TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news β Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua (R2) di wilayah hukumnya. Dua pelaku, masing-masing MA (26) dan FF (22), berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, melalui Kasi Humas IPTU Suroto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban TCS, warga Kupang Krajan, Surabaya. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor matic miliknya yang diparkir di teras kantor Jalan Ikan Sepat, Surabaya.
βDari hasil olah TKP dan analisa rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Mereka diketahui berkeliling menggunakan motor trail untuk mencari sasaran, dan beraksi ketika situasi sekitar tampak sepi,β ujar IPTU Suroto.
Pelaku pertama, MA, ditangkap di rumah kosnya di kawasan Rangkah, Surabaya, pada Selasa (30/9). Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain motor CRF yang digunakan saat beraksi, pakaian yang sesuai dengan rekaman CCTV, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian dan penyalahgunaan narkoba.
Pada hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap pelaku kedua, FF, di rumah pribadinya di kawasan Bulak Banteng. Dari lokasi tersebut, turut disita alat hisap sabu dan sejumlah perlengkapan lain yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian.

βDua pelaku ini merupakan residivis. MA pernah terlibat kasus pengeroyokan pada tahun 2021, sedangkan FF sebelumnya ditangkap dalam kasus narkoba pada tahun 2019,β tambah IPTU Suroto.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan keterlibatan kedua tersangka dalam beberapa kasus curanmor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya, seperti di Pasar Turi, Tembok, Kertajaya, dan beberapa lokasi lain yang sudah teridentifikasi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dua unit kendaraan bermotor, beberapa STNK dan KTP milik orang lain, senjata tajam, serta alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
Saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menelusuri kemungkinan adanya laporan tambahan di lokasi kejadian lainnya. Sementara itu, barang bukti narkoba diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut.
βKami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,β tegas IPTU Suroto menutup keterangan persnya.
Penulis, Ibad / Editor, Redaksi








