Surabaya, Cakrawalajatim.news β Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penjambretan yang menjerat Mochamad Basori. Meski tercatat sebagai residivis kasus narkoba dengan vonis 5 tahun penjara pada 2017, Basori hanya dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan divonis 1 tahun 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Informasi ini diperoleh awak media dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat status residivis seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberatan tuntutan dan putusan.
Ketika dikonfirmasi terkait status residivis Mochamad Basori, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya enggan memberikan jawaban pasti. Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa siang (29/07/2025), Kasi Pidum hanya mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa jaksa penuntut dalam perkara ini tidak memiliki atau tidak melakukan pengecekan data rekam jejak hukum terdakwa. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas dan akurasi proses hukum.
Tak hanya itu, Mochamad Basori rupanya masih akan menjalani proses hukum lanjutan atas kasus penjambretan di lokasi berbeda. Jika perkara pertama ditangani oleh Polsek Sukolilo, kasus kedua kini dalam penanganan Polsek Tambaksari.
Dalam perkara lanjutan ini, Kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas (P19), termasuk hasil visum terhadap jenazah korban bernama Perizada Eilga Artemsia, yang meninggal dunia sepekan setelah menjadi korban penjambretan yang diduga dilakukan oleh Basori.
Kasus ini pun menuai perhatian publik, khususnya terkait kelalaian aparat penegak hukum dalam menelusuri riwayat kriminal terdakwa dan potensi penegakan hukum yang tidak maksimal terhadap residivis yang kembali mengulangi kejahatan.
Penulis, Ibad
Editor, Redaksi








