Diduga Tertipu Travel Umroh, Owner PT Gema Ijabah Sejahtera Laporkan Kerugian Rp500 Juta ke Polres Tanjung Perak

Berita133 Dilihat

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Owner PT Gema Ijabah Sejahtera, Abdul Hamid Jazuli, bersama kuasa Syaiful Rizal S.E., mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianget No. 01 Surabaya, Senin pagi (17/11/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Fahriyah Travel dan Wisata milik H. Hasan yang berkantor di Jalan Gatotan No. 42 Surabaya.

Dalam laporannya, Abdul Hamid Jazuli menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kerugian hingga Rp500 juta rupiah akibat proses pembayaran pengurusan dokumen jamaah Umroh yang tidak diselesaikan oleh pihak PT Fahriyah Travel dan Wisata.

Menurut Abdul Hamid, kasus ini bermula pada Minggu, 8 Agustus 2025. Saat itu, H. Hasan sebagai pemilik PT Fahriyah Travel dan Wisata mendatangi kediamannya untuk menawarkan kerja sama pengurusan 22 jamaah Umroh secara di bawah tangan. Untuk meyakinkan, H. Hasan memberikan uang muka sebesar Rp70 juta dan berjanji akan melunasi uang muka senilai Rp200 juta secara bertahap.

π˜½π™–π™˜π™– 𝙅π™ͺπ™œπ™–  Gubernur Khofifah Targetkan Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Siap Pasang Listrik Gratis Bagi 3.400 Rumah Tangga Miskin di Jatim
Oplus_0

β€œWaktu itu H. Hasan menyanggupi uang muka sebesar Rp200 juta dengan cara dicicil,” ujar Abdul Hamid Jazuli kepada wartawan.

Setelah cicilan tersebut terpenuhi, pihak PT Gema Ijabah Sejahtera langsung memproses seluruh keperluan jamaah, mulai dari pengurusan visa, paspor, booking hotel di Madinah dan Mekkah, hingga pemesanan tiket pesawat untuk jadwal keberangkatan 18 Oktober 2025. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp700 juta.

Namun, ketika diminta untuk melunasi sisa pembayaran, pihak PT Fahriyah Travel dan Wisata tidak kunjung memberikan pelunasan. β€œHanya janji-janji. Karena itu, kami tidak bisa memberangkatkan para jamaah dan terpaksa membatalkan booking tiket pesawat dan hotel,” jelasnya.

π˜½π™–π™˜π™– 𝙅π™ͺπ™œπ™–  Praktik Percaloan Diduga Dibiarkan, Wibawa Samsat Surabaya Manyar Tercoreng

Akibat pembatalan tersebut, PT Gema Ijabah Sejahtera mengalami kerugian besar. β€œRp500 juta itu kerugian uang perusahaan kami, belum termasuk biaya transportasi dan operasional pengurusan dokumen. Kami memegang bukti pembayaran dokumen, uang muka booking hotel di Mekkah dan Madinah, serta bukti pemesanan tiket pesawat,” tambah Abdul Hamid.

Dengan dasar tersebut, pihaknya resmi melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. β€œKami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *