Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ringkus Satu Pelaku Jambret di Tambak Mayor, Satu Rekan Masih Diburu

Kriminal59 Dilihat

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya mengamankan seorang pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Tambak Mayor pada Senin malam (26/01/2026). Dari tiga pelaku yang terlibat, satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku berinisial BY (29), warga Dupak Masigit, diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa, termasuk di kawasan Darmo Satelit Utara pada awal Januari 2026. Dalam catatan kepolisian, BY tercatat sudah dua kali beraksi di lokasi tersebut.

BY ditangkap saat berusaha melarikan diri ke rumah warga setelah korban berteriak meminta tolong, yang kemudian memicu pengejaran oleh warga sekitar. Dua pelaku lain yang terlibat diketahui telah diamankan oleh Polsek Asemrowo, sementara satu orang masih berstatus buron.

π˜½π™–π™˜π™– 𝙅π™ͺπ™œπ™–  5.000 Liter Solar Subsidi Gagal Dijual ke Industri Berkat Laporan Warga

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M. Akhyar, dalam konferensi pers pada Sabtu (31/01/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai penjual hasil kejahatan.

β€œMasih ada satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang. Dia berboncengan dengan BY saat beraksi dan diduga menjual kalung hasil jambret,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto, menambahkan bahwa polisi juga menyita sebilah senjata tajam dari tangan tersangka. Senjata tersebut memiliki panjang sekitar 40 sentimeter dan digunakan untuk mengintimidasi korban saat beraksi.

π˜½π™–π™˜π™– 𝙅π™ͺπ™œπ™–  Residivis Curanmor Surabaya Dibekuk Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sudah 20 Kali Beraksi di Surabaya dan Sidoarjo

β€œSenjata tajam itu digunakan untuk menakut-nakuti korban, namun sejauh ini belum ada laporan korban yang terluka akibat senjata tersebut,” terang Ipda Andrianto.

Saat ini BY ditahan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *