Kapolrestabes Surabaya: Pelaku Curanmor Baru Sebulan Bebas, Kini Ditangkap Lagi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalui Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tersangka berinisial OH (28), warga asli Jalan Tempuran, Dawarblandong, Mojokerto, yang tinggal sehari-hari di sebuah rumah kos di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu No. 07, Kalirungkut, Surabaya, berhasil diamankan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah korban di Jalan Wonokusumo Tengah Gang 4 No. 3 RT 011 RW 006, Surabaya.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. di Kedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, dan Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini bermula ketika korban bermaksud menjual sepeda motor miliknya Suzuki GSX R150 warna putih tahun 2018, berpelat nomor L-4595-BAH, melalui aplikasi marketplace Facebook. Pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 04.55 WIB, korban dihubungi oleh seorang pria tak dikenal melalui WhatsApp dari nomor 0838-5345-7303, yang mengaku bernama Oktavianto Heri Kusuma, menyatakan ingin membeli motor tersebut.

Pelaku kemudian datang ke rumah korban pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB dan meminta untuk melakukan test drive. Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda CBR tahun 2016 berwarna merah putih. Namun, setelah membawa motor korban, pelaku tidak kembali. Korban pun mencoba menghubungi nomor pelaku, namun telah diblokir.

Pada Sabtu, 5 Juli 2025, korban menginformasikan kepada penyidik Polsek Wonokromo bahwa motor dan pelaku berada di kos-kosan di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu No. 07, Kalirungkut, Surabaya. Tim Reskrim Polsek Wonokromo bersama korban langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi: 1 unit sepeda motor Suzuki GSX R150 warna putih tahun 2018, No. Polisi L-4595-BAH, No. Rangka MH8DL23ANJJ140302, No. Mesin CGA21D141424, atas nama Ali Wafa. 1 unit Handphone Samsung A30 warna putih, IMEI 1: 351757111446829, IMEI 2: 351758111446827, Nomor: 0838-5345-7303. 1 lembar BPKB dan STNK motor Suzuki GSX R150 tersebut. 1 buah KTP pelaku yang digunakan sebagai jaminan. 1 unit sepeda motor Honda CBR tahun 2016 warna merah putih yang ditinggalkan pelaku di rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dan saat ini telah diamankan di Mako Polsek Wonokromo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Cemburu Buta, Pria di Kediri Bunuh Kekasihnya dan Tinggalkan di Pinggir Jalan

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial D.O. (20), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Jasad korban ditemukan di pinggir Jalan Raya Popoh, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, pada Senin pagi (7/7/2025).

Rilis kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Blitar KOMPOL Fadillah Langko Kasim Panara, S.I.P., S.I.K., M.M., di Mapolres Blitar, Selasa (8/7/2025).

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial S sekitar pukul 06.00 WIB saat sedang menyapu halaman rumah. Awalnya, warga menduga korban hanyalah seseorang yang tertidur di pinggir jalan karena mabuk atau mengalami gangguan jiwa. Setelah dicek bersama warga lain, diketahui korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke kepala desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar yang dipimpin oleh IPDA Jason Kurnia, S.Tr.K., bersama Unit Identifikasi, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui merupakan seorang pemandu lagu di sebuah kafe wilayah Mangunharjo, Kediri.

Penyelidikan polisi mengarah pada seorang pria berinisial M.C.H. (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kediri, yang merupakan kekasih korban. Berdasarkan keterangan pemilik kafe berinisial R, korban terakhir terlihat pada Sabtu malam saat dijemput oleh M.C.H.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Polres Blitar berkoordinasi dengan Resmob Polres Kediri dan Polda Jawa Tengah. Upaya pencarian membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam. Pada Senin sore (7/7/2025) pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Jalan Raya Bawen, Kabupaten Semarang, saat hendak menuju rumah saudaranya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh korban karena dilanda rasa cemburu. Ia menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain. Pertengkaran sempat terjadi antara keduanya saat dalam perjalanan dengan sepeda motor. Pelaku memukuli korban di beberapa lokasi, dan ketika korban dalam kondisi lemah, ia tetap membawanya berkeliling hingga akhirnya meninggalkannya di pinggir jalan setelah sepeda motor kehabisan bensin. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menghancurkan dan membuang handphone milik korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam Nopol AG 6187 EBB; Kaos hitam bertuliskan β€œDWIGHTER”; Celana pendek jeans; Handphone merk Realme dan Nokia; Topi warna hijau; Tas kecil warna hitam; Charger HP warna putih.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Blitar KOMPOL Fadillah Langko Kasim Panara menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan solid seluruh tim Resmob dari Polres Blitar, Polres Kediri, serta dukungan dari Polda Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.