Residivis Curanmor Kembali Berulah, Unit Reskrim Polsek Genteng Bertindak Cepat dan Ungkap Jaringan Lama

Kriminal168 Dilihat

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang residivis di kawasan Jl. Sono Kembang, Kecamatan Genteng, pada Jumat (31/10/2025).

Pelaku berinisial DEF (32), warga Bulak Setro Utara, Surabaya, ditangkap setelah aksinya menggagalkan upaya pencurian sepeda motor milik BHI (29), warga Pamekasan yang tinggal di kawasan tersebut.

Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban mendengar alarm motornya berbunyi sekitar pukul 17.25 WIB. Saat dicek, korban mendapati pelaku sedang berusaha merusak kunci setir motor Honda CRF miliknya bernomor polisi L 22.. BAT.

β€œKorban langsung berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar segera berdatangan dan berhasil mengepung pelaku sebelum melarikan diri,” ujar Kompol Grandika.

π˜½π™–π™˜π™– 𝙅π™ͺπ™œπ™–  Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

Mengetahui adanya kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Genteng segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah kunci T modifikasi, tiga anak mata kunci T, magnet, anak kunci motor Honda, dan sebilah paku yang digunakan untuk membobol sistem pengamanan kendaraan.

β€œPeralatan itu menunjukkan bahwa pelaku merupakan pemain lama dan berpengalaman dalam kasus curanmor,” tambah Kapolsek Genteng.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DEF merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya terlibat dalam pencurian spidometer truk. Dalam aksinya kali ini, pelaku datang seorang diri ke lokasi menggunakan jasa ojek online, agar tidak menimbulkan kecurigaan.

π˜½π™–π™˜π™– 𝙅π™ͺπ™œπ™–  Satresnarkoba Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp38.500.000,-.

Kini, pelaku DEF telah diamankan di Mapolsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompol Grandika mengapresiasi keberanian korban, kepedulian warga, serta respons cepat anggota di lapangan.

β€œSinergi antara masyarakat dan aparat inilah yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan cepat kasus ini. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan memanfaatkan alarm kendaraan sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Genteng Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan lingkungan dan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *