Para Sesepuh Madura Dukung Kapolrestabes Baru, Soroti Isu Parkir Toko Modern

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sejumlah tokoh masyarakat (tomas) Madura yang berdomisili di Kota Surabaya melakukan kunjungan silaturrahmi ke Mapolrestabes Surabaya pada Rabu, 18 Juni 2025. Dalam kunjungan tersebut, mereka disambut langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., beserta jajaran pejabat utama, seperti Kasat Intel, Kasat Reskrim, dan Kasat Binmas.

 

Tokoh-tokoh yang hadir dalam pertemuan ini antara lain:

RH Rodian MS (Ketua MABES Madura Bersatu),

H. Husnin Yasin, SH (Pembina Paguyuban Jukir Surabaya/PJS),

H. Salom (Dewan Pembina DPP IPPAMA),

H. Rasyid (Ketua Umum DPP IPPAMA),

H. Zainal Fatah (Ketua Jatim MADAS),

Aba Moch Rokib, SH (Redaktur Pelaksana Media Liputan Hukum Indonesia),

Mas Edi Hasibuan (Penasehat PJS),

serta beberapa anggota ormas dan awak media lainnya.

 

Silaturrahmi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan sekaligus upaya mencari solusi atas polemik yang terjadi terkait juru parkir (jukir) di kawasan toko modern. Dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, para tokoh menyampaikan harapan agar sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian semakin diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Surabaya.

 

Kapolrestabes menyambut baik kedatangan para tokoh masyarakat tersebut dan mengapresiasi komitmen mereka dalam menjaga stabilitas kota. “Agar kita bersama-sama menyatukan visi dan misi ke depan demi Surabaya yang aman dan kondusif, termasuk penataan parkir yang tertib di seluruh kota,” ujar Kombes Pol. Luthfie.

 

Dalam pertemuan itu, H. Husnin Yasin menyampaikan aspirasi agar para jukir lama yang sudah lama bertugas di area toko modern tetap diberikan ruang untuk bekerja. “Surabaya akan tenteram jika jukir yang lama tetap berada di tempat tugasnya. Kami tidak ingin terjadi konflik jika pekerjaan mereka direbut oleh pihak baru,” ujarnya tegas.

 

Sementara itu, RH Rodian MS turut memberikan ucapan selamat dan dukungan kepada Kapolrestabes Surabaya yang baru. “Kami mendoakan semoga Bapak Kombes Luthfie amanah dalam menjalankan tugas, membawa berkah, dan meningkatkan kualitas kamtibmas di Kota Pahlawan ini,” tutupnya.

 

Pertemuan ini ditutup dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus menjaga kondusivitas Surabaya, serta menjadikan komunikasi dan kolaborasi sebagai pilar utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kerja Keras Berbuah Apresiasi, Ipda Mustofa Dianugerahi Penghargaan Oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, memberikan penghargaan kepada Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Mustofa, atas dedikasi dan keberhasilannya dalam mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya.

Penghargaan tersebut diberikan dalam sebuah upacara resmi yang digelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (17/06/2025), disaksikan oleh para pejabat utama serta seluruh personel kepolisian setempat.

Dalam sambutannya, AKBP Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Ipda Mustofa dan timnya yang dinilai telah bekerja keras, profesional, serta menunjukkan integritas tinggi dalam menjalankan tugas.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi institusi kepada anggota yang telah menunjukkan kinerja luar biasa. Ini juga menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus bekerja dengan semangat dan integritas,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Ipda Mustofa menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari pimpinan dan seluruh rekan-rekannya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus merupakan hasil kerja tim yang solid dan komitmen bersama dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami hanya menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Penghargaan ini akan menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

 

Penghargaan ini mencerminkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam membangun kultur kerja yang profesional serta pelayanan publik yang optimal, demi terciptanya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Ibad)

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Banyu Urip

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang perempuan di dalam rumahnya yang terletak di Jl. Banyu Urip Wetan Gg. 4-A, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

 

Tersangka diketahui berinisial IKS binti S.P (alm), seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun yang berdomisili di lokasi penangkapan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.

 

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan di kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,398 gram, ± 0,028 gram, dan ± 0,033 gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 3 (tiga) pak plastik klip kosong. 5 (lima) buah sekop plastik. 1 (satu) kotak kecil warna pink terbuat dari sedotan. 1 (satu) unit handphone merk Oppo. 2 (dua) buah dompet, salah satunya berwarna oranye berisi alat-alat pendukung pengemasan.

Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A (DPO) melalui sistem ranjau yang dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Taman Joyoboyo, Surabaya. Barang awal seberat ±15 gram digunakan untuk diranjau kepada pembeli berdasarkan perintah dari DPO. Sebagai imbalannya, tersangka menerima bayaran antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per transaksi.

 

Dari hasil penyelidikan, tersangka juga diketahui telah aktif menjadi perantara jual beli sabu sejak Januari 2025 hingga saat ini.

 

Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

 

Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk saudara A yang saat ini berstatus buronan (DPO).

Diduga Akan Menggelapkan Barang Bukti Propam Polda Jatim Diminta Periksa Penyidik Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Kasus pencurian kabel KTTL milik telkom yang berhasil di ungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo patut mendapatkan apresiasi, dimana pada 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB silam polisi berhasil mengamankan tiga tersangka.

Diketahui ketiga tersangka bernama Zeth Bara, Hendy Priyatama dab Abd Muntholib diamankan saat beraksi di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.

Pasalnya bukan hanya satu tempat, komplotan ini kerap beraksi di beberapa tempat.

Kini ketiga tersangka sudah di putus bersalah dan di sanksi dengan hukuman 8 bulan penjara.

Menurut Narasumber saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa ada alat loketer yang berhasil diamankan dan turut di jadikan barang bukti, namun anehnya saat di konfirmasi ke pihak Kejakasaan Sidoarjo Alat Loketer tersebut tidak dilimpahkan sebagai barang bukti dan tidak ada di BAP pemberkasan ketiga tersangka.

Hal ini dibuktikan di https://sipp.pn-sidoarjo.go.id/ tidak ada barang bukti loketer yang di limpahkan ke Kejaksaan dan di sidangkan.

Menurut Narasumber yang enggan di sebutkan membenarkan bahwa ada alat loketer yang diamankan saat penangkapan tersebut.

Ketika awak media ke Polresta Sidoarjo menemui penyidik Bernama Anton membenarkan bahwa ada loketer yang di amankan dan masih berada di Polresta Sidoarjo.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, dimana barang bukti yang di amankan harus di limpahkan ke Kejakasaan dan di hadirkan saat persidangan, ada apa hingga pihak kepolisian tidak menyerahkan barang bukti tersebut.

Tentunya jika benar adanya upaya menguasai dan menghilangkan barang bukti patut di duga adanya tindak Penggelapan barang bukti oleh oknum kepolisian, yang merujuk pada tindakan menghilangkan, merusak, atau mengubah barang bukti dalam suatu perkara pidana, diatur dalam Pasal 230 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membikin barang bukti tidak dapat dipakai di pengadilan.

Elaborasi:

Pasal 230 KUHP:

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penghilangan atau merusak barang bukti yang digunakan dalam persidangan atau digunakan untuk meyakinkan penguasa yang berwenang.

Bahwa ia terdakwa I.ZETH BARA bersama dengan terdakwa II. HENDY PRIYATAMA serta dengan terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :—————

– Awalnya dengan maksud untuk memiliki kabel milik PT.Telkom Indonesia yang tertanam didalam tanah, dan dengan maksud agar mudah mengambilnya, pada tanggal 7 Mei 2024 terdakwa I.ZETH BARA menghubungi terdakwa II.HENDY PRIYATAMA yang pekerjaannya sebagai pengawas lapangan PT.Graha Sarana Duta yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom Indonesia, dan minta agar dibuatkan Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas yang berisi seolah olah ada perintah pengangkatan kabel tembaga tanam langsung masing masing diwilayah STO Gedangan, STO Gempol Date Pandaan dan STO Beji Datel Pandaan yang masing masing merupakan wilayah Telkom Sidoarjo, dengan imbalan akan diberikan bagian sebesar 30% dari hasil pengambilan kabel, dimana atas ajakan tersebut terdakwa II.HENDY PRIYATAMA menyetujuinya dan kemudian membuatkan Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas dan menyerahkannya kepada I.ZETH BARA pada tanggal 8 Mei 2024.—————-

– Selanjutnya dengan berbekal Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas tersebut terdakwa menghubungi terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI dan menyampaikan bahwa ada pekerjaan pengangkatan kabel milik PT.Telkom Indonesia yang berada dibawah tanah, meskipun terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB mengetahui secara pasti bahwa pekerjaan pengangkatan kabel milik PT.Telkom Indonesia tersebut illegal karena baik pada Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas yang ditunjukan kepadanya oleh terdakwa I.ZETH BARA adalah palsu, karena tidak ada tanda tangan dari pejabat yang berwenang, terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB tetap setuju dan bersepakat dengan terdakwa I.ZETH BARA untuk mengambil kabel milik PT. Telkom Indonesia yang tertanam ditanah.——–

– Selanjutnya pada tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib setelah berhasil menemukan lokasi kabel milik PT.Telkom Indoensia yang ditanam dengan berbekal cangkul, linggis, skrop, kapak, palu dan gergaji besi dengan mengendarai mobil Mitsubishi L-300 warna hitam masing masing dengan Nopol W-9230-PS dan Nopol W-9007-PS dengan disertai kurang lebih sebanyak 12 orang, terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI pergi bersama sama menuju Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, setelah itu terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI beserta 12 orang lainnya dengan menggunakan linggis menggali tanah dan tanpa seizin dari pihak PT.Telkom Indoensia Wilayah Sidoarjo kemudian mengambil kabel milik PT.Telkom Indonesia wilayah Sidoarjo dengan cara memotongnya dengan menggunakan linggis dan memotongnya menjadi antara 5 meter sampai dengan 7 meter, dimana atas kabel yang terkumpul tersebut kemudian diangkut keatas mobil Mitsubishi L-300 warna hitam masing masing dengan Nopol W-9230-PS dan Nopol W-9007-PS, dan oleh terdakwa I.ZETH BARA bersama dengan terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dijual kepada saksi TOYIBIN bersama dengan isterinya yang bernama saksi ISLAMIYAH melalui saksi IMAM BASORI terjual seharga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dimana terhadap uang tersebut setelah dipotong untuk keperluan operasional sebesar Rp.25.000.000,- sisanya oleh para terdakwa dibagi, dimana terdakwa I.ZETH BARA mendapatkan bagian sebesar Rp.36.250.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa II.HENDY PRIYATAMA mendapatkan bagian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sementara terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB mendapatkan bagian sebesar Rp.11.875.000,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI mendapatkan bagian sebesar Rp..5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).————-

– Saat terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI bersama dengan 12 orang lainnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib sedang menggali dan mengambil kabel milik PT.Telkom Indoensia di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, perbuatan terdakwa tersebut dipergoki oleh saksi EKO SUNARTO dan saksi ACH.FAUWZI ABDILLAH petugas Polresta Sidoarjo, selanjutnya para terdakwa dilakukan penangkapan dan berikut barang buktinya dibawah ke Polresta Sidoarjo guna pengusutan perkaranya lebih lanjut. Perbutan para terdakwa tersebut diatas telah merugikan PT.Telkom Indonesia Wilayah Sidoarjo yang ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp.50.776.648,- (lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).——————

Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ———–

Menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pickup L-300 warna hitam Nopol : W-9230-PS

1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pickup L-300 warna hitam Nopol : W-9007-PS, Potongan Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL)

Dikembalikan kepada Saksi Sukismadi

4 (empat) buah cangkul

4 (empat) buah Sekop

2 (dua) buah gergaji besi

3 (tiga) buah Linggis

1 (satu) buah kapak besar

1 (satu) buah Palu besar.

Dirampas untuk dimusnahkan

1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja tanggal 1 April 2024

1 (satu) lembar Nota Dinas.

1 (satu) lembar berita acara kepemilikan aset Telkom tanggal 15 Mei 2024

1 (satu) lembar rute kabel PT Telkom Indonesia STO Tulangan

1 (satu) bendel surat perintah kerja No. : C-TEL 48/TK000/DID-C0200000/2024 tanggl 27 Maret 2024

2 (dua) lembar Nota dinas C.Tel.113/TK 000/DID-C0200000/2024, tanggal 27 Maret 2024.

Kronologi Yang Sebenarnya Dan Tanggapan Polres Pasuruan Terkait Lakalantas Di Tol Tadi Pagi

Pasuruan, Cakrawalajatim.news – Adanya pemberitaan dari media online terkait laka lantas truk bermuatan kabel telkom di tol Pasuruan, mendapat tanggapan dari Legal PT PRM dan Kanit Pidek Ipda Eko.

 

Dalam keterangannya, Fauzi legal PRM tersebut mengatakan bahwa ijin yang di kantongi oleh PT PRM lengkap dan sah.

 

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang terkesan sepihak, dimana hal ini merugikan citra PT PRM yang disebut muatan kami tersebut illegal, kami hadir di Polres Pasuruan untuk menunjukkan dokumen yang kami kantongi dan alhamdulillah selama proses tersebut pihak polres Pasuruan objektif dan profesional, sehingga prosesnya tidak lama dan kemudian barang tersebut diserahkan kembali”. Ucap Fauzi, Selasa 17 Juni 2025.

