Surabaya, Cakrawalajatim.news β Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus tawuran brutal dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, empat remaja ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur. Dua tersangka dewasa diketahui membawa dan melempar bom molotov saat kejadian.
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah MFM (19), warga Jalan Sukodono, Surabaya; MIA (18), warga Jalan Indrapura Jaya, Surabaya; serta dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni MRW (14), warga Tuban; dan AS (16), warga Pabean Cantikan, Surabaya.
βDua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka merupakan bagian dari kelompok geng Allstar,β ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Selasa (16/9).
Peristiwa tawuran yang terjadi pada Senin (8/9/2025) malam itu sempat terekam ponsel warga. Rekaman memperlihatkan dua kelompok remaja saling serang menggunakan senjata tajam dan bom molotov, sehingga membuat warga sekitar panik.
Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. MRW dan AS lebih dulu diamankan di rumah masing-masing dengan barang bukti celurit. βKeduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,β terang Suroto.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MFM dan MIA. Keduanya terbukti melemparkan bom molotov di lokasi tawuran, tepatnya di Jalan Kalilom Lor III, Surabaya. Pecahan botol molotov turut diamankan sebagai barang bukti.
βKasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,β tegas Suroto.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 187 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, serta Pasal 187 ter KUHP, dengan ancaman hukuman berat sesuai perannya masing-masing.
Penulis, Ibad / Editor, Redaksi








