Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan Satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C yang diduga tak berijin di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebanyak Enam orang telah diperiksa dan Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada media, Senin (4/8/25).

“Sudah kami tetapkan Satu orang sebagai tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut,” kata AKP Abid.

Penetapan tersangka itu lanjut AKP Abid setelah penyidik memeriksa Enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk.

Barang bukti yang diamankan antara lain Tiga unit truk diesel, Satu unit excavator, Tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap, dan Satu kunci excavator.

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut AKP Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Kapolrestabes Surabaya Memberikan Penghargaan Tim Ungkap Curanmor yang Tewaskan Gadis Remaja

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, memberikan penghargaan khusus kepada anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap kasus curanmor yang menewaskan seorang gadis di Jalan Kusuma, Surabaya.

Kejadian tragis itu terjadi pada 17 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 dini hari. Seorang gadis, yang menjadi kebanggaan dan harapan orang tuanya, meregang nyawa akibat aksi penjambretan. Korban sempat dirawat selama dua minggu di rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.

“Peristiwa ini menyisakan luka mendalam, terutama bagi ibunda korban. Namun, tim kami tidak tinggal diam,” ujar Kombes Pol Luthfi pada Senin (04/08/2025).

Menurut Kapolrestabes, sejak hari pertama peristiwa terjadi, tim bekerja tanpa mengenal waktu. Mereka terus mengumpulkan informasi, menganalisis TKP secara berulang-ulang, dan menghimpun keterangan dari berbagai sumber.

“Hampir satu bulan penuh tim bekerja maksimal. Doa orang tua korban terkabul. Hari-hari mereka panjatkan doa, agar pelaku yang menyebabkan kematian anaknya bisa tertangkap. Alhamdulillah, Tuhan mengabulkan,” kata Luthfi.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim, terutama kepada unit yang secara langsung terlibat dalam pengungkapan ini.

“Saya tahu kerja keras kalian siang malam tanpa hitung-hitungan waktu. Semua demi pelaksanaan tugas yang maksimal. Ini membuktikan bahwa harapan keluarga korban dan masyarakat Surabaya tidak sia-sia,” imbuhnya.

Terkonfirmasi pelaku dalam kasus tersebut saat ini menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di lapas dalam perkara serupa di wilayah Sukolilo. Pihak keluarga sangat berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena pelaku juga seorang residivis dan sangat meresahhkan masyarakat sampai korban meninggal dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Luthfi juga mengingatkan “Kegiatkan patroli jam malam sudah kita tambah dan penyuluhan ke masyarakat sudah kita jalankan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” tegasnya.

Dalam apel yang sama, dua personel juga mendapatkan kenaikan pangkat kehormatan, salah satunya adalah AKBP Enny Prihatin Rustam, Ksattahti kemudian Iptu Sugianto. Sosok yang mengabdi Kanit Propam Polsek Simokerto tersebut mendapat kehormatan menjadi perwira di penghujung masa tugasnya.

“Tentu ini bukan sekadar pemberian semata, tetapi hasil dari penilaian panjang sejak awal beliau mengabdi sebagai anggota Polri. Tidak ada catatan negatif. Yang ada hanyalah dedikasi luar biasa,” tutur Luthfi.

Kenaikan pangkat ini menjadi bentuk apresiasi negara atas loyalitas dan kerja keras yang konsisten selama bertahun-tahun.

Momen apel juga menjadi ajang perayaan kecil bagi personel yang berulang tahun pada bulan Agustus. Kapolrestabes menyampaikan ucapan selamat secara langsung.

“Semoga dengan bertambahnya usia, semakin bertambah pula kebijakan, kedewasaan, dan pemahaman dalam menjalankan tugas,” katanya.

Sebagai penutup, sarapan pagi gratis disediakan bagi seluruh peserta apel. Kapolrestabes mengajak semua untuk menyantap hidangan sederhana tersebut sebagai ungkapan syukur atas pencapaian dan perjuangan bersama.

“Silakan dinikmati. Ini sebagai bentuk kebersamaan kita setelah merayakan prestasi, penghargaan, dan ulang tahun. Semoga menjadi energi baru untuk terus memberikan yang terbaik,” pungkasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Apresiasi Tinggi untuk Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto dari Ketua Pac Semampir Pemuda Pancasila

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Ketua Pemuda Pancasila PAC Semampir, Junaedi Hermawan yang akrab disapa Wawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., atas dedikasi dan kinerjanya dalam menciptakan suasana yang humanis dan kondusif di wilayah Semampir.

Menurut Wawan, Kapolsek Semampir menunjukkan kepedulian luar biasa terhadap tokoh-tokoh masyarakat dan para pemuda di wilayahnya, sehingga tercipta sinergi yang positif antara pihak kepolisian dan elemen masyarakat.

“Kami dari Pemuda Pancasila PAC Semampir sangat mengapresiasi langkah-langkah Kapolsek Semampir yang terus membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan berbagai elemen lainnya. Suasana yang tercipta saat ini terasa lebih aman dan bersahabat,” ujar Junaedi Hermawan.

Lebih lanjut, Wawan juga mengapresiasi upaya Kapolsek dalam menjaga keamanan wilayah Semampir dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas, seperti kejahatan 3C (curanmor, curas, curat), balap liar, hingga gesper (gesekan antar kelompok remaja).

“Kami melihat langsung bagaimana AKP Herry Iswanto aktif melakukan langkah-langkah preventif dan responsif terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk pemberantasan balap liar dan antisipasi bentrok antar kelompok remaja. Ini sangat penting untuk menjaga kedamaian dan kenyamanan warga,” tambahnya.

Pemuda Pancasila PAC Semampir berharap sinergi yang telah terbangun antara pihak kepolisian dan organisasi kemasyarakatan dapat terus ditingkatkan demi terciptanya Semampir yang lebih aman, tertib, dan sejahtera.

 

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Senyum Sumringah Korban Curanmor di Kota Malang Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.news – Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui Polsek Sukun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat.

Gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor).

Didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Kapolsek Sukun, Kompol Ryan Wahyuningtiyas SIK mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diungkap itu dilakukan oleh tersangka berinisial BN (33) warga Dusun Sanan, Puton Diwek Kabupaten Jombang.

Kompol Riyan menjelaskan pencurian yang dilakukan BN ini melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal Lima Tahun.

“BN melakukan pencurian karena terlilit hutang dan ia berbuat nekat mengambil motor Pak RYD (62) korban yang diparkir di depan rumahnya,” ungkap Kompol Ryan. (Jumat, 01/08).

Saat itu, motor diparkir di teras rumah, modus BN dengan pinjam kunci motor ke anak korban RY, namun setelah kunci ditangan, motor dibawa kabur.

“Tersangka baru satu minggu bekerja di rumah korban, untuk membantu berjualan makanan,” terang Kapolsek Sukun, Kompol Riyan

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan yang langsung dipimpin Kanit Reskrim dan Resmob, tersangka BN berhasil diamankan dirumahnya pada Senin (21/07) pukul 02.00 WIB di kediamannya di Jombang.

Pada keterangan tersangka mengakui, kalau motor tersebut sudah dijual dengan harga sekitar 2 juta, hingga akhirnya berhasil mengamankan PB yang kini menjadi tersangka penadah.

“PB diamankan di Jl Dukuh Talangsuko Turen Kabupaten Malang, Saat di lokasi ternyata ditemukan juga satu unit motor Honda Beat, yang diduga hasil pencurian,” lanjut Kapolsek.

Dari tangan tersangka, Polsek Sukun mengamankan barang bukti: 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2021 warna hitam (N 5051 ABX) sudah dikembalikan ke Pemiliknya dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna magenta hitam (tanpa plat nomor).

Usai konferensi Pers, Kompol Ryan langsung mengembalikan motor N-Max tersebut ke RY di hadapan awak media.

“Matur Nuwun Bu Kapolsek Sukun, motor saya yang sudah enam hari hilang, sekarang sudah kembali”ucap RY sumringah penuh syukur.

Kompol Ryan berpesan bahwa masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, jangan mudah percaya jika menemukan kejanggalan segera melapor ke petugas Polisi terdekat.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

KOTA PROBOLINGGO, Cakrawalajatim.news – Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kec. Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk DPO,”kata AKBP Rico kepada para wartawan, Jumat (1/08/25).

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan kejadian berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB, saat korban tidur di teras rumahnya sendirian.

Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban,” terang AKBP Rico.

Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban.

AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini.

“Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan pembacok korban saat korban melawan,” kata AKBP Rico.

Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan perampokan.

Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.