Kapolsek Semampir Bantah Lepaskan Pelaku Curanmor, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Surabaya, Cakrawalajatim.news —
Terkait pemberitaan berjudul “Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga Gembong, ‘Dilepas Polsek Semampir'” yang tayang di salah satu media online, Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto memberikan klarifikasi tegas.

Ditemui di ruang kerjanya, AKP Herry membantah telah memberikan keterangan sebagaimana yang dikutip dalam berita tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan keterangan kepada rekan media tersebut,” tegasnya, Selasa (29/7/2025).

Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial HO, usai diamankan oleh warga dalam kondisi luka parah, langsung dilarikan ke RS Husada Prima, Jalan Karang Tembok, Surabaya.

Sebelumnya, HO yang dalam kondisi mabuk memesan ojek online dengan pengemudi berinisial HS, warga Medaeng, Sidoarjo. Mereka menuju kawasan Kunti. Setibanya di lokasi, HS mendengar teriakan “maling” dan melihat HO dikejar warga. Karena HS terlihat sebelumnya berboncengan dengan HO, warga yang tidak mengetahui duduk perkaranya sempat menghakimi HS, mengira dia komplotan HO.

Situasi menjadi ricuh dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat petugas tiba, pelaku HO dalam keadaan luka parah dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Setelah menjalani perawatan awal, keluarga pelaku menyatakan tidak mampu menanggung biaya dan meminta agar HO dirawat di rumah. Permintaan ini disertai surat pernyataan resmi, disaksikan pihak rumah sakit, korban, dan petugas kepolisian.

“Kami pun berkoordinasi dengan dokter agar pelaku bisa dirawat sendiri di rumah. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi pelaku membaik,” imbuh Kapolsek.

AKP Herry menegaskan, meskipun pelaku belum ditahan karena kondisi luka, proses hukum tetap berjalan.

“Kami pastikan perkara ini tetap diproses secara hukum. Tidak ada penghentian atau pelepasan sebagaimana yang diberitakan,” ujarnya.

Terkait isi pemberitaan yang mencatut namanya dan Kanit Reskrim Ipda Suud, Kapolsek menegaskan bahwa tidak pernah ada konfirmasi atau wawancara dari pihak media.

Hal senada disampaikan oleh Ipda Suud. Ia menyatakan kecewa karena namanya dimuat tanpa klarifikasi.

“Saya tidak pernah memberikan keterangan apa pun ke wartawan media tersebut. Terakhir komunikasi saya dengan mereka pun sudah cukup lama, yaitu 8 Juni 2025,” ungkapnya.

Pihak Polsek Semampir menyayangkan pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik serta mencoreng citra institusi kepolisian.

“Apalagi isi beritanya tidak sesuai fakta dan mencantumkan nama kami secara sepihak. Ini sangat kami sayangkan,” pungkas Ipda Suud.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kapolsek Semampir Imbau Warga Tak Bertindak Brutal, Klarifikasi Kasus Jalan Kunti

Surabaya, Delikjatim.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan klarifikasi terkait insiden dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Depot Jamu Jago, Jalan Kunti 78, Surabaya.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang sempat menjadi sasaran amukan massa karena diduga terlibat pencurian. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, pihak kepolisian memastikan bahwa hanya satu orang yang berstatus sebagai terduga pelaku.

Kapolsek Semampir, AKP Hery Iswanto, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat HS (48), seorang tukang ojek asal Sidoarjo, mengantar seorang penumpang bernama HO (48), warga Sidotopo, Surabaya, ke wilayah Kunti. HO saat itu diketahui dalam kondisi mabuk.

“Sekira habis Maghrib, HS memarkirkan motornya usai mengantar penumpang. Tiba-tiba terdengar teriakan ‘maling-maling’, dan ternyata HO yang dikejar warga,” ungkap AKP Hery, Rabu (30/07/2025).

Melihat HO datang bersama HS, warga mengira HS adalah rekannya dan langsung menghakiminya. Akibatnya, HS mengalami luka di bagian kepala dan segera dievakuasi ke RS Husada Prima oleh tim Reskrim Polsek Semampir.

Sementara itu, HO yang berhasil diamankan warga di sekitar Jalan ITC Gembong juga mengalami luka serius akibat pemukulan massa. Ia didiagnosis mengalami gegar otak dan hingga kini masih dalam kondisi tidak sadar.

Pihak rumah sakit dan kepolisian telah menghubungi keluarga HO. Karena keterbatasan ekonomi, keluarga mengajukan permohonan agar HO dapat dirawat di rumah. Permohonan itu disertai surat pernyataan resmi yang disaksikan pihak kepolisian serta korban pemilik motor.

“Walau dirawat oleh keluarga, kami tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi HO. Begitu ia pulih, proses hukum akan tetap kami lanjutkan,” tegas AKP Hery.

Kapolsek juga menegaskan bahwa HS, pengemudi ojek, bukanlah pelaku tindak kejahatan seperti yang sempat ramai di masyarakat.

“HS adalah korban salah paham. Ia hanya pengojek yang mengantar penumpang. Kami imbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri,” tambahnya.

Saat ini, Polsek Semampir masih menunggu kondisi HO membaik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Penjambret Residivis Divonis Ringan, Jaksa Dituding Lalai Cek Riwayat Tersangka

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penjambretan yang menjerat Mochamad Basori. Meski tercatat sebagai residivis kasus narkoba dengan vonis 5 tahun penjara pada 2017, Basori hanya dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan divonis 1 tahun 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Informasi ini diperoleh awak media dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat status residivis seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberatan tuntutan dan putusan.

Ketika dikonfirmasi terkait status residivis Mochamad Basori, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya enggan memberikan jawaban pasti. Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa siang (29/07/2025), Kasi Pidum hanya mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa jaksa penuntut dalam perkara ini tidak memiliki atau tidak melakukan pengecekan data rekam jejak hukum terdakwa. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas dan akurasi proses hukum.

Tak hanya itu, Mochamad Basori rupanya masih akan menjalani proses hukum lanjutan atas kasus penjambretan di lokasi berbeda. Jika perkara pertama ditangani oleh Polsek Sukolilo, kasus kedua kini dalam penanganan Polsek Tambaksari.

Dalam perkara lanjutan ini, Kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas (P19), termasuk hasil visum terhadap jenazah korban bernama Perizada Eilga Artemsia, yang meninggal dunia sepekan setelah menjadi korban penjambretan yang diduga dilakukan oleh Basori.

Kasus ini pun menuai perhatian publik, khususnya terkait kelalaian aparat penegak hukum dalam menelusuri riwayat kriminal terdakwa dan potensi penegakan hukum yang tidak maksimal terhadap residivis yang kembali mengulangi kejahatan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.