Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (1/8).

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” kata Kombes Pol Abast.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.

Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.

Kombes Pol Widi mengatakan para tersangka rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing – masing.

“Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi

Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda.

Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah Kombes Widi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari.

“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” tutup Kombes Widi.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Siapkan Buffer Zone, Ditlantas Polda Jatim Urai Kepadatan Jalur Situbondo – Ketapang Banyuwangi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Dampak kurangnya Kapal Motor Penumpang (KMP) penyeberangan Selat Bali yang dioperasikan, arus lalu lintas arah Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Surabaya dan sebaliknya lumpuh.

Antrean penyeberangan mengular hingga ke jalur nasional Situbondo-Banyuwangi, karena keterbatasan armada penyeberangan ASDP yang masih asesmen pasca kejadian KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam beberapa hari yang lalu.

Menyikapi hal itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur turun tangan dalam pengamanan arus kepadatan termasuk upaya penguraian.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) pada Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pasca kejadian tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Rabu (03/07) pihak ASDP langsung evaluasi dan pemeriksaan ketat kesemua kapal penyeberangan, baik Ketapang-Gilimanuk maupun arah sebaliknya.

“Karena keterlambatan penyeberangan, antrean cukup panjang, kami fokuskan untuk mengurai kendaraan arah Banyuwangi yang berhenti di bahu jalan Raya Situbondo arah Banyuwangi,” jelas Kombes Pol Iwan, (Kamis, 31/7).

Untuk memcegah kemacetan parah, Ditlantas Polda Jatim langsung terjunkan personel tambahan, baik dari jajaran Patroli Jalan Raya (PJR), maupun satlantas Polresta Banyuwangi dan Polres Situbondo.

Selain itu personel Ditlantas Polda Jatim juga didukung Satpol PP dan Dishub Kabupaten Banyuwangi.

“Kami terjunkan anggota ke Banyuwangi selain untuk urai kemacetan, juga melayani masyarakat yang sedang dalam perjalanan yang akan menyeberang Bali,” paparnya.

Untuk cegah resiko laka lantas dampak antrean di bahu jalan, Polda Jatim juga sudah menyiapkan Buffer Zone dibeberapa titik.

“Selain Pos pengamanan, Buffer Zone kita siapkan untuk menampung kendaraan yang menunggu giliran menyeberang,” ujar Kombes Iwan.

Saat disinggung soal penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kombes Pol Iwan menegaskan bukan ranah Ditlantas Polda Jatim.

“Untuk penyidikkan dan penyebab tenggelamnya KMP, bisa ditanyakan kepada yang membidangi, secara teknis bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

MALANG, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Terduga pelaku adalah pria berinisial HH (23), yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.

Korban adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.

Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak,kami amankan tersangka,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024.

Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel, lalu membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Kasatreskrim Polres Malang menerangkan tersangka juga sempat melakukan intimidasi.

“Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu,” ujar AKP Nur.

Diketahui pelaku kenal dekat dengan korban karena bertetangga, sehingga ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga korban.

Dari pengakuan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2024.

Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata AKP Nur.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” pungkasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Vonis Ringan Pelaku Jambret di Surabaya Tuai Sorotan, Praktisi Hukum: Bisa Dituntut 12 Tahun Penjara

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Ramainya pemberitaan terkait tuntutan dan vonis terhadap pelaku penjambretan di wilayah Klampis, Surabaya, menuai sorotan dari masyarakat. Seorang praktisi hukum asal Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H., turut angkat bicara pada Kamis (31/7/2025).

Kasus ini bermula saat Mochamad Basori dan Moch. Zainul Arifin melakukan aksi penjambretan pada akhir 2024. Keduanya dituntut oleh Jaksa Fathol Rasyid, S.H., dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 10 bulan.

Menurut Danny, vonis tersebut terbilang rendah jika melihat pasal yang bisa dikenakan pada pelaku.

“Jika merujuk Pasal 365 ayat (2) KUHP, ancaman hukumannya bisa maksimal 12 tahun penjara. Kalau pasal itu benar-benar diterapkan, tentu tuntutan dan vonisnya tidak akan segitu. Namun, kita juga tidak tahu pertimbangan jaksa dan majelis hakim,” ujarnya.

Danny menyoroti bahwa Mochamad Basori bukanlah pelaku baru. Ia pernah divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2017. Selain itu, Basori masih memiliki satu kasus jambret lain dengan lokasi kejadian dan korban berbeda yang hingga kini masih dalam proses persidangan.

Menurut Danny, hal ini seharusnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum.

“Sah-sah saja jaksa menuntut berapa pun, majelis hakim juga berhak memutuskan vonis berapa pun. Tapi fakta bahwa pelaku residivis dan masih ada perkara lain seharusnya menjadi pertimbangan yang memberatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Danny menilai bahwa vonis ringan terhadap residivis jambret ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

“Inilah yang membuat masyarakat berpikir hukum di negeri ini masih bisa dibeli atau tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap kejaksaan dan pengadilan semakin memudar. Ini bisa merusak kredibilitas Kejari dan PN Surabaya di mata masyarakat,” pungkasnya.

( Dilansir dari Media Potret Realita.com )

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.