PASURUAN, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sepasang suami istri. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti sabu seberat total ±4,561 gram.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Awalnya, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SNT (31), warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Penangkapan dilakukan di depan rumah di Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan.
“Saat digeledah, SNT membawa sabu yang diakui milik suaminya, SLH (30),” terang AKBP Jazuli.
SLH sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap sekitar 30 menit kemudian di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama. Keduanya mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar berinisial SUHU, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 6 kantong plastik sabu dengan berat masing-masing:
0,847 gram, 0,822 gram, 0,783 gram, 0,773 gram, 0,768 gram, dan 0,568 gram - Alat hisap (bong)
- Timbangan elektrik
- Alat komunikasi dan plastik klip kosong
- Kotak rokok berisi sabu
- Uang tunai Rp3.350.000 hasil transaksi
AKBP Jazuli mengungkapkan, motif pasangan ini adalah demi keuntungan ekonomi dan konsumsi pribadi secara gratis.
“Mereka menjual sabu dengan margin Rp200 ribu per gram, dan sekaligus bisa menggunakannya tanpa harus membeli. Ini sangat merusak dan kami tidak akan mentolerir,” tegasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pasuruan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar agar tidak menjadi sasaran peredaran gelap narkoba.
“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas AKBP Jazuli.
Penulis, Ibad
Editor, Redaksi














