Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Tangkap Sopir yang Gondol Mobil Majikan

Kriminal29 Dilihat

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang sopir pribadi di kawasan perumahan elit Darmo Harapan, Surabaya.

Pelaku berinisial MAS (29), warga Kampung Loji, Desa Pasir Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap hanya dua hari setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Perumahan ISSEN, Jalan Darmo Harapan, Sukomanunggal, Surabaya.

Korban, Tan Tjong Jhun alias Junaidi (57), seorang wiraswasta, melaporkan mobil pribadinya jenis Toyota Innova Reborn dibawa kabur oleh mantan sopirnya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha, menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan sopir korban yang sebelumnya telah berhenti bekerja sekitar satu bulan sebelum kejadian.

𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖  Dua Residivis Produksi Sabu di Apartemen, BNN dan Bea Cukai Berhasil Gerebek

“Pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari dan berpura-pura ingin bertemu. Saat situasi lengah, mobil korban langsung dibawa kabur,” ungkap Ipda Eko.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sukomanunggal Kompol (nama Kapolsek, bila ingin ditambahkan) memerintahkan tim Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasil kerja cepat dan koordinasi di lapangan membuahkan hasil.

“Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Surabaya. Mobil korban juga berhasil ditemukan dalam kondisi utuh,” lanjut Ipda Eko.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membawa kabur mobil tersebut karena ingin menjualnya untuk membiayai kebutuhan hidup dan rencana pernikahannya di Cikarang, Jawa Barat.

Korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sukomanunggal atas kecepatan dan ketegasan dalam mengungkap kasus ini.

𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖  Kepala Bayi Terputus di Rahim, Polisi Mandekkan Kasus? LASBANDRA Lapor ke Polda

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian. Dalam dua hari mobil saya sudah kembali. Kinerja Polsek Sukomanunggal luar biasa cepat,” ujar Junaidi dengan rasa lega.

Kini pelaku MAS telah diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Sukomanunggal menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan cepat setiap laporan kriminalitas di wilayah hukum Sukomanunggal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *