Kafe 136 Surabaya Dikecam Warga: Dekat Sekolah dan Mushola, Diduga Langgar Banyak Perda

Berita231 Dilihat

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Keberadaan Kafe 136 yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, menuai kecaman keras dari warga sekitar. Warga menyoroti aktivitas hiburan malam di kafe tersebut yang menyediakan fasilitas karaoke, menjual minuman keras, serta memperkerjakan waitress berpakaian tidak pantas. Kafe ini beroperasi hanya beberapa meter dari SDN Kapasari 8 dan Langgar Sabilul Muttaqin, dua fasilitas pendidikan dan keagamaan yang sangat aktif di lingkungan tersebut.

Abdul, salah satu tokoh masyarakat, mengungkapkan bahwa keberadaan Kafe 136 telah lama meresahkan warga. Meski beberapa kali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, kafe tersebut tetap kembali beroperasi seolah kebal hukum.

β€œSelain menjual minuman beralkohol dan mempekerjakan pelayan berpakaian seronok, letaknya sangat dekat dengan sekolah dasar dan mushola. Ini sangat tidak pantas dan mengganggu kenyamanan serta moral lingkungan,” tegas Abdul, Senin (21/7/2025).

π˜½π™–π™˜π™– 𝙅π™ͺπ™œπ™–  Kasus Dugaan Kekerasan Psikis Anak di Trenggalek Naik Penyidikan, Publik Pertanyakan Absennya Tersangka

Senada dengan itu, Tarmuji, tokoh masyarakat lainnya, juga menyuarakan kekecewaannya. Ia mendesak pemerintah kota dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan nilai sosial masyarakat sekitar.

β€œKita tidak ingin anak-anak kita yang sekolah di situ dan warga yang beribadah terganggu oleh aktivitas yang tidak mencerminkan norma-norma keagamaan maupun sosial,” ujar Tarmuji.

Ironisnya, Rumah Hiburan Umum (RHU) Kafe 136 diduga belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Berdasarkan penelusuran warga, kafe ini terindikasi telah melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda), antara lain:

π˜½π™–π™˜π™– 𝙅π™ͺπ™œπ™–  19 Tahun Harmoni, Mercure Surabaya Grand Mirama Rayakan β€œThe Symphony of Nineteen” dengan Aksi Sosial dan Kebersamaan

Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan

Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian

Hingga berita ini diturunkan, pemilik Kafe 136, Andika, belum memberikan tanggapan. Begitu pula pihak Satpol PP maupun instansi terkait lainnya belum merespons tuntutan warga.

Warga berharap pemerintah Kota Surabaya dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Penutupan permanen Kafe 136 dinilai penting untuk mencegah keresahan yang semakin meluas serta menjaga moral generasi muda yang menempuh pendidikan di sekitar lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *