Surabaya, Cakrawalajatim.news β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam kasus pengeroyokan brutal yang melibatkan dua kelompok perguruan silat berbeda, yakni PSHW dan PAGAR NUSA. Aksi kekerasan ini terjadi di dua lokasi terpisah, yakni di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK) Jalan Raya Menganti dan di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No. 133 B, Surabaya.
Korban dalam peristiwa ini adalah H.F.R (19), seorang karyawan toko furnitur yang tinggal di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Ia menjadi sasaran serangan acak karena mengenakan atribut perguruan silat PSHT, rival dari kelompok pelaku.
Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan bermula dari konvoi gabungan dua kelompok perguruan silat pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 WIB. Konvoi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Kedungdoro, Surabaya, dengan membawa senjata tajam seperti celurit, golok, dan karimbit. Rombongan kemudian bergerak ke arah Jalan Raya Menganti dan menemukan korban yang sedang melintas seorang diri dengan mengenakan hoodie berlogo PSHT.
Tanpa peringatan, rombongan PAGAR NUSA langsung menyerang korban, diikuti oleh rombongan PSHW. Korban dikeroyok secara brutal menggunakan tangan kosong dan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di leher, punggung, dan lengan. Setelah jatuh dari sepeda motornya, korban berhasil melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di tempat kejadian.
Enam orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing dengan peran sebagai berikut:
1. F.M.A (18) β Menggunakan karimbit untuk melukai leher korban.
2. M.R.A (20) β Menggunakan golok, melukai punggung dan lengan korban.
3. G.R.S (19) β Memukul korban dengan tangan kosong.
4. A.S (29) β Turut memukul korban berulang kali.
5. A.L.S (21) β Sebagai joki A.S. dengan sepeda motor Honda Revo.
6. B.N (26) β Sebagai joki F.M.A. dengan motor Honda GL Max nopol L 3924 WW.
Setelah pengeroyokan, para pelaku melarikan diri. Sebagian kembali ke basecamp PAGAR NUSA di Kedunganyar, sementara lainnya langsung pulang ke rumah masing-masing.
AKBP Edy menambahkan bahwa motif para pelaku adalah keinginan untuk menyerang siapa pun yang mengenakan atribut dari perguruan silat PSHT, sebagai bentuk rivalitas antarperguruan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:
1 buah flashdisk berisi rekaman video
1 lembar visum et repertum
1 karimbit
1 golok
2 celurit (besar dan kecil)
1 unit motor Honda GL Max nopol L 3924 WW
1 unit motor GSX putih
Pakaian korban dan pelaku (kaos hijau, celana pendek hitam, hoodie abu-abu bertuliskan βgreen nordβ dan βSurabaya ansβ)
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang bermotif konflik antarperguruan, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Surabaya.
Penulis, Ibad
Editor, Redaksi








