Pelaku Curi Motor Diamankan Warga di Kos-Kosan Surabaya, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Kejar DPO

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Aksi percobaan pencurian sepeda motor di sebuah kos-kosan yang terletak di Salon Funky, Jl. Simo Hilir Utara Blok 3A No. 24, Surabaya, berhasil digagalkan oleh warga pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pada tanggal 13 juli 2025

Pelaku berinisial MI, pria kelahiran Sampang, 30 Juni 1978, yang beralamat di Jl. Kemayoran DKA No. 33, Krembangan Selatan, Surabaya, diamankan warga saat hendak membawa kabur sepeda motor milik salah satu penghuni kos.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha, menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari kecurigaan salah satu saksi.

“Kejadian bermula ketika saksi atas nama Mukhlis (17) melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang sedang mencoba mencuri sepeda motor di halaman kos. Ia lalu memanggil dua rekannya, Nanang Prakoso (18) dan Rio (18). Ketiganya kemudian memergoki pelaku yang nyaris berhasil membawa keluar sepeda motor tersebut,” jelas Ipda Eko Yudha.

Sontak, teriakan “maling” dari salah satu saksi memicu reaksi warga sekitar. Pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan ke Balai RW 3 Simo Hilir.

Sementara itu, satu pelaku lain yang menjadi rekan MI berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebutkan ciri-cirinya: memakai topi putih, jaket merah, bertubuh kurus, tinggi, dan berambut pendek.

Korban sekaligus pelapor, Tri Ayu F., wanita kelahiran Bogor, 3 Februari 2004, yang merupakan penghuni kos, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kerugian akibat percobaan pencurian ini ditaksir mencapai Rp22.000.000.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Rekaman CCTV dari lokasi kejadian, Kunci T yang digunakan pelaku, Hasil visum dari RS Muji Rahayu

“Kasus ini sedang dalam penanganan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian,” pungkas Ipda Eko Yudha.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Coreng Intitusi Polri, Penyidik Pidum Berinisial AT Diproses Propam Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Dumas Ke propam Polresta Sidoarjo yang ditayangkan Suhaili Sekertaris DPC Surabaya KPK Nusantara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta upaya penggelapan barang bukti oleh oknum penyidik pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo kini memasuki tahap baru.

Pasalnya, Suhaili Selaku pelapor sudah di mintai keterangan secara resmi oleh Propam Polresta Sidoarjo, senin 14 Juli 2025.

Saat di temui di depan Polresta Sidoarjo, Suhaili memaparkan bahwa selama dimintai keterangan dan beberapa bukti penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh oknum penyidik Berinisial AT.

“Sejak pengaduan yang kami lakukan pada tanggal 27 juni 2025, alhamdulillah hari ini sudah ada progres. Namun kami tidak akan hanya diam, hari ini juga kami akan mengantar surat tembusan dumas kami ke Polda Jatim agar menjadi atensi dan kasus ini bisa segera diproses sebagaimana diatur dalam undang-undang”. Tegas Suhaili.

Masih Suhaili,” jika dalam satu minggu kedepan tidak ada progres perkembangan kasus ini maka kami KPK Nusantara bersma Aliansi Gagak Hitam, Komite Pendukung Presisi Pengawas Polri (KP3 Polri), Joyosemowo Komuniti, Jawara Bersatu akan menggelar aksi Di Mapolresta Sidoarjo dan Mapolda Jatim”. Tandasnya.

Dalam hal ini Amir Perwakilan Dari Aliansi Gagak Hitam juga akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran bisa terungkap dan oknum yang mencoreng intitusi Polri yang sudah baik ini bisa disanksi tegas.

“Kami meyakini bahwa polisi Baik Itu masih banyak dan ada dalam tubuh institusi Polda Jatim Khususnya Polresta Sidoarjo, Jadi kami berharap Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Dan Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Christian Tobing bisa mengatensi kasus ini dan tegas memberikan sanksi kepada penyidik Berinisial AT tersebut.

Perlu di ketahui, Bahwa hasil investigasi di Kejaksaan yang di temui Kasipidum Kejari Sidoarjo memperlihatkan berkas penyerahan Barang bukti yakni kabel Curian tersebut tidak sebanyak yang di rilis.

“Kalau penyerahan potongan kabel curian tersebut hanya sedikit dan beberapa potong sehingga di musnahkan, sedangkan dalam rilis yang di laksanakan Polresta Sidoarjo bahwa Barang Bukti kabel Tersebut sebanyak puluhan Kabel yang terdiri dari kabel besar ukuran 800, 600 dan 400 yang kami taksir seberat ratusan kilogram dan jika di uangkan bisa kurang lebih 80-90 juta, bukankah hal tersebut harusnya di lelang dan menjadi pemasukan bagi negara”. Tegas Amir.

Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu A. Gusairi tidak banyak memberikan keterangan, beliau mengatakan kita proses.

“Masih proses mas, nanti akan kita kabari hasilnya”. Ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.