Spesialis Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal di Surabaya, Sudah 3 TKP Jadi Sasaran

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir rumah kost di Jl. Simo Hilir Timur No. 3-A, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

 

Tersangka berinisial MR (47), warga Kemayoran, Surabaya, berhasil diamankan dan kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukomanunggal.

 

Konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sukomanunggal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainul Rofiq, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha, SH, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, SH, yang menjelaskan kronologi dan penangkapan pelaku.

 

Ipda Eko Yudha menerangkan, pada hari Minggu, 13 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal yang tengah melaksanakan patroli kring serse menerima informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa:

 

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2022, warna hitam, Nopol L 2190 AAR, Noka: MH1JM5128NK052066, Nosin: JM51E2049898, atas nama pemilik Andika Azam Al Hanif, warga Sumber Rejo, Pakal, Surabaya.

 

1 (satu) buah kunci T

 

4 (empat) anak kunci T

 

2 (dua) buah kunci L yang telah dimodifikasi

 

 

“Pelaku MR diduga kuat merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan sasaran area kos-kosan dan parkiran sempit. Dari hasil penyidikan, tersangka sudah melakukan aksi di tiga lokasi berbeda, yakni satu di wilayah Tandes dan dua di wilayah Sukomanunggal. Bahkan, tersangka diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus serupa,” ujar Ipda Eko Yudha.

 

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

 

Polsek Sukomanunggal mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi, khususnya di area kos-kosan dan tempat umum, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu

BANGKALAN, Cakrawalajatim.news – Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di atas Jembatan Suramadu pada KM 3.400.

Kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu (13/7/2025) sekira pukul 06.00WIB itu melibatkan Pegowes dan mobil bak terbuka Grandmax putih dengan nomor Polisi L-8392-NC.

Dari rekaman CCTV menampakkan sebuah mobil Grandmax langsung melarikan diri dari tempat kejadian usai menabrak seorang Pegowes yang berada di jalur R4 Jembatan Suramdu.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka berinisial AR (25) sudah ditangkap di rumahnya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya pada tanggal 19 Juli 2025.

“Tersangka pengemudi bak terbuka kita amankan di rumahnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKBP Hendro, Senin (21/7).

Sedangkan korban atas nama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala.

Saat dilakukan pemeriksaan, Pengemudi yang ditetapkan tersangka itu mengaku kelelahan (microsleep) setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, sehingga mengalami kecelakaan.

“AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung,”ujar Kapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

“Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” ucap Hendro.

Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu:
1. Menghentikan kendaraan,
2. Melakukan pertolongan terhadap korban,
3. Segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat
4. Berikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.

Kapolres Bangkalan menghimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan bertindak bijak dalam situasi darurat di jalan raya.

“Dengan adanya peristiwa ini semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya dan gunakan jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk,” tutup AKBP Hendro.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Pelabuhan Tanjungperak Fokus Tindak Pelanggaran Kasat Mata

TANJUNGPERAK, Cakrawalajatim.news – Selama Empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mencatat sebanyak 1.370 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak.

Operasi yang berlangsung sejak 14 Juli ini bertujuan menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 369 penindakan dilakukan melalui sistem ETLE mobile, 751 pelanggar dikenai tilang manual, dan 250 pengendara diberikan teguran tertulis.

Iptu Suroto mengatakan angka tersebut menunjukkan masih tingginya pelanggaran di jalan, terutama oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang melawan arus.

“Penindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas, baik melalui ETLE maupun tilang langsung di lapangan,” jelas Iptu Suroto, Sabtu (19/7).

Dalam operasi ini, jajaran Satlantas Polres Pelabuhan Tanjungperak dibantu unit-unit fungsional dan Polsek setempat.

Penindakan dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, termasuk kawasan pelabuhan dan jalur distribusi logistik.

Iptu Suroto menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung di jalan dan komunitas, serta memanfaatkan media sosial resmi kepolisian.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar bahwa pelanggaran sekecil apa pun berpotensi menimbulkan kecelakaan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan,” tegasnya.

Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045”.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Cegah 3C dan Balap Liar, Tim Jogoboyo 97 Amankan Titik Rawan Kejahatan

 Surabaya, Cakrawalajatim.news – Suasana malam Minggu di Kota Surabaya pada Sabtu, 19 Juli 2025, dilaporkan dalam kondisi aman, lancar, dan kondusif. Kondisi ini merupakan buah dari kehadiran dan kerja nyata Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya, yang aktif menyisir berbagai titik rawan kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatsamapta AKBP Erika Purwana Putra mengungkapkan bahwa personel gabungan dikerahkan secara strategis guna mengantisipasi potensi kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga balap liar dan aksi tawuran.

“Alhamdulillah, patroli antisipasi 3C (curat, curas, curanmor), balap liar, tawuran, dan gangster, dilaporkan nihil kejadian. Situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali,” ujarnya pada Minggu, 20 Juli 2025.

Pernyataan ini menegaskan bahwa sinergi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan kota berjalan efektif dan berdampak nyata di lapangan.

Tim Jogoboyo 97 secara rutin melakukan penyisiran di titik-titik yang rawan dijadikan tempat nongkrong pelaku kejahatan atau arena balap liar. Tindakan ini tidak hanya menciptakan efek gentar bagi para pelaku kejahatan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan.

Kehadiran aparat di malam akhir pekan menjadi angin segar bagi warga kota. Banyak masyarakat merasa lebih aman ketika beraktivitas malam, baik untuk sekadar bersantai, menikmati kuliner, atau berkumpul bersama keluarga.

AKBP Erika menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan pengawasan, terutama di akhir pekan atau hari-hari libur yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan jalanan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami ingin supaya warga Surabaya bisa menikmati malam akhir pekan mereka dengan tenang, tanpa bayang-bayang kekhawatiran akan aksi kejahatan,” tuntas Erika.

Langkah ini membuktikan bahwa keamanan publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi hasil dari kerja kolektif—termasuk partisipasi warga dalam menjaga lingkungannya.

Dengan strategi patroli yang presisi, Tim Jogoboyo 97 berhasil menunjukkan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bisa memberi dampak nyata: ketenangan, kepercayaan, dan kenyamanan.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Aiptu Irma Andahwati Harumkan Nama Polresta Malang Kota di Ajang Menembak Kapolda Cup

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.new – Anggota Polisi Wanita (Polwan) Polresta Malang Kota meraih Juara 2 Lomba menembak Kapolda Cup 2025 dalam rangka Polda Jatim memperingati Hari Bhayangkara ke-79, di Lapangan Tembak Katjoeng Permadi dan Kresna Jl Ahmad Yani Gayungan Kota Surabaya, Kamis, (17/07).

Ia adalah Aiptu Irma Andahwati yang juga menjabat Kasium Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menunjukkan eksistensi dan kapabilitas Polwan dalam membangun profesionalisme dan presisi di tubuh Polri.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin, SIK, MT saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas raihan prestasi yang diraih personelnya.

“Prestasi Aiptu Irma Andahwati, menjadi bukti bahwa pembinaan kemampuan personel, khususnya Polwan jajaran Polresta Malang Kota, berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Menurut AKBP Oskar, lomba menembak ini bukan hanya soal lomba, tapi juga sebagai bentuk kesiapan anggota dalam mendukung tugas operasional yang presisi dan profesional.

Sementara itu, Aiptu Irma Andahwati mengungkapkan bahwa keberhasilannya tidak lepas dari dukungan Kapolresta Malang Kota dan Wakapolresta Malang Kota serta Kapolsek Lowokwaru yang sudah mendelegasikan untuk mengikuti Lomba Menembak Kapolda Jatim Cup 2025.

