Vonis Ringan Pelaku Jambret di Klampis, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Masyarakat kota Surabaya mulai melupakan kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Klampis pada akhir tahun 2024, dua pelaku spesialis jambret Muhammad Basori dan Moch Zainul Arifin, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Namun proses hukum terhadap keduanya justru menimbulkan tanda tanya.

 

Dalam sidang perkara jambret tersebut, keduanya sempat dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sayangnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim justru jauh lebih ringan, yakni hanya 1 tahun 10 bulan. Hal ini menuai kritik dari masyarakat, terutama keluarga korban.

Awak media mencoba meminta penjelasan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus, terkait vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim.

“Kalau putusan, itu kewenangan majelis hakim, Mas,” ujarnya singkat, Selasa (29/7/2025).

Namun perkara ini ternyata tidak berhenti di situ. Salah satu pelaku, Mochammad Basori, diketahui juga memiliki kasus serupa di wilayah hukum Polsek Tambaksari. Anehnya, saat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, tidak ditemukan adanya sidang terkait perkara tersebut.

Yang lebih tragis, korban dalam kasus penjambretan ini, Perizada Eilga Artamesia, meninggal dunia beberapa hari setelah insiden terjadi. Sang ibu, Misnati, mengaku kecewa dengan jalannya proses hukum yang menurutnya tidak adil.

Ia sempat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya dan mengira akan memberikan keterangan atas kasus penjambretan yang menimpa anaknya. Namun ternyata, ia hanya dijadikan saksi dalam perkara penadahan handphone, yang dijual oleh Basori kepada seorang penadah bernama Ade Bhirawa.

“Saya kira jadi saksi dalam perkara penjambretan anak saya. Jaksanya juga sudah saya kasih tahu bahwa anak saya meninggal. Saya rasa ini tidak adil bagi kami,” tutur Misnati dengan sedih.

Ia pun berencana mendatangi Polsek Tambaksari untuk meminta kejelasan atas perkara penjambretan yang merenggut nyawa anak satu-satunya.

“Bagaimana pelaku kejahatan bisa jera kalau tuntutan dan vonisnya ringan seperti ini?” tambahnya.

Kasus ini membuka kembali wacana soal efektivitas sistem peradilan pidana, terutama dalam menangani kejahatan jalanan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Kini, publik menunggu, apakah ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam kasus ini.

Dilansir dari Media Potret Realita.com

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.