerima pembayaran maupun cicilan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menangani perkara ini agar hukum tidak dianggap remeh serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut.

Dilansir dari Media Informasiphatas.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *