Residivis Curanmor Surabaya Dibekuk Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sudah 20 Kali Beraksi di Surabaya dan Sidoarjo

Kriminal107 Dilihat

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. Tersangka berinisial MH (24), warga Jalan Sidoyoso Makam Rangkah, Surabaya, diketahui sudah melakukan aksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan MH berawal dari tertangkapnya rekan pelaku berinisial S saat beraksi di Jalan KH Mas Mansyur, Surabaya, Kamis (1/5/2025). Dari hasil pemeriksaan, S mengaku beraksi bersama MH. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap MH di Jalan Ngaglik, Surabaya.

𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖  Aksi Pencurian Kabel Telkom Beraksi di Jalan Panglima Sudirman, Polres Nganjuk Jadi Sorotan

“Kami mengamankan dua mata kunci T dan kunci pas yang digunakan untuk membobol motor,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (10/8/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, MH telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jl. Bulak Rukem Timur, Jl. Kapas Madya, Jl. Pogot Gg. 6, Jl. Pogot Gg. 7, Jl. Kapas Baru Gg. 2, Jl. Kapas Madya Gg. 3, Jl. Ploso Timur, sebuah warnet, Jl. Sidoyoso Gg. Buntu, Jl. Wonokusumo, Jl. Kenjeran depan Makam Rangkah, Pasar Bong, Jl. Waru bawah Flyover, Jl. Embong Malang bawah jembatan penyeberangan, Jl. Keputih, tiga kali di Jl. Sidoyoso Masjid, dan sekali di Gedangan.

𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖  Hosen KAKI Jatim dan Abdus Sakur Klarifikasi: Tuduhan Suap Jaksa Tanjung Perak Hoaks!

Polisi juga mengungkap bahwa MH adalah residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2021. “Tersangka biasa mencari sasaran kendaraan di lokasi sepi atau saat korban lengah memarkir sembarangan,” pungkas Suroto.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *