JAKARTA, Cakrawalajatim.news β Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran beras tak sesuai standar mutu dan takaran. Sebanyak 201 ton beras premium dan medium dari berbagai merek disita dalam operasi Satgas Pangan Polri.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
βSampai pagi ini, barang bukti yang kami sita mencapai 201 ton beras, terdiri dari beras premium dan medium dengan berbagai merek,β ujar Brigjen Helfi.
Ratusan ton beras oplosan tersebut mencakup:
39.036 kantong beras premium kemasan 5 kilogram
2.304 kantong beras premium kemasan 2,5 kilogram
Selain beras, polisi juga menyita berbagai dokumen penting seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, serta sertifikat merek dan SOP pengendalian mutu produk. Tak ketinggalan, hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima sampel merek juga dijadikan barang bukti.
Lima merek yang diuji di antaranya: Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang menemukan anomali harga beras saat panen raya berlangsung. Dari 6 hingga 23 Juni 2025, tim Kementan melakukan pengecekan di 10 provinsi dan mengambil 268 sampel dari 212 merek.

Hasil uji laboratorium menunjukkan angka yang mengkhawatirkan:
π Temuan Beras Premium:
85,56% tidak sesuai mutu (di bawah standar)
59,78% tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)
21,66% berat kemasan di bawah standar
π Temuan Beras Medium:
88,24% tidak sesuai mutu
95,12% melampaui HET
90,63% berat kemasan tidak sesuai
Dari hasil investigasi dan penyitaan, diperkirakan nilai kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun.
Brigjen Helfi menegaskan pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak korporasi dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
βKami akan tuntaskan perkara ini hingga tuntas. Masyarakat berhak atas pangan yang layak dan sesuai standar,β tegasnya.
Penulis, Ibad
Editor, Redaksi








