Go Digital, Go Profit: Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Sosialisasikan E-Commerce untuk Pemberdayaan Ekonomi Ibu PKK Kelurahan Ujung

Surabaya – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik SDGs dari UPN “Veteran” Jawa Timur, khususnya Kelompok 22 yang ditempatkan di Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, menggelar kegiatan bertajuk “Go Digital, Go Profit: Strategi Penjualan Efektif melalui Platform e-Commerce” pada Kamis (10/07/2025) di Aula Pertemuan Kelurahan Ujung.

Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta yang merupakan perwakilan dari 14 RW, masing-masing RW mengirimkan dua orang pengurus PKK. Kegiatan berlangsung selama satu hari penuh dengan dua sesi utama, yaitu sosialisasi e-commerce dan workshop kreatif “Ronce Ceria” dengan tema “Sebait Warna, Seuntai Tawa”.

Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Ujung, Wahyu Prasetyawati, S.Pd, membuka acara dengan penuh semangat dan apresiasi terhadap inisiatif para mahasiswa. “Besar harapan kami, dengan adanya koneksi dan kolaborasi ini, anggota PKK dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga,” ujar Wahyu.

Sambutan juga disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Nadofah, S.E., M.E., yang menyampaikan rasa terima kasih atas keterbukaan pihak kelurahan menerima mahasiswa KKN. Ia berharap para mahasiswa mampu mengaplikasikan ilmunya secara nyata di masyarakat.

Materi utama disampaikan oleh Nabila Dwi Putri, mahasiswa Program Studi Akuntansi angkatan 2022 yang juga merupakan pelaku usaha online dengan brand renaskincare di platform Shopce. Dengan pengalaman lebih dari 10.000 produk terjual dan 1.500 pengikut, Nabila membagikan tips berjualan online secara efektif, mulai dari pemilihan produk, pemasaran, hingga pelayanan pelanggan.

Sebagai bentuk praktik langsung, para ibu PKK diajak untuk membuat strap handphone handmade, produk sederhana namun potensial dijual secara digital. Melalui sesi ini, peserta tidak hanya belajar keterampilan baru, tetapi juga memahami cara memasarkan hasil kerajinan mereka secara online.

“Kegiatan ini bertujuan mendorong ibu-ibu PKK untuk mulai merintis usaha dari rumah, berbasis teknologi, tanpa harus meninggalkan peran mereka di keluarga,” ungkap salah satu anggota tim KKN.

Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi. Para peserta berharap agar pelatihan semacam ini bisa terus berlanjut, sebagai langkah awal menuju kemandirian ekonomi berbasis digital. Sosialisasi ini juga diharapkan mampu menjadi inspirasi dan bekal nyata dalam memulai bisnis dari rumah secara online.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN tidak hanya mengimplementasikan ilmu yang dimiliki, tetapi juga turut mengambil peran dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi dan kesetaraan gender. ( Red )

Wakapolres Blitar Tekankan Pendekatan Edukatif dalam Operasi Patuh Semeru 2025

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Blitar menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) di Gedung Rupatama Polres Blitar pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kesiapan seluruh personel yang akan terlibat dalam operasi yang akan digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Latpraops tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Blitar, Kompol Fadillah Langko Kasim Panara, S.I.P., S.I.K., M.M. Dalam arahannya, Wakapolres menekankan pentingnya pelaksanaan tugas yang profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Proporsi kegiatan dalam Operasi Patuh Semeru 2025 harus seimbang, yaitu 40% preemtif, 40% preventif, dan 20% represif atau penegakan hukum. Hal ini untuk memastikan upaya penegakan aturan lalu lintas dilakukan secara efektif namun tetap mengedepankan pendekatan yang edukatif dan persuasif kepada masyarakat,” tegas Kompol Fadillah.

Sebanyak 64 personel Polres Blitar diterjunkan dan dibagi ke dalam lima Satuan Tugas (Satgas), yaitu: Satgas, Deteksi, Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum (Penegakan Hukum), Satgas Banops (Bantuan Operasi).

Sasaran dalam operasi kali ini meliputi Orang, Barang, Lokasi, dan Kegiatan yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dengan dilaksanakannya Latpraops ini, diharapkan seluruh personel memiliki pemahaman yang selaras terhadap target dan strategi bertindak selama operasi berlangsung. Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk menyukseskan Operasi Patuh Semeru 2025 sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo

MAGETAN, Cakrawalajatim.news – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus yang tidak lazim.

Pelaku berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis dengan mengatakan bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib genderuwo.

Modus itu demi melancarkan aksinya untuk memperdaya korbannya.

Korban dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban.

Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut.

Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih.

Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”.

Setelah korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan seksual.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut,” terang AKP Joko Santoso.

Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan.

Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Joko Santoso.

Sementara itu Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto,SH mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

“Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait,” pungkas Iptu Agus Rianto.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Walikota Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak Kolaborasi Ciptakan Kota Surabaya Aman

TANJUNGPERAK, Cakrawalajatim.news – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menerima kunjungan kerja dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) di ruang kerjanya, Gedung Balaikota Surabaya, pada Rabu (9/7/2025).

 

Pertemuan hangat ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Surabaya dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pahlawan.

 

Turut hadir dalam diskusi tersebut Pj. Sekda Kota Surabaya, Rahmad Basari, Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Ekawati Rahayu, serta Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengawali pertemuan dengan mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan.

 

Ia menegaskan pentingnya sinergi yang telah terjalin untuk terus diperkuat.

 

“Kami berterima kasih atas sambutan hangat dari Bapak Walikota,” ungkap AKBP Wahyu Hidayat.

 

Menurutnya kunjungan ini bertujuan untuk memastikan sinergitas yang selama ini sudah terjalin baik dapat terus ditingkatkan.

 

“Ini demi menciptakan Kota Surabaya yang aman dan kondusif bagi seluruh warga,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

 

Diskusi antara dua pimpinan ini menghasilkan beberapa kesepakatan kolaboratif.

 

Salah satu program utamanya adalah rencana Pemkot Surabaya untuk menerapkan Kampung Pancasila yang akan dikolaborasikan dengan program Polisi RW di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Program ini akan difokuskan di enam kecamatan, yaitu Asemrowo, Bulak, Kenjeran, Pabean Cantikan, Semampir, dan Krembangan, dengan tujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban hingga ke tingkat kampung.

 

“Keamanan Surabaya adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas AKBP Wahyu Hidayat.

 

Ia mengatakan kolaborasi ini, terutama melalui Polisi RW dan pembentukan Kampung Pancasila, adalah kunci utama.

 

“Kita akan libatkan warga secara aktif, misalnya dengan membuat portal yang dijaga oleh perwakilan warga,” tegas AKBP Wahyu Hidayat.

 

Selain itu, Pemkot dan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim juga sepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak di bawah umur dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Walikota tentang Pembatasan Jam Malam.

 

Untuk mengantisipasi tindak kriminal di titik rawan, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim telah mendirikan pos penjagaan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

 

Langkah ini akan diperkuat dengan pemasangan CCTV dari Pemkot Surabaya di titik-titik strategis jembatan.

 

Perhatian khusus juga diberikan pada penanganan peredaran narkoba di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir.

 

AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan telah mendirikan pos pengamanan di lokasi untuk memantau dan menindak peredaran barang haram tersebut.

 

“Kami juga rutin menggelar Patroli Blue Light setiap malam di daerah-daerah rawan untuk memberikan rasa aman dan mencegah gangguan kamtibmas,” tambah AKBP Wahyu Hidayat.

 

Menutup pertemuan, disepakati pula rencana Pemkot Surabaya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk turun langsung ke masyarakat.

 

Nantinya Pemkot bersama Forkopimda akan mengunjungi kampung-kampung, melakukan cangkrukan bersama warga di setiap RW untuk mendengar langsung aspirasi dan memastikan program keamanan berjalan efektif.

 

“Termasuk rencana pendirian pos pantau di jalan yang sering digunakan untuk balap liar,” pungkasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Kapolda Jatim Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Nganjuk, Dukung Target Nasional 10 Juta Ton

NGANJUK, Cakrawalajatim.news – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. memimpin langsung kegiatan penanaman Jagung serentak Kuartal III Tahun 2025 di Kabupaten Nganjuk.

Penanaman jagung dilaksanakan di lahan Perhutanan Sosial wilayah Kabupaten Nganjuk, tepatnya di kawasan Hutan Selatan Bendungan Semantok, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, dengan luas 5,2 Hektar, pada Rabu (9/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan dipusatkan melalui Zoom Meeting oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si serta Menteri Pertanian Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, M.P. dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Penanaman jagung ini menjadi bagian dari langkah strategis Polri dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Pada tahun 2025 ini, Polri menargetkan produksi sebesar 10 juta ton jagung secara nasional untuk periode Kuartal III.

Salah satu fokus pelaksanaan berada di Provinsi Jawa Timur yang memiliki luas lahan Perhutanan Sosial (KHDPK) sekitar 49,29 hektare, tersebar di berbagai wilayah.

Adapun wilayah dengan lahan KHDPK terluas meliputi Kabupaten Bojonegoro, Madiun, Tuban, dan Nganjuk.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan, penanaman jagung ini adalah bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional.

“Kami bersama unsur pemerintah dan masyarakat berkomitmen mengoptimalkan lahan yang ada untuk meningkatkan produksi pertanian,” ujar Irjen Pol Nanang.

Kegiatan di Kabupaten Nganjuk juga melibatkan kelompok tani binaan secara aktif, mulai dari penyiapan lahan, penanaman, hingga pendampingan teknis.

Hal ini menurut Kapolda Jawa Timur menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat sekaligus penguatan ekonomi lokal berbasis pertanian.

Pada kesempatan itu dilakukan pula penyerahan benih jagung oleh CV Mega Tani Mandiri kepada Kapolda Jatim sebanyak 780 Kg yang akan didistribusikan ke Polres jajaran.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Utama Polda Jatim, Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, unsur Forkopimda Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Nganjuk, dinas terkait, serta perwakilan kelompok tani dari wilayah Kecamatan Rejoso.

Sementara itu Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh program ini melalui pendampingan, pengamanan, serta pengawasan berkelanjutan terhadap jalannya kegiatan penanaman jagung di lapangan.

“Kami akan terus bersinergi untuk memastikan program ketahanan pangan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar AKBP Henri.

Dengan dukungan penuh dari Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, penanaman jagung di lahan KHDPK Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam pencapaian target nasional 10 juta ton jagung serta mewujudkan swasembada pangan tahun 2025.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Satreskrim Polresta Sidoarjo, Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku.

“Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas,” kata Kompol Fahmi, Rabu (9/7).

Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki ‘gangster-gangster’.

Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban.

Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya.

“Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo,” jelas Kompol Fahmi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.