Dukung Ketahanan Pangan Nasional: Polresta Malang Kota dan Gapoktan Panen 2,5 Ton Jagung

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.news – Komitmen Polresta Malang Kota Polda Jatim gandeng petani lokal perkuat ketahanan pangan nasional kembali ditunjukkan dengan panen 2,5 Ton Jagung kering di Dua lahan pertanian pada hari Senin (25/08) yang lalu.

Sebelumnya Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui jajaran Polsek Kedungkandang bersama 45 anggota Gapoktan Tani Rejo melakukan penanaman jagung di 2 lokasi.

Lokasi pertama di lahan seluas 4.800 meter persegi. Dari lahan ini dihasilkan panen jagung sebanyak 1,3 ton.

Sementara jagung yang ditanam di lahan seluas 4000 meter persegi di Jl Mayjend Sungkono (depan GOR Ken Arok Arjowinangun) menghasilkan 1,2 ton.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol, Nanang Haryono SH, SIK, MSi sebagai penanggung jawab Ketahanan Pangan dari unsur Polri mengatakan, bahwa panen di Dua Lokasi ini salah satu wujud dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah.

“Ini wujud komitmen kami untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memastikan hasil panen dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan warga,”ujar Kombes Nanang, Rabu (26/8).

Kapolresta Malang Kota menjelaskan bibit jagung yang digunakan adalah jenis Syng’enta dan Afanta, hasil kerja sama Polresta Malang Kota Polda Jatim dengan Dispangtan Kota Malang.

“Bibit tersebut ditanam pada 21 Mei 2025 dan menghasilkan panen melimpah, hasil panen selanjutnya akan didistribusikan ke PT Sangpenabur di Kabupaten Malang dan PT Sang Penabur Jl Atletik Tasikmadu Lowokwaru,” jelas Kombes Nanang.

Polresta Malang Kota Polda Jatim juga menegaskan akan terus mengawal proses pendistribusian hasil panen agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

“Mulai penanaman awal, perawatan, pemupukan hingga panen, kami dibantu dan memberdayakan kelompok tani yang rumahnya dekat dengan lokasi lahan penanaman jagung.”pungkas Kombes Pol Nanang.

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam hal dukungan ketahanan pangan, Polresta Malang Kota Polda Jatim menjadi motor penggerak program swasembada pangan dan sudah menggandeng Kelompok Tani maupun Lingkungan Pondok Pesantren. (*)

Kasus KDRT Surabaya, Suami Aniaya Istri Ditangkap Polisi setelah Viral di Medsos

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan dengan jeratan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ungkap AKBP Edy, pada Senin (25/08/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal. Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

Kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan. Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya. Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.

Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi. Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Tersangka AAS resmi ditangkap dan ditahan pada 24 Agustus 2025. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Sementara itu, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

49 Tersangka Ditangkap, Polrestabes Surabaya Serahkan Motor Hasil Curanmor Secara Gratis ke Warga

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya menggelar Conference Press Release di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (27/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Ai., didampingi Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., serta Kanit Jatanras AKP Bobby W. W. Elsam bersama jajaran Polsek.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 49 tersangka, terdiri dari 47 laki-laki dan 2 perempuan. Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2025.

“Sebagaimana sudah sering saya sampaikan, kasus curanmor masih saja terjadi meskipun langkah preventif seperti patroli, penyuluhan, hingga penguatan keamanan lingkungan telah dilakukan. Oleh karena itu, upaya represif berupa penegakan hukum, penyelidikan, dan penangkapan pelaku terus kami lakukan. Beberapa pelaku bahkan diberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol Luthfi.

Kapolrestabes Surabaya juga memberikan ultimatum kepada para pelaku curanmor. “Jika masih ada yang nekat melakukan aksi curanmor di Surabaya, saya perintahkan jajaran untuk mengambil tindakan tegas, bahkan tembak di tempat secara terukur bila diperlukan,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut akan segera dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis. Beberapa motor akan diserahkan secara simbolis di Mapolrestabes Surabaya, sedangkan sisanya akan diantar langsung oleh tim Satreskrim ke rumah korban.

“Kami pastikan tidak ada biaya sepeser pun. Warga hanya perlu menyiapkan bukti laporan polisi dan dokumen kendaraan yang sah,” tambah Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto.

Dari 49 tersangka, tercatat 10 orang merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan setelah keluar dari penjara. Bahkan, terdapat satu kasus unik yang melibatkan dua perempuan, dengan modus operandi berkomplot tiga orang: satu mengambil kunci korban, satu mengajak ngobrol, dan satu lainnya membawa kabur motor.

Kapolrestabes Surabaya mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan langkah sederhana, seperti memasang kunci ganda. “Pelaku biasanya hanya butuh hitungan menit. Kalau lebih dari 2–3 menit gagal, mereka akan mencari sasaran lain. Jadi, kunci ganda sangat efektif mencegah pencurian,” ungkapnya.

Polrestabes Surabaya juga terus bersinergi dengan Pemerintah Kota dalam program Kampung Pancasila dan Kampung Tangguh untuk meningkatkan keamanan lingkungan serta mencegah tindak kriminalitas.

“Harapan kami, kasus curanmor di Surabaya dapat ditekan semaksimal mungkin bahkan hilang sama sekali. Kami juga memohon maaf kepada korban yang kendaraannya belum berhasil ditemukan. Namun kami pastikan, jajaran akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan mengembalikan motor curian kepada pemiliknya,” pungkas Kombes Pol Luthfi.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.