“Pencapaian juara 2 ini justru, menjadi cambuk agar terus mengasah kemampuan menembak, semoga ini juga bisa memotivasi rekan-rekan Polwan lainnya untuk berprestasi khususnya di olahraga menembak” tutur Aiptu Irma.

Diketahui, masih dalam rangka Hari Bhayangkara ke -79, Polda Jatim menggelar lomba menembak memperebutkan Piala Kapolda Cup 2025.

Lomba Menembak Kapolda Cup 2025 secara resmi dibuka Direktur Intelkam Polda Jatim Kombes Pol Nanang Juni Mawanto, SIK yang juga dihadiri para PJU Polda Jatim serta peserta lomba dari berbagai Satuan Wilayah Jajaran Polda Jatim.

Lomba menembak jajaran Polda Jatim ini ada beberapa kelas, mulai Perorangan Polki, Perorangan Polwan dan Kelas Tim.

Kompetisi ini bertujuan untuk mengasah keterampilan dasar anggota Polri, meningkatkan ketangkasan selama bertugas, serta mempererat soliditas antarsatuan wilayah jajaran Polda Jatim.

Selain itu kompetisi menembak Kapolda Jatim Cup 2025 sekaligus membangun korps Bhayangkara lebih profesional, terlatih serta siap menjaga kondusivitas di wilayah tugas masing-masing.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Residivis Kambuhan Curanmor Ditangkap Lagi, Polisi Sita Barang Bukti Penting

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Upaya tak kenal lelah Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil.

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A (26) mengaku kerap melancarkan aksi curanmor hampir setiap hari.

Dalam penangkapan, Ketiga bandit jalanan itu sempat diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak kakinya oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto menyebut ketiga pelaku sangat terorganisir.

Satu bertugas memantau lokasi, Satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai eksekutor perusak kunci motor dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

“Dari hasil interogasi, Polisi mendapati fakta mengejutkan selain 10 TKP yang tercatat resmi, para pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk wilayah Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo,” tutur AKBP Edy, pada Jumat (18/7).

Ketiga pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Mereka merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang panjang.

Tersangka D.H pernah dihukum pada tahun 2021–2022 dalam kasus curanmor, yang diamankan Polsek Sukolilo Surabaya dan Polres Gresik.

Kemudian tersangka S.A juga terjerat pada tahun 2019–2021 dalam Kasus Narkotika, yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik.

Tersangka M.A pernah dihukum pada tahun 2021–2022, atas perkara curanmor, Polsek Sukolilo dan 2022–2025: Curanmor, Polres Gresik.

Mereka mengaku sekali beraksi bisa menggondol dua sepeda motor, dan hasil kejahatan langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berikut adalah waktu dan lokasi terjadinya pencurian berdasarkan laporan Polisi: Jalan Darmo Kali No. 60, 4 Mei 2025 (2 motor sekaligus), Jl. Kutisari Selatan IV No. 3, 25 Mei dan 11 Juni 2025, Perum Candi Lontar Lor, 9 Juli 2025, Pos Satpam Perum ECO, Wonorejo Selatan, 9 Juli 2025.

Kemudian wilayah Jl. Menanggal Gg. Mundu No. 5, 24 Mei 2025, Jl. Sepat, Lidah Kulon, 14 Juli 2025, Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan, 12 Juli 2025 dan Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang, 10 April 2025.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, satu kunci L modifikasi, satu anak kunci gepeng, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone Realme warna biru.

Para pelaku ditangkap bersamaan pada 15 Juli 2025 pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, mereka melakukan perlawanan kemudian anggota melakukan tembakan di kaki kanan para pelaku.

“Saya ingatkan kepada para pelaku kejahatan, khususnya pelaku curanmor dan curas, bahwa Anda akan berhadapan dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.” tegas AKBP Edy.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Kepolisian berharap masyarakat turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Warga diminta tidak lengah dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan pengamanan ganda seperti kunci gembok tambahan atau alarm.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mohon kerjasama semua pihak untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman dan bebas dari teror kejahatan jalanan.” pungkasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.