Satlantas Polres Sampang Gencar Sosialisasi dan Penindakan ODOL Demi Keselamatan Lalu Lintas

  1. Sampang, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar sosialisasi terkait pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang, Kamis (12/6/2025).

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Raya Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut menyasar kendaraan truk yang diketahui melebihi batas dimensi dan muatan yang diperbolehkan.

 

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., memimpin apel sebelum pelaksanaan sosialisasi. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya upaya preventif dan represif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.

 

“Hari ini, kami bersama anggota melaksanakan sosialisasi kepada sopir truk terkait kendaraan yang over dimensi dan over loading. Pelanggaran ini merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan,” ujar AKP Sigit.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan teguran sekaligus penindakan. Tercatat sebanyak 217 tilang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Dinas Perhubungan mencatat 24 penindakan terhadap buku KIR yang tidak sesuai, dan Dinas Bapenda melakukan 50 penindakan terhadap kendaraan dengan pajak mati.

 

“Kami juga mengimbau kepada para sopir agar menyampaikan kepada pemilik truk untuk segera melakukan normalisasi kendaraan mereka,” tambahnya.

 

AKP Sigit menegaskan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan selama satu bulan ke depan. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap program zero ODOL yang dicanangkan oleh Korlantas Polri.

 

“Dengan kegiatan yang rutin dan terukur ini, kami berharap terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib, demi keselamatan bersama,” pungkas perwira dengan tiga balok di pundaknya itu.

 

Selama pelaksanaan sosialisasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif.

Polres blitar gelar Razia : sikat miras, sajam, narkoba, knalpot brong, dan 3c

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan kamtibmas tetap kondusif, Polres Blitar bersama jajaran Kapolsek di wilayah hukumnya melaksanakan kegiatan razia terpadu pada Rabu malam.

 

Kegiatan ini dilakukan secara serentak, baik di tingkat Polres maupun oleh masing-masing Polsek jajaran.

 

Untuk tingkat Polres, razia dilakukan dengan sistem rayonisasi, di mana petugas disebar di sejumlah titik strategis, terutama jalan utama dan jalur protokol yang menjadi akses lalu lintas utama masyarakat.

 

Sementara itu, di tingkat Polsek, kegiatan razia dilakukan secara mandiri di wilayah hukum masing-masing dengan menyasar tempat-tempat rawan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas. Kamis(12/06/25).

 

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Blitar.

 

“Kami fokus pada lima target utama dalam razia ini, yakni peredaran minuman keras (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat, serta kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor),” ujar Kapolres.

 

Selama kegiatan berlangsung, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 9 sepeda motor dengan knalpot tidak standar (knalpot brong).

 

Polres Blitar juga memberikan imbauan kepada warga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Kegiatan razia ini akan terus dilaksanakan secara berkala dan acak, sebagai bagian dari upaya Polres Blitar mencegah tingkat kriminalitas dan menciptakan harkamtibmas menyambut momen penting aman suro 2025 atau kegiatan masyarakat dalam skala besar.

Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Begal Driver Ojol Buron Tiga Bulan

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Maret lalu.

 

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan tersangka CR (38), warga Kecamatan Sukun, diringkus usai buron selama Tiga bulan.

 

Korban DF (21) yang merupakan pengemudi ojol, dibegal saat berhenti di depan ruko usai mengantar pesanan makanan di Jl Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (09/03/2025).

 

Saat itu tersangka CR merangkul korban dari arah belakang menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan sebilah pisau ke arah punggung korban.

 

“Saat korban berontak, ia terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Oskar, Kamis (12/06).

 

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan.

 

Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, akhirnya ditangkap pada Kamis (29/05) di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

 

“Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, pisau, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat beraksi,” tambah AKBP Oskar.

 

Lebih lanjut, Wakapolresta Malang Kota menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan keselamatan pengemudi ojek online yang rentan menjadi korban tindak kriminal.

 

“Kami pastikan tindakan preemtif dan preventif terus dilakukan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di Kota Malang, termasuk dalam kolaborasi dan soliditas antar-unit serta sinergi dengan masyarakat,” tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

 

“Motifnya karena masalah ekonomi, pengangguran, dan terlilit hutang, motor milik korban sebenarnya sempat akan dijual, namun tidak laku hingga akhirnya masih dalam penguasaan tersangka saat ditangkap,” ungkapnya.

 

Pihak Polresta Malang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi ojol dan pengguna jalan, untuk tetap waspada.

 

“Segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan di jalan raya,” pungkas Kasatreskrim Polresta Malang Kota.

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

Jakarta, Cakrawalajatim.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.

 

“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/25).

 

Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.

 

“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Jakarta, Cakrawalajatim.news . Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

 

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

 

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

 

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

 

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025.

 

Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum.

 

“ Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.

 

“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.