Penanganan Kasus MUF Surabaya 2 Dinilai Lambat, Korban dan Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Bertindak

Berita120 Dilihat

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2 kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir satu bulan berjalan, proses penyidikan di kepolisian dinilai tidak mengalami perkembangan berarti, meski seluruh bukti dan dokumen pendukung telah diserahkan oleh pelapor, Zubaidi.

Kasus ini bermula dari belum diterbitkannya BPKB kendaraan milik Zubaidi, padahal seluruh kewajiban pembayaran disebut telah ia selesaikan. Korban mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak MUF Surabaya 2, namun tidak memperoleh kepastian hingga akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polrestabes Surabaya.

“Setiap kali kami menanyakan perkembangan, jawabannya hanya ‘masih proses’. Tidak ada kejelasan. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan,” ungkap Zubaidi.

Kuasa hukum Zubaidi, Zaibi Susanto, mempertanyakan lambannya proses hukum. Ia menilai bahwa unsur kerugian dan pihak yang diduga terlibat sudah terang sehingga langkah penyidikan semestinya bisa lebih cepat.

“Ini bukan perkara rumit. Ada bukti, ada pihak yang disebut, ada kerugian nyata. Penyidik seharusnya dapat segera memanggil pihak terlapor dan mengambil tindakan hukum lanjutan. Mandek seperti ini tidak wajar,” tegas Zaibi.

𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖  Respons Cepat Manajemen Ibiza: Sambangi Keluarga Korban dan Jelaskan Penanganan Sesuai SOP

Tensi kasus meningkat setelah KPK Nusantara turut turun tangan. Organisasi tersebut telah melayangkan pemberitahuan aksi kepada Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya dan berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di kantor MUF Surabaya 2 pada Senin (15/12). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan hukum serta dugaan kelalaian pihak manajemen.

Perwakilan KPK Nusantara, Suhaili, menyoroti kinerja Kepala Cabang MUF Surabaya 2, Evi Harianto, yang dinilai tidak profesional dalam menangani keluhan konsumen.

“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi MUF Surabaya 2 untuk menuntut keadilan. Tidak boleh ada konsumen yang dizalimi dan dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Suhaili. Ia juga meminta agar Kepala Cabang dicopot dari jabatannya jika terbukti lalai.

Di sisi lain, beberapa hari sebelumnya pihak MUF Surabaya 2 dikabarkan menghubungi KPK Nusantara untuk mencoba melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun upaya tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

Kuasa hukum korban, Zaibi Susanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK Nusantara. Ia menilai tekanan publik diperlukan mengingat proses hukum yang berjalan lamban.

𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖  Laporan GMB Terhadap MM Naik Jadi Penyidikan

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Keadilan bagi Zubaidi harus ditegakkan,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasubnit 1 Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Yuko, memastikan bahwa kasus tetap diproses sesuai prosedur.

“Masih dalam pemeriksaan saksi, Mas. Pasti kita tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan bahwa perkembangan resmi akan dikirimkan kepada pelapor.

“Nanti dari penyidik akan kami kirimkan SP2HP. Semua progres tetap kami sampaikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Meskipun demikian, Zaibi berharap pernyataan tersebut dibuktikan dengan langkah nyata.

“Pernyataan bahwa SP2HP akan dikirim dan bahwa kasus ini sudah diatensi harus dibuktikan, bukan sekadar omongan. Kepastian hukum bagi korban wajib diberikan.”

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar perkara segera digelar dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka apabila memenuhi unsur pidana.

“Kami berharap proses ini berjalan sampai putusan pengadilan agar ada efek jera dan menjadi contoh bahwa semua sama di mata hukum.”

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *