Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, pada hari ini, Selasa, 9 September 2025 pukul 13.00 WIB, kami dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers atas pengungkapan dua kasus besar peredaran gelap narkotika yang berhasil kami ungkap.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Jawa Timur, Kabid Labfor Polda Jatim, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Kepala BNN Kota Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua KPN Putat Jaya Surabaya, serta rekan-rekan dari organisasi penggiat anti narkoba.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., selaku Kapolrestabes Surabaya, akan menyampaikan kronologi dan hasil pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dan analisa dari kasus-kasus sebelumnya di tahun 2024, yang kemudian mengarah pada dua jaringan besar narkotika yang beroperasi lintas provinsi: Surabaya β Bandung β Semarang β Pontianak.
Kasus Pertama β 13 Agustus 2025, Tim kami berhasil menangkap dua tersangka di Pontianak yang diduga kuat merupakan kurir dan pengedar. Mereka diamankan saat membawa narkotika menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Barang bukti yang diamankan: 44 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina warna kuning emas dengan berat total 403.867,058 gram
8 bungkus ekstasi warna silver sebanyak 10.328 butir dengan berat 16.357,040 gram
Kendaraan yang digunakan: Daihatsu Grandmax warna hitam yang telah dimodifikasi khusus untuk menyimpan narkotika

Kasus Kedua β 17 Agustus 2025, Penangkapan dilakukan kembali di Pontianak, terhadap dua orang pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan berbeda namun masih satu alur distribusi.

Barang bukti yang diamankan: 41 bungkus sabu dengan total berat 40.890,962 gram
Kendaraan yang digunakan: Toyota Calya warna silver
3 buah panel box yang disiapkan untuk menyamarkan sabu sebagai barang elektronik
Kedua jaringan ini tidak saling mengenal, namun berdasarkan hasil penyidikan, mereka merupakan bagian dari jaringan Kalimantan-Jawa, dengan rencana distribusi ke wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Total sabu: 84.758,02 gram
Total ekstasi: 10.328 butir
Jumlah tersangka: 4 orang
Hasil tes urine semua tersangka: Negatif
Dengan total sitaan narkotika ini, jika dikonversikan secara ekonomi dan potensi penyalahgunaan, maka sekitar 881.000 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp127,16 miliar.
Setelah uji laboratorium dan pengambilan sampel dilakukan oleh tim Labfor dan BNN, hari ini juga akan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen Polrestabes Surabaya dalam mendukung pemberantasan narkoba.
Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa kerja keras, sinergitas antar instansi, dan dedikasi anggota di lapangan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi.
Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran serta instansi yang telah bersinergi dalam upaya ini.
Penulis, Ibad / Editor, Redaksi








