Unit Reskrim Polsek Krembangan Amankan Pelaku Pencurian Modus Kempes Ban di Jalan Dupak Rukun

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Seorang pria berinisial F (43), warga Jalan Sidorukun, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencoba melakukan pencurian dengan modus membuat ban mobil kempes. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Senin (29/9) di Jalan Dupak Rukun, Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol M Kosim melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan dari hasil penyelidikan, F menggunakan cara unik dan terencana untuk melancarkan aksinya. Pelaku membuat paku tajam dari potongan ruji payung yang dipotong kecil-kecil menggunakan tang. “Potongan logam tajam itu kemudian ditancapkan di bagian ujung sandal yang dikenakan pelaku,” ujar Iptu Suroto.

Iptu Suroto menambahkan saat mobil korban melintas, terutama di sekitar akses keluar tol dekat Jembatan Pasar Turi, pelaku mendekat dan secara diam-diam mendorong sandal berisi paku tersebut ke arah ban mobil. Jika ban bocor dan mobil berhenti, pelaku berniat mendekat dan mengambil barang-barang berharga dari dalam kendaraan. Beruntung, pada saat kejadian pelaku belum sempat mengambil barang milik korban karena aksinya telah lebih dulu diketahui oleh petugas.

Iptu Suroto juga mengungkapkan dari hasil penyelidikan bahwa F mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda. Namun, baru kali ini pelaku berhasil ditangkap tangan beserta barang buktinya. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain 75 batang baja tipis, 25 potongan aluminium, 2 buah tang potong kawat baja, dan 1 pasang sandal yang sudah dilubangi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berkendara. Jika ban kendaraan tiba-tiba bocor tanpa sebab yang jelas, harap periksa sekitar sebelum turun,” imbuh Iptu Suroto.

Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian ini.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Briptu Danang Setiawan, S.H. anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya). Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, S.T., AKBP Christian Tonato, S.Sos., M.H., dan Kompol Djoko Suprianto, S.H.

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, S.H. selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif. Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

 

Editor, Redaksi

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Editor, Redaksi

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) di Rupattama Mabes Polri, Selasa (30/9/2025). Sertijab ini meliputi jabatan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) serta Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) Polri.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Yuda Gustawan resmi menjabat sebagai Kabaintelkam Polri menggantikan Komjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, yang memasuki masa purna pengabdian setelah menorehkan rekam jejak penuh dedikasi dan integritas kepada bangsa dan negara. Posisi Wakabaintelkam kemudian diisi oleh Brigjen Pol Nanang Rudi Supriatna, yang sebelumnya bertugas di jajaran Baintelkam.

Sementara itu, jabatan Dankor Brimob kini diemban oleh Irjen Pol Ramdani Hidayat, yang sebelumnya menjabat Wakil Dankorbrimob. Ia menggantikan Komjen Pol Imam Widodo, yang juga memasuki masa purna tugas dengan catatan pengabdian panjang dalam menjaga stabilitas keamanan serta membesarkan Korps Brimob Polri. Adapun jabatan Wakil Dankorbrimob yang kosong selanjutnya ditempati oleh Brigjen Pol Reza Arief Dewanto.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa mutasi dan sertijab di lingkungan Polri bukan hanya bentuk regenerasi kepemimpinan, tetapi juga penghormatan kepada para perwira tinggi yang telah menuntaskan masa pengabdiannya.

“Polri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat yang memasuki masa purna tugas. Dedikasi dan integritas yang diberikan selama bertahun-tahun menjadi teladan bagi generasi penerus di institusi ini,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.

Lebih lanjut, Sandi menekankan bahwa pejabat baru di jajaran Intelkam dan Brimob diharapkan segera beradaptasi dengan dinamika tantangan tugas yang kian kompleks.

“Ke depan, tantangan kontemporer yang dihadapi semakin dinamis, mulai dari perkembangan teknologi, kejahatan transnasional, hingga potensi ancaman terhadap keamanan dalam negeri. Oleh karena itu, pejabat baru diharapkan mampu menghadirkan strategi yang adaptif, responsif, serta tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tutupnya.

 

Editor, Redaksi

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

POLDA JATIM, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengembalikan sebanyak 39 buku yang sebelumnya sempat disita dari para pelaku kerusuhan, yang dilakukan proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (29/9/2025).

Total ada 39 buku yang dikembalikan. Rinciannya, 21 buku kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.

Menurutnya, pengembalian barang sitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi mendalam terhadap barang bukti, termasuk buku-buku yang semula diamankan.

Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka.

“Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim juga menjelaskan alasan awal penyitaan buku. Ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP.

Karena itu, barang-barang yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana harus disita terlebih dahulu untuk kemudian dianalisis.

Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.

“Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi dilakukan pengembalian, dan tidak ada lagi penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga,” pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan bahwa upaya evakuasi dan penyelamatan korban menjadi prioritas utama pascarobohnya bangunan di lingkungan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, pada Senin (29/9/2025) sore.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa hingga malam pascakejadian, petugas kepolisian bersama tim gabungan masih berada di lokasi.

“Kita tetap fokus pada evakuasi. Evakuasi dan penyelamatan korban itu menjadi hal yang utama, karena kita harus mengutamakan sisi kemanusiaan,” ujar Kombes Jules di Mapolda Jatim, Senin malam (29/9).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polda Jatim sudah menyiapkan posko di lokasi kejadian.

“Kami juga sudah mendirikan posko bersama tim gabungan untuk mendukung jalannya evakuasi,” ujar Kombes Abast.

Posko tersebut mulai beroperasi sejak tadi malam guna melakukan identifikasi korban apabila diperlukan.

“Tim DVI kita sudah membentuk posko di lokasi, dan nanti akan melakukan proses identifikasi, baik melalui pengumpulan data antemortem maupun postