Aiptu Irma Andahwati Harumkan Nama Polresta Malang Kota di Ajang Menembak Kapolda Cup

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.new – Anggota Polisi Wanita (Polwan) Polresta Malang Kota meraih Juara 2 Lomba menembak Kapolda Cup 2025 dalam rangka Polda Jatim memperingati Hari Bhayangkara ke-79, di Lapangan Tembak Katjoeng Permadi dan Kresna Jl Ahmad Yani Gayungan Kota Surabaya, Kamis, (17/07).

Ia adalah Aiptu Irma Andahwati yang juga menjabat Kasium Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menunjukkan eksistensi dan kapabilitas Polwan dalam membangun profesionalisme dan presisi di tubuh Polri.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin, SIK, MT saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas raihan prestasi yang diraih personelnya.

“Prestasi Aiptu Irma Andahwati, menjadi bukti bahwa pembinaan kemampuan personel, khususnya Polwan jajaran Polresta Malang Kota, berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Menurut AKBP Oskar, lomba menembak ini bukan hanya soal lomba, tapi juga sebagai bentuk kesiapan anggota dalam mendukung tugas operasional yang presisi dan profesional.

Sementara itu, Aiptu Irma Andahwati mengungkapkan bahwa keberhasilannya tidak lepas dari dukungan Kapolresta Malang Kota dan Wakapolresta Malang Kota serta Kapolsek Lowokwaru yang sudah mendelegasikan untuk mengikuti Lomba Menembak Kapolda Jatim Cup 2025.

“Pencapaian juara 2 ini justru, menjadi cambuk agar terus mengasah kemampuan menembak, semoga ini juga bisa memotivasi rekan-rekan Polwan lainnya untuk berprestasi khususnya di olahraga menembak” tutur Aiptu Irma.

Diketahui, masih dalam rangka Hari Bhayangkara ke -79, Polda Jatim menggelar lomba menembak memperebutkan Piala Kapolda Cup 2025.

Lomba Menembak Kapolda Cup 2025 secara resmi dibuka Direktur Intelkam Polda Jatim Kombes Pol Nanang Juni Mawanto, SIK yang juga dihadiri para PJU Polda Jatim serta peserta lomba dari berbagai Satuan Wilayah Jajaran Polda Jatim.

Lomba menembak jajaran Polda Jatim ini ada beberapa kelas, mulai Perorangan Polki, Perorangan Polwan dan Kelas Tim.

Kompetisi ini bertujuan untuk mengasah keterampilan dasar anggota Polri, meningkatkan ketangkasan selama bertugas, serta mempererat soliditas antarsatuan wilayah jajaran Polda Jatim.

Selain itu kompetisi menembak Kapolda Jatim Cup 2025 sekaligus membangun korps Bhayangkara lebih profesional, terlatih serta siap menjaga kondusivitas di wilayah tugas masing-masing.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Residivis Kambuhan Curanmor Ditangkap Lagi, Polisi Sita Barang Bukti Penting

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Upaya tak kenal lelah Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil.

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A (26) mengaku kerap melancarkan aksi curanmor hampir setiap hari.

Dalam penangkapan, Ketiga bandit jalanan itu sempat diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak kakinya oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto menyebut ketiga pelaku sangat terorganisir.

Satu bertugas memantau lokasi, Satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai eksekutor perusak kunci motor dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

“Dari hasil interogasi, Polisi mendapati fakta mengejutkan selain 10 TKP yang tercatat resmi, para pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk wilayah Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo,” tutur AKBP Edy, pada Jumat (18/7).

Ketiga pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Mereka merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang panjang.

Tersangka D.H pernah dihukum pada tahun 2021–2022 dalam kasus curanmor, yang diamankan Polsek Sukolilo Surabaya dan Polres Gresik.

Kemudian tersangka S.A juga terjerat pada tahun 2019–2021 dalam Kasus Narkotika, yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik.

Tersangka M.A pernah dihukum pada tahun 2021–2022, atas perkara curanmor, Polsek Sukolilo dan 2022–2025: Curanmor, Polres Gresik.

Mereka mengaku sekali beraksi bisa menggondol dua sepeda motor, dan hasil kejahatan langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berikut adalah waktu dan lokasi terjadinya pencurian berdasarkan laporan Polisi: Jalan Darmo Kali No. 60, 4 Mei 2025 (2 motor sekaligus), Jl. Kutisari Selatan IV No. 3, 25 Mei dan 11 Juni 2025, Perum Candi Lontar Lor, 9 Juli 2025, Pos Satpam Perum ECO, Wonorejo Selatan, 9 Juli 2025.

Kemudian wilayah Jl. Menanggal Gg. Mundu No. 5, 24 Mei 2025, Jl. Sepat, Lidah Kulon, 14 Juli 2025, Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan, 12 Juli 2025 dan Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang, 10 April 2025.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, satu kunci L modifikasi, satu anak kunci gepeng, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone Realme warna biru.

Para pelaku ditangkap bersamaan pada 15 Juli 2025 pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, mereka melakukan perlawanan kemudian anggota melakukan tembakan di kaki kanan para pelaku.

“Saya ingatkan kepada para pelaku kejahatan, khususnya pelaku curanmor dan curas, bahwa Anda akan berhadapan dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.” tegas AKBP Edy.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Kepolisian berharap masyarakat turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Warga diminta tidak lengah dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan pengamanan ganda seperti kunci gembok tambahan atau alarm.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mohon kerjasama semua pihak untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman dan bebas dari teror kejahatan jalanan.” pungkasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Truk Overload Jadi Sorotan, Polda Jatim Gandeng Komunitas Lewat Dialog ODOL

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur, terus melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan Zero over dimensi dan overload (ODOL) di Jawa Timur.

Melalui program “Polisi Menyapa” Ditlantas Polda Jatim memilih cara yang lebih humanis dengan menggandeng berbagai pihak, mulai operator angkutan, paguyuban transportasi, hingga pemerintah daerah.

“Intinya, kita menindaklanjuti program Bapak Kakorlantas, salah satunya melalui Polisi Menyapa,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (17/7/2025).

Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, forum dialog ini menjadi wadah untuk mendengar aspirasi para pelaku usaha transportasi, khususnya terkait penerapan Zero ODOL di Jawa Timur.

Menariknya, sejumlah operator mulai bergerak melakukan rekonstruksi truk agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang diizinkan.

“Alhamdulillah, ada masukan-masukan konstruktif. Intinya yang paling penting adalah Korlantas Polri dan Polda Jawa Timur khususnya, akan menindaklanjuti program pemerintah menuju zero ODOL walaupun penerapannya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Kombes Iwan juga menyebut perubahan strategi penertiban yang akan dilakukan.

Jika sebelumnya petugas menghentikan kendaraan langsung di jalan, kini pendekatan dilakukan melalui kunjungan ke pool atau komunitas angkutan.

“Satu cara seribu gaya. Penertiban tetap jalan, tapi dengan cara-cara baru yang lebih komunikatif dan tidak menimbulkan gesekan,” kata Kombes Iwan.

Terkait usulan batas bawah tarif angkutan yang muncul dalam pertemuan, Kombes Iwan menyebut itu sebagai masukan bagus namun menjadi ranah pemerintah pusat.

“Kalau usulan itu diterapkan di semua daerah, saya kira akan sangat bagus. Tapi kita menunggu regulasi yang digodok pemerintah pusat,” ucapnya.

Kombes Iwan berharap, strategi Polisi Menyapa yang kini diikuti oleh 39 polres di Jawa Timur mampu mendekatkan pelayanan Polri dengan masyarakat, sekaligus mempercepat terwujudnya Zero ODOL.

