Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jatim Anjangsana ke Purnawirawan Polri

SURABAYA, Cakrawalajatim.nwws – Kepolisian Daerah Jawa Timur terus melakukan kegiatan sosial dalam memperingati Hari Bhayangkara ke -79 tahun 2025.

 

Kegiatan sosial tersebut juga dilakukan oleh seluruh satuan wilayah Polda Jawa Timur mulai dari kegiatan Bakti Kesehatan, Bakti Religi, Penyerahan Bantuan, Kerja bakti lingkungan, anjang sana ke para purnawiran dan masih banyak lainnya.

 

Kali ini Polda Jatim melaksanakan Anjangsana ke kediaman mantan Wakapolda Jatim pada masanya, Brigjen Pol (Purn) Dr. Supriyadi Wiratmojo, S.H., S.E., M.Si.

 

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Ary Satriyan itu diikuti oleh Direktur Samapta Polda Jatim, Kombes Pol. Budi Karyono, Kabidkeu Polda Jatim,Kombes. Pol. Singgih Rachmanto, S.I.K. dan pejabat pada Ditbinmas Polda Jatim.

 

“Anjangsana ini merupakan wujud penghormatan dan apresiasi kepada para Pimpinan Polda Jawa Timur pada masanya,” ungkap Kombes Pol Ary, Sabtu (21/6).

 

Irwasda Polda Jatim juga mengatakan selain sebagai ajang silaturrahmi, kegiatan ini juga mempererat ikatan emosional antara generasi penerus Polri dengan para senior yang telah berjasa besar dalam institusi, khususnya Polda Jawa Timur.

 

“Kami sangat menghargai loyalitas, dedikasi serta pengabdian Bapak Brigjen Pol (Purn) Dr. Supriyadi Wiratmojo selama menjabat sebagai Wakapolda Jatim,” ungkapnya.

 

Irwasda Polda Jatim menekankan dengan semangat kebersamaan, Polri terus menjaga nilai-nilai kekeluargaan, menghormati jasa para pendahulu, dan meneguhkan komitmen untuk selalu hadir dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Soliditas Polda Jatim Bersama TNI dan Forkopimda Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke -79

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Mewujudkan sinergitas dan Soliditas TNI – Polri dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta unsur pemerintah daerah setempat, Polda Jawa Timur menggelar olahraga bersama di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, Sabtu (21/6/25).

 

Kegiatan yang juga dalam rangka Hari Bhayangkara ke – 79 ini di diikuti oleh jajaran Forkopimda Jatim, Pejabat Utama Polri, TNI, Pemprov Jawa Timur, seluruh Anggota Polda Jatim dan Perwakilan TNI serta Bhayangkari Daerah Jawa timur.

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si menyampaikan kegiatan olahraga bersama dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke – 79 merupakan momentum yang sangat baik.

 

“Kegiatan ini sebagai salah satu sarana dalam rangka membina hubungan komunikasi yang harmonis, menjalin rasa kebersamaan dan kerjasama antara TNI -Polri dan Forkopimda Jatim,” ungkap Irjen Nanang.

 

Dengan terjalinnya sinergitas dan soliditas yang kuat, diharapkan dapat mewujudkan stabilitas Jawa Timur aman, tenteram dan kondusif.

 

Kapolda Jawa Timur mengatakan,tema Hari Bhayangkara ke – 79 (Polri Untuk Masyarakat) menjadi momentum bagi Polda Jatim untuk semakin memperkuat sinergi dan komitmen dalam mewujudkan Polri yang semakin dekat dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

“Polri untuk masyarakat” bukan sekadar slogan, melainkan wujud nyata dari tekad kita untuk mendorong kehadiran Polri yang lebih presisi dan inklusif dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

 

Untuk itu, lanjut Kapolda Jatim, kebersamaan antara TNI – Polri dan Forkopimda Jatim harus terus diperkuat.

 

“Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah Polri dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali,” ujar Irjen Nanang.

 

Menurut Kapolda Jatim kegiatan Olahraga bersama yang dilaksanakan tersebut adalah simbol dari kekompakan dari semua pihak dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di wilayah Jawa Timur.

 

“Dengan adanya sinergi dan kerjasama yang baik antara TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat, kita yakin dapat menghadapi berbagai tantangan yang ada dan mewujudkan Jawa Timur yang aman, tenteram, dan sejahtera,” pungkasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Kasus Judi Sabung Ayam Kembali Viral, Polres Bangkalan Disorot LSM: Klarifikasi Tak Menjawab Kegagalan Penindakan

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Kasus perjudian sabung ayam lintas kabupaten di Bangkalan kembali menyita perhatian publik setelah video aktivitas ilegal tersebut viral di media sosial. Aksi ini memicu kritik tajam terhadap Polres Bangkalan yang dinilai gagal melakukan tindakan tegas, bahkan terkesan membiarkan praktik perjudian terus berlangsung di wilayah hukumnya.

 

Di tengah sorotan publik, Polres Bangkalan yang kini dipimpin AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., memilih mengeluarkan klarifikasi. Melalui Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., pihak kepolisian menyatakan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.

 

“Sejak menjabat, Bapak Kapolres memastikan tidak ada sabung ayam di wilayah hukum Polres Bangkalan dan tidak ada yang membekingi,” tegas Hafid.

 

Namun, pernyataan tersebut dianggap publik tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Salah satunya datang dari pernyataan Kapolsek Kokop, Iptu Sarminto Bagus P, S.H., yang menyebut pihaknya sudah mengecek lokasi setelah menerima laporan, namun aktivitas sabung ayam sudah terlanjur bubar saat mereka tiba.

 

Wakil Sekretaris LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, Rudi Hartono, menilai klarifikasi Polres hanya sebagai bentuk pembelaan diri, bukan bentuk tanggung jawab penegakan hukum yang sesungguhnya.

 

“Klarifikasi ini hanya upaya mencari pembenaran. Judi sabung ayam ini baru satu dari banyak kasus yang belum bisa diungkap. Data sudah kami pegang. Kami siap adu data di Mapolda Jatim. Tidak perlu berlindung di balik klarifikasi setelah viral,” tegas Rudi, Minggu (22/6/2025).

 

Lebih lanjut, Rudi menyebut pihaknya telah mengantongi bukti kuat bahwa ada unsur pembiaran dari oknum kepolisian dalam kasus ini.

 

“Saat sabung ayam berlangsung, kami sudah konfirmasi ke Kapolres, Humas, Kasatreskrim, dan Kapolsek dengan menyertakan bukti video yang valid. Namun semuanya memilih bungkam. Setelah viral, baru serempak melakukan klarifikasi ke media,” ujarnya.

 

Kasus ini menurut LSM Jawapes hanya satu dari banyak indikasi lemahnya penegakan hukum terhadap perjudian di Bangkalan. Mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Polda Jatim untuk turun tangan secara langsung dalam menindak para pelaku maupun oknum yang diduga terlibat.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Kasus Pencurian Kabel Telkom di Sidoarjo: Tiga Divonis, Belasan Lain Hanya Jadi Saksi

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Penanganan kasus pencurian Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL) atau kabel primer milik PT. Telkom Indonesia oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, dari total belasan orang yang terlibat dalam aksi kejahatan ini, hanya tiga terdakwa yang diadili dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa malam, 14 Mei 2024, di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa I, Zeth Bara, diduga sebagai otak di balik pencurian ini. Ia menghubungi terdakwa II, Hendy Priyatama, seorang pengawas lapangan dari PT Graha Sarana Duta—anak perusahaan Telkom—untuk membuat Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas palsu, seolah-olah terdapat pekerjaan pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.

Hendy menerima permintaan tersebut dengan imbalan 30 persen dari hasil pencurian. Dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk merekrut terdakwa III, Abd. Muntholib, serta saksi Machfud Johan Efendi. Walau mengetahui dokumen itu tidak sah dan tidak ditandatangani pejabat Telkom, mereka tetap melanjutkan aksi.

Aksi pencurian dilakukan pada 9 Mei 2024, melibatkan 12 orang lainnya. Mereka menggali dan memotong kabel menggunakan dua mobil Mitsubishi L-300 dan sejumlah alat seperti cangkul, linggis, dan gergaji besi. Kabel hasil curian dijual kepada pasangan suami istri Toyibin dan Isamiyah, melalui perantara Imam Basori, dengan total transaksi mencapai Rp120 juta.

Pembagian hasil menunjukkan Zeth Bara memperoleh Rp36,25 juta, Hendy Rp35 juta, Muntholib Rp11,87 juta, dan Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta. Namun aksi mereka berakhir saat petugas Polresta Sidoarjo memergoki kegiatan pencurian pada malam 14 Mei. Ketiganya kemudian ditangkap dan divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo.

Meski vonis telah dijatuhkan, sorotan publik tak mereda. Sejumlah kejanggalan muncul, mulai dari tidak dijeratnya Toyibin, Isamiyah, dan Imam Basori secara hukum—padahal terlibat dalam transaksi hasil curian—hingga ketidaktegasan dalam penerapan pasal terhadap Hendy Priyatama. Meski terbukti membuat dan menggunakan dokumen palsu, ia tidak dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, melainkan hanya dijerat dengan pasal pencurian secara bersekutu.

Lebih jauh, muncul pula dugaan bahwa barang bukti berupa loketer hilang selama proses penyidikan. Seorang narasumber menyampaikan hal tersebut kepada Timurpos.co.id, menambah keraguan terhadap transparansi penyidikan.

Anton, salah satu penyidik, menepis tudingan tersebut. “Ada mas, masih disimpan di kantor,” katanya.

Namun, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai proses penyidikan yang tidak transparan bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Barang bukti adalah kunci pembuktian di pengadilan. Jika ada yang disembunyikan atau hilang, itu pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” tegasnya.

Desakan dari publik dan kalangan hukum pun meningkat. Mereka meminta agar pengawas internal Polri dan Kejaksaan turun tangan guna memastikan tidak ada oknum penyidik yang bermain dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak luntur.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Penuh Hikmah, Wisuda dan Khotmil Qur’an TK & MI Al-Kautsar Hadirkan Semangat Baru

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti acara Wisuda dan Hotmail Quran Siswa siswi TK dan MI AL-KAUTSAR tahun ajaran 2024 -2025 yang digelar di jalan Wonokumu jaya VI NO.11 kel: pegirian kec: semampir pada, jum’at (20/6/2025).

Sebanyak 24 siswa, khotmil Quran terdiri dari 12 putri dan 12 putra, dinyatakan lulus dan siap melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Acara dimulai oleh siswa siswi MI kelas V yang di bacakan Khotmil Qur’an dan di lanjut wisuda anak murit TK acara tersebut di hadiri para wali murid sehingga suasana acara wisuda dan khotmil Qur’an menjadi momen yang sangat membanggakan para orang tua murid

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pembinaan TK dan MI Dinas Pendidikan AL-KAUTSAR, ibuk ila maisaroh , mengingatkan bahwa kelulusan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan pendidikan para siswa. Ia menekankan pentingnya pengembangan minat dan bakat, bukan hanya fokus pada nilai akademik.

Ini bukan akhir, tapi awal mula. Banyak orang berhasil bukan karena nilai akademik tinggi saja. Saya yakin kalian berbakat, lebih dari sekadar minat. Maka, saya pesan pada orang tua, apapun nilainya jangan dianggap remeh,” ucapnya buk ila maisaro selaku kepala sekolah.

Selaku kepala sekolah Tk dan MI AL-KAUTSAR ibuk ila maisaroh menyampaika Semoga ananda semua terus berprestasi, menjadi kebanggaan orang tua, menjadi anak sholeh dan sholehah, Berakhlak mulia serta beguna bagi bangsa dan negara,” ucapnya.

Wali mmurid yang enggan di sebukan namanya mengucapkan banyak terimakaaih kepada guru dan kepala sekolah AL-KAUTSAR karna Murid tanpa guru bagaikan kapal tanpa nakhoda atau pohon yang tidak berakar. Ungkapan ini sangat berarti.

Murid tanpa guru akan kehilangan arah dan tujuan. Guru berperan sebagai penunjuk jalan, membimbing murid dalam memahami pelajaran dan mencapai potensi terbaik anak didiknya.

Akar adalah fondasi bagi pohon untuk tumbuh kokoh.

Guru adalah fondasi bagi murid dalam menuntut ilmu, memberikan dasar-dasar yang kuat agar murid dapat berkembang dengan baik. Tanpa guru, murid mungkin kesulitan membangun pemahaman yang kokoh dan sulit berkembang.

Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110

Malang, Cakrawalajatim.news – Polres Malang Polda Jatim mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,Jawa Timur.

 

Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari digunakan sebagai tempat memproduksi arak sejak tahun 2024.

 

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.

 

“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/6/2025).

 

Petugas dari Satsamapta Polres Malang Polda Jatim melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025.

 

Hasilnya, ditemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.

 

“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” jelas AKBP Bayu.

 

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

 

“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambahnya.

 

Kompol Bayu menyebut, meski proses hukum tetap berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.

 

“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menambahkan, dalam satu kali produksi, YW bisa meraup antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan.

 

“Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka memproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap AKP Yussi Purwanto.

 

Polisi telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk proses penyidikan.

 

“Untuk kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang,”jelas AKP Yussi Purwanto.

 

Atas perbuatannya tersangka YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp.4 miliar,” pungkasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.