Pamekasan, Cakrawalajatim.news β Aparat kepolisian dari Polres Pamekasan kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembuatan petasan ilegal yang masih marak terjadi di masyarakat, meskipun larangan telah berulang kali disampaikan.
Kali ini, tim Satreskrim Polres Pamekasan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi petasan di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (22) yang diduga terlibat dalam pembuatan petasan. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto.
Menurut keterangan polisi, pelaku tidak bekerja sendiri. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui masih ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam produksi petasan tersebut dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ribuan petasan siap edar dengan berbagai jenis, bahan baku seperti bubuk mesiu, arang, serta peralatan produksi termasuk timbangan dan alat pemotong kertas. Polisi juga menemukan satu balon udara yang siap digunakan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan Idul Fitri, yang kerap diwarnai penggunaan petasan berbahaya.
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan produksi tersebut.
Sementara itu, pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan pasal terkait bahan peledak dan turut serta dalam tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi kembali mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun menggunakan petasan dan balon udara demi keselamatan bersama, khususnya dalam menyambut hari raya.
Penulis, Ibad / Editor, Redaksi








