5.000 Liter Solar Subsidi Gagal Dijual ke Industri Berkat Laporan Warga

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan dijual ke sektor industri, pada tanggal 13 Juni 2025.

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, tentang adanya truk tangki yang mengangkut BBM subsidi secara ilegal di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.

 

Petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan satu unit truk tangki beserta sopir dan kernet. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa truk tersebut mengangkut sekitar 5.000 liter solar subsidi yang dibeli dari beberapa SPBN di wilayah Bangkalan, Madura.

 

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial SMJ (37), BS (25), RAD (35), dan PA (24). Para tersangka mengaku mendapatkan BBM subsidi dari seorang bernama TA, yang berdomisili di Bangkalan.

 

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi milik TA di Bangkalan dan menemukan dua unit kendaraan, yaitu:

 

1 unit mobil pickup putih bernopol M 9815 GB berisi sekitar 50 jeriken berukuran 30 liter yang ditutup dengan terpal.

 

1 unit pickup hitam bernopol M 8969 GB yang membawa 5 jeriken BBM dengan ukuran yang sama.

 

 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa tiga dari empat tersangka merupakan petinggi dari dua perusahaan, yakni Direktur PT CPE dan Komisaris PT JPE, yang diduga membeli BBM subsidi dari TA untuk dijual ke perusahaan industri.

 

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pemanggilan terhadap pengelola SPBN dan SPBU yang terlibat, serta perusahaan industri yang menjadi pembeli solar bersubsidi tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit truk tangki berisi 5.000 liter solar subsidi, 2 unit mobil pickup, 50 jeriken ukuran 30 liter, 5 jeriken ukuran 30 liter, 5 unit handphone, 1 unit pompa celup dan selang ukuran 2D sepanjang 10 meter

 

 

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara dan/atau denda yang berat.

 

AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, terlebih jika digunakan untuk kegiatan industri. “BBM subsidi adalah hak masyarakat. Penyalahgunaan seperti ini tidak akan kami toleransi,” ujarnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Peringatan AKBP Edy Herwiyanto: Jangan Cederai Semangat Suporter dengan Kekerasan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok oknum dari salah satu pendukung klub sepak bola Persebaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat, arah ke Jalan Empang Ungu, Kecamatan Genteng, Surabaya.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa setelah korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, tim segera bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan.

 

Korban diketahui merupakan seorang perempuan berusia 33 tahun, berstatus swasta, dan beralamat di daerah Puputan, Surabaya.

 

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan berjumlah empat orang, yaitu:

1. ARB (21 tahun), warga Tarik, Kabupaten Mojokerto

2. MR (20 tahun), warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo

3. OVJK (18 tahun), warga Jetis, Kabupaten Mojokerto

4. RDDA (16 tahun), pelajar, warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo

 

 

 

Tiga dari empat tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan satu pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan namun tetap diproses hukum sesuai prosedur.

 

Kronologi Kejadian berawal saat para pelaku mengikuti konvoi perayaan Anniversary ke-98 Persebaya Surabaya. Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Tunjungan Plaza usai melakukan sesi foto bersama, lalu melanjutkan perjalanan pulang menuju Mojokerto.

 

Saat tiba di tikungan Jalan Basuki Rahmat arah ke Malang, para pelaku menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernopol L 1186 ABB, sambil meneriakkan tuduhan “tabrak lari”. Teriakan itu memicu tindakan anarkis, di mana pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong serta merusak kendaraan yang dikendarai korban.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak ke polisi adalah,

 

1 buah flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan

 

1 buah helm merah

 

1 parasut

 

1 lembar foto mobil Toyota Avanza warna hitam

 

2 buah kemeja hijau bertuliskan PLN

 

2 kaos warna hitam

 

1 unit HP milik tersangka RDDA

 

 

Pasal yang Dikenakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

 

AKBP Edy Herwiyanto juga mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya suporter sepak bola, dapat menjaga ketertiban selama kegiatan-kegiatan besar seperti pertandingan atau perayaan ulang tahun klub. Ia menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.

 

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban kota Surabaya. Bila ada oknum yang berupaya membuat kerusuhan, kami akan bertindak tegas tanpa toleransi,” tegasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polres Blitar Libatkan PSHT dan Tokoh Masyarakat dalam Rapat Keamanan Suran Agung

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang peringatan Satu Suro dan Suran Agung, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman memimpin langsung rapat koordinasi pengamanan yang digelar di Mapolres Blitar pada Senin (23/06/2025).

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat, termasuk Kapolres Blitar Kota, Dandim 0808/Blitar, perwakilan Batalyon 511, Ketua IPSI Kabupaten Blitar, para Muspika, serta Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) se-Kabupaten Blitar.

 

Rapat koordinasi ini bertujuan menyatukan langkah dan strategi pengamanan seluruh rangkaian kegiatan Satu Suro dan Suran Agung agar dapat berjalan dengan tertib, aman, dan penuh khidmat. Dalam arahannya, AKBP Arif Fazlurrahman menekankan pentingnya sinergitas antar lembaga dan elemen masyarakat dalam mencegah potensi gangguan keamanan.

 

“Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan lancar, tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Maka dari itu, koordinasi dan komunikasi antar pihak menjadi kunci utama,” tegasnya.

 

 

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PSHT Kabupaten Blitar juga membacakan Maklumat Perjanjian Pengesahan Warga Baru PSHT, yang berisi imbauan dan aturan penting, antara lain:

 

Aturan Keberangkatan dan Kepulangan: Peserta wajib mematuhi jadwal, rute, dan menggunakan kendaraan roda empat atau enam (bus/mobil bak tertutup) dengan pengawalan aparat. Dilarang menggunakan kendaraan roda dua secara konvoi dan membawa benda terlarang seperti sajam, tongkat, atau kembang api.

 

Tanggung Jawab Pengurus dan Panitia: Pengurus, panitia, dan pamter bertanggung jawab atas ketertiban, penindakan pelanggaran, serta bekerja sama dengan aparat keamanan.

 

Etika dan Larangan: Peserta wajib menjaga sikap, menghormati pengguna jalan lain, tidak menyebarkan berita bohong, serta dilarang mengonsumsi atau menjual miras dan narkoba.

 

Peserta Pengesahan: Hanya calon warga yang akan disahkan dan pengurus yang tergabung dalam kepanitiaan yang diperkenankan hadir.

 

 

Maklumat ini merupakan bentuk komitmen PSHT untuk mendukung terciptanya suasana damai selama kegiatan berlangsung.

 

Rapat koordinasi ini menjadi bukti komitmen bersama antara unsur keamanan, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan untuk menjadikan peringatan Satu Suro dan Suran Agung sebagai momentum spiritual yang bermartabat dan bebas dari ekses negatif.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.