SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Ramainya pemberitaan terkait tuntutan dan vonis terhadap pelaku penjambretan di wilayah Klampis, Surabaya, menuai sorotan dari masyarakat. Seorang praktisi hukum asal Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H., turut angkat bicara pada Kamis (31/7/2025).
Kasus ini bermula saat Mochamad Basori dan Moch. Zainul Arifin melakukan aksi penjambretan pada akhir 2024. Keduanya dituntut oleh Jaksa Fathol Rasyid, S.H., dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 10 bulan.
Menurut Danny, vonis tersebut terbilang rendah jika melihat pasal yang bisa dikenakan pada pelaku.
“Jika merujuk Pasal 365 ayat (2) KUHP, ancaman hukumannya bisa maksimal 12 tahun penjara. Kalau pasal itu benar-benar diterapkan, tentu tuntutan dan vonisnya tidak akan segitu. Namun, kita juga tidak tahu pertimbangan jaksa dan majelis hakim,” ujarnya.
Danny menyoroti bahwa Mochamad Basori bukanlah pelaku baru. Ia pernah divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2017. Selain itu, Basori masih memiliki satu kasus jambret lain dengan lokasi kejadian dan korban berbeda yang hingga kini masih dalam proses persidangan.
Menurut Danny, hal ini seharusnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum.
“Sah-sah saja jaksa menuntut berapa pun, majelis hakim juga berhak memutuskan vonis berapa pun. Tapi fakta bahwa pelaku residivis dan masih ada perkara lain seharusnya menjadi pertimbangan yang memberatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Danny menilai bahwa vonis ringan terhadap residivis jambret ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
“Inilah yang membuat masyarakat berpikir hukum di negeri ini masih bisa dibeli atau tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap kejaksaan dan pengadilan semakin memudar. Ini bisa merusak kredibilitas Kejari dan PN Surabaya di mata masyarakat,” pungkasnya.
( Dilansir dari Media Potret Realita.com )
Penulis, Ibad
Editor, Redaksi