 

Masih Fauzi, kami sangat berterima kasih dimana tupoksi wartawan sebagai kontrol sosial, jadi kami berharap Jika ada keraguan akan ijin yang kami kantongi, Kami mempersilahkan untuk kroscek (konfirmasi) ke dinas terkait, karna perijinan dan dokumen perusahaan tidak semerta merta bisa di sebarkan secara bebas, jika dokumen disebarkan tanpa melalui mekanisme yang sesuai yakni bersurat jika ada penyalahgunaan dokumen siapa yang bertanggungjawab. Jadi kami mohon pengertiannya kami tidak menutupi namun hal mekanisme permohonan dokumen harus secara legal yakni bersurat.

 

Secara terpisah, Kanit Pidek Polres Pasuruan Ipda Eko juga mengatakan bahwa kami sudah melakukan sesuai prosedur dimana saat kawan kawan media ke kantor kami sudah menunjukkan dukumen.

 

“Kami tidak bisa menahan muatan tersebut karna pihak PT PRM yakni Mas Fauzi sudah menunjukkan legalitas lengkap. Sehingga pemberitaan tersebut tidak semuanya benar adanya. Perlu di garis bawahi bahwa tadi sudah saya tunjukkan dokumen kami kepada awak media tersebut”. Tegasnya.

Polres Blitar Amankan Enam Anggota Oknum Perguruan Silat Usai Aksi Penghadangan di Lodoyo

Blitar, Cakrawalajatim.news – Polres Blitar mengamankan enam orang terduga anggota oknum perguruan silat yang terlibat dalam aksi penghadangan terhadap rombongan perguruan silat lainnya. Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 23.45 WIB di wilayah Kembangarum, Lodoyo, Kabupaten Blitar.

 

Kejadian bermula ketika rombongan perguruan sedang dalam perjalanan pulang usai mengikuti kegiatan Istighosah di Tambakrejo. Saat melintas di jalur Kembangarum, Lodoyo, rombongan tersebut dihadang oleh sekitar 80 orang yang diduga merupakan anggota oknum kelompok perguruan dari wilayah Tulungagung.

 

Beruntung, bentrokan berhasil dicegah berkat kesigapan aparat dari Polsek Panggungrejo yang sejak awal telah memberikan pengawalan terhadap rombongan. Situasi pun segera berhasil dikendalikan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Blitar bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku beserta 14 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aksi penghadangan. Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian besar kendaraan tersebut berasal dari wilayah Tulungagung.

 

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasi Humas Ipda Putut Siswahudi menjelaskan, dari 14 kendaraan yang diamankan, sebanyak 4 unit telah dikenai sanksi tilang. Sementara itu, 10 unit lainnya belum dapat diproses karena pemiliknya melarikan diri saat proses penertiban berlangsung.

 

Adapun enam orang yang diamankan di Mapolres Blitar adalah:

 

RR (18) asal Rejotangan, Tulungagung

AR (21) asal Sutojayan, Kabupaten Blitar

WR (17) asal Bakung, Kabupaten Blitar

AM (19) asal Bakung, Kabupaten Blitar

WC (18) asal Kalidawir, Tulungagung

JM (19) asal Kalidawir, Tulungagung

 

 

“Hingga saat ini, keenam orang yang berhasil diamankan masih menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lanjutan di Mapolres Blitar. Kami juga masih melakukan identifikasi terhadap pemilik kendaraan lain yang belum diketahui keberadaannya,” terang Ipda Putut.

 

Polres Blitar juga menyampaikan bahwa para terduga pelaku yang mayoritas masih berusia remaja akan dipulangkan kepada orang tua masing-masing, apabila sudah dijemput secara resmi pada hari ini. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan persuasif dan edukatif guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

 

Kapolres Blitar mengimbau kepada masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, agar tidak mudah terprovokasi dan senantiasa menjaga kondusifitas wilayah. Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi maklumat bersama yang telah disepakati demi mewujudkan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kebudayaan yang aman dan damai, terutama dalam rangka menyambut Suroan Agung.

 

Terkait kendaraan yang diamankan, Polres Blitar menegaskan akan menindak tegas dengan sanksi tilang atas pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar. Kendaraan tersebut hanya dapat diambil kembali setelah proses sidang, yang dijadwalkan pada 11 Juli 2025, dan wajib dikembalikan dalam kondisi standar.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.