Kasasi Ditolak, MA Tegaskan PT Mutiara Raga Indah sebagai Pengelola Sah Pantai Mutiara

Berita9 Dilihat

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kawasan Pantai Mutiara. Putusan Nomor 5077 K/PDT/2025 tersebut sekaligus menguatkan kemenangan PT Mutiara Raga Indah sebagai pihak termohon kasasi.

Dalam perkara ini, PT Mutiara Raga Indah diwakili oleh tim kuasa hukum dari DHIPA ADISTA JUSTICIA yang terdiri dari Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H., Nicho Hezron, S.H., M.H., Marusaha, S.H., M.H., serta Jessie Hezron, S.H., M.H.

π˜½π™–π™˜π™– 𝙅π™ͺπ™œπ™–  Pengadilan Laksanakan Eksekusi Objek Di Jumputrejo Sukodono

Sengketa bermula dari tindakan sejumlah pihak, termasuk (eks) pengurus RW 016 Pantai Mutiara periode 2022–2025, yang diduga mengambil alih pengelolaan lingkungan secara sepihak. Pengambilalihan tersebut mencakup pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan air (PAM), tanpa persetujuan pihak pengelola resmi.

PT Mutiara Raga Indah yang telah mengelola kawasan sejak sekitar tahun 1992 menyatakan mengalami kerugian materiil akibat penurunan pembayaran IPL dan PAM dari warga. Kerugian tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp10,8 miliar dalam kurun waktu Juli 2022 hingga Februari 2023.

π˜½π™–π™˜π™– 𝙅π™ͺπ™œπ™–  Putra Pertama Jurnalis Musthofa Liputan Surabaya Rayakan Ulang Tahun ke-1, Penuh Doa dan Harapan

Putusan kasasi ini memperkuat putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah lebih dulu memenangkan pihak penggugat.

Mahkamah Agung menilai alasan kasasi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga seluruh permohonan ditolak. Putusan ini sekaligus mempertegas legalitas PT Mutiara Raga Indah sebagai pengelola kawasan Pantai Mutiara.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *