Sidoarjo, Cakrawalajatim.news β Penanganan kasus pencurian Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL) atau kabel primer milik PT. Telkom Indonesia oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, dari total belasan orang yang terlibat dalam aksi kejahatan ini, hanya tiga terdakwa yang diadili dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa malam, 14 Mei 2024, di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa I, Zeth Bara, diduga sebagai otak di balik pencurian ini. Ia menghubungi terdakwa II, Hendy Priyatama, seorang pengawas lapangan dari PT Graha Sarana Dutaβanak perusahaan Telkomβuntuk membuat Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas palsu, seolah-olah terdapat pekerjaan pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.
Hendy menerima permintaan tersebut dengan imbalan 30 persen dari hasil pencurian. Dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk merekrut terdakwa III, Abd. Muntholib, serta saksi Machfud Johan Efendi. Walau mengetahui dokumen itu tidak sah dan tidak ditandatangani pejabat Telkom, mereka tetap melanjutkan aksi.
Aksi pencurian dilakukan pada 9 Mei 2024, melibatkan 12 orang lainnya. Mereka menggali dan memotong kabel menggunakan dua mobil Mitsubishi L-300 dan sejumlah alat seperti cangkul, linggis, dan gergaji besi. Kabel hasil curian dijual kepada pasangan suami istri Toyibin dan Isamiyah, melalui perantara Imam Basori, dengan total transaksi mencapai Rp120 juta.
Pembagian hasil menunjukkan Zeth Bara memperoleh Rp36,25 juta, Hendy Rp35 juta, Muntholib Rp11,87 juta, dan Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta. Namun aksi mereka berakhir saat petugas Polresta Sidoarjo memergoki kegiatan pencurian pada malam 14 Mei. Ketiganya kemudian ditangkap dan divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Meski vonis telah dijatuhkan, sorotan publik tak mereda. Sejumlah kejanggalan muncul, mulai dari tidak dijeratnya Toyibin, Isamiyah, dan Imam Basori secara hukumβpadahal terlibat dalam transaksi hasil curianβhingga ketidaktegasan dalam penerapan pasal terhadap Hendy Priyatama. Meski terbukti membuat dan menggunakan dokumen palsu, ia tidak dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, melainkan hanya dijerat dengan pasal pencurian secara bersekutu.
Lebih jauh, muncul pula dugaan bahwa barang bukti berupa loketer hilang selama proses penyidikan. Seorang narasumber menyampaikan hal tersebut kepada Timurpos.co.id, menambah keraguan terhadap transparansi penyidikan.
Anton, salah satu penyidik, menepis tudingan tersebut. “Ada mas, masih disimpan di kantor,” katanya.
Namun, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai proses penyidikan yang tidak transparan bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.
βBarang bukti adalah kunci pembuktian di pengadilan. Jika ada yang disembunyikan atau hilang, itu pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,β tegasnya.
Desakan dari publik dan kalangan hukum pun meningkat. Mereka meminta agar pengawas internal Polri dan Kejaksaan turun tangan guna memastikan tidak ada oknum penyidik yang bermain dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak luntur.
Penulis, Suhaili
Editor, Redaksi