“Layanan yang kita berikan bukan hanya administratif, tapi juga keamanan dan penegakan hukum. Dengan komunikasi yang baik, masyarakat akan mendapat informasi valid dan solusi atas kendala di lapangan,” pungkas Kombes Iwan.

 

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terungkap, Bareskrim Sita Batubara Rp 4,2 Triliun

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang masuk dalam kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).(17/7/2025)

Kasus ini terungkap usai tim penyidik melakukan pengawasan (surveillance) pada 23-27 Juni 2025.

Batubara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya – Jawa Timur.

Untuk menyamarkan asal usulnya, para pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah batubara berasal dari pemegang izin resmi.

“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (17/7).

Penyidik mengungkap para pelaku membeli batubara dari kegiatan penambangan liar di Tahura Bukit Soeharto.

Batubara kemudian dikumpulkan di gudang (stockroom), dikemas, dan dimuat ke dalam kontainer.

Setibanya di pelabuhan, kontainer diberikan dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) yang sebenarnya tidak sah.

“Tujuannya menyamarkan seolah-olah batubara berasal dari sumber legal,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menyita, 351 kontainer batubara (248 disita di Surabaya, 103 dalam proses di Balikpapan), 9 unit alat berat (2 sudah disita, 7 dalam proses) dan 11 unit truk trailer.

Selain itu sejumlah dokumen palsu seperti shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, dan izin tambang.

Penyidik juga memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Bareskrim menetapkan tiga tersangka berdasarkan dua laporan polisi, yakni YH berperan sebagai penjual batubara, CA membantu proses penjualan, MH sebagai pembeli dan penjual ulang batubara ilegal

Ketiganya dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah)

Dari hasil perhitungan bersama ahli, penyidik menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut mencapai Rp 226 miliar dari kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, Rp 4 triliyun 200 miliyar dari nilai batubara ilegal yang ditambang sejak 2016 hingga 2025.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Polrestabes Surabaya Resmikan 28 Gedung Pelayanan Gizi untuk Anak Sekolah

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Kepedulian terhadap generasi masa depan menjadi sorotan utama dalam momen istimewa yang digelar Polrestabes Surabaya, Kamis pagi, 17 Juli 2025.

Dalam acara penuh kehangatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan bersama jajaran meresmikan 28 Gedung Satuan Pelayanan Gizi (SPG) yang tersebar di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Kota Besar Surabaya, perwakilan Wali Kota Surabaya, Dandim 0830 Surabaya Utara, jajaran Bhayangkari, serta sejumlah pejabat daerah seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, dan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional.

Acara ini juga disinergikan secara nasional melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolri dari Satuan Pelayanan Pemerataan Gizi (SPPG) Mabes Brimob. Momen tersebut menjadi bagian dari gerakan besar dalam mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia yang sehat dan berkualitas.

“Tiada kata paling indah selain ungkapan rasa syukur alhamdulillah ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya, sehingga pada pagi hari ini kita dapat hadir dalam acara peresmian 28 gedung satuan pelayanan pemerataan gizi Polrestabes Surabaya,” ucap Kombes Pol Luthfi Sulistiawan dalam sambutannya, pada Kamis (17/7).

Kapolrestabes menyampaikan bahwa gedung SPG ini dibangun di atas bangunan eks Rumah Sakit Ahmad Dahlan yang kini telah direvitalisasi untuk pelayanan gizi pelajar. Pembangunan gedung ini dimulai pada 28 Mei 2020, dan kini resmi beroperasi setelah melalui proses panjang.

Hingga saat ini, 16 dari 39 unit SPG yang direncanakan oleh Polda Jawa Timur telah rampung dibangun. Polrestabes Surabaya menjadi salah satu jajaran yang bergerak cepat dalam merealisasikan program ini.

“Gedung ini diharapkan menjadi pondasi dalam memberikan kontribusi nyata untuk tumbuh kembang anak-anak kita, khususnya dalam bidang gizi dan kesehatan,” tambah Luthfi.

Menariknya, operasional SPG ini melibatkan 47 tenaga kerja dari keluarga besar Surabaya. Mereka bertugas menyediakan dan mendistribusikan makanan sehat setiap hari ke sejumlah sekolah yang telah ditentukan. Hingga saat ini, dua unit kendaraan telah disiapkan untuk mengantar makanan ke: 7 sekolah TK dengan 389 siswa, 6 sekolah SD dengan 1.792 siswa, 7 SMP dengan 656 siswa dan 7 SMA dengan 803 siswa.

Kapolrestabes berharap program ini menjadi ladang amal dan ibadah, serta terus diperluas agar menjangkau sekolah-sekolah lainnya yang belum tercover.

Sebagai bagian dari momen ini, juga dilakukan penyerahan bingkisan sembako kepada anak-anak dari SLB Tunarungu dan SD Katolik Surabaya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Dandim 0830 Surabaya, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari, dan perwakilan Pemerintah Kota Surabaya.

Sembako yang dibagikan merupakan simbol kepedulian dan cinta, bukan sekadar bantuan. Acara ditutup dengan foto bersama, penuh kehangatan dan harapan akan masa depan anak-anak yang lebih baik.

Di akhir rangkaian acara, penandatanganan prasasti sebagai tanda peresmian dilakukan disaksikan oleh tamu undangan, termasuk dari Badan Gizi Nasional. Prasasti tersebut menjadi penanda komitmen Polrestabes Surabaya dalam mendukung program pemerintah untuk pemerataan gizi dan pendidikan.

Penulis, Ibad

  1. Editor, Redaksi

Diduga Ada Komplotan Pencuri, Kabel Primer Tembaga Milik Telkom Indonesia Raib di Proyek Box Culvert Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Dugaan keberadaan komplotan pencuri kabel primer tembaga milik PT. Telkom Indonesia mulai mencuat ke permukaan. Para pelaku disebut-sebut mulai menyasar proyek pemasangan Box Culvert di sepanjang Jalan Krembangan Baru, Kota Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, kabel primer berisi tembaga yang menjadi aset resmi PT. Telkom Indonesia itu dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Aksi ini diduga dilakukan untuk dijual di pasar gelap.

Insiden ini mencuat ke publik pada Selasa dinihari, 22 Juli 2025, saat proses pengerjaan proyek Box Culvert yang merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Surabaya masih berlangsung.

Menurut keterangan dari sumber media ini yang enggan disebutkan namanya, aktivitas dugaan pencurian kabel tersebut sudah terjadi lebih dari sepekan terakhir, berbarengan dengan proses pengerjaan proyek.

“Sudah lebih dari seminggu proyek dikerjakan. Bahkan kabel-kabel primer tembaga milik Telkom di dalam tanah juga diambil,” ujar sumber tersebut.

Ia menambahkan, seharusnya para pekerja proyek memahami bahwa kabel-kabel tersebut merupakan aset milik PT. Telkom Indonesia dan tidak boleh diambil atau dipindahkan tanpa izin.

“Namun kenyataannya, kabel-kabel tersebut dipotong-potong hingga menjadi beberapa bagian oleh orang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Masih menurut keterangan sumber, aksi para pelaku diduga dilakukan dengan cara menyamar atau berbaur dengan para pekerja proyek yang sah. Hal ini membuat aktivitas mereka sulit dideteksi secara langsung.

“Akhir-akhir ini, sejak proyek pemasangan Box Culvert berjalan, dugaan komplotan itu mulai memanfaatkan kesempatan dan ikut bergabung bersama para pekerja,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di wilayah setempat serta perwakilan dari PT. Telkom Indonesia, guna memastikan legalitas serta penanganan atas kejadian tersebut.

Penulis, Arif atau Topan

Editor, Redaksi

(Bersambung…)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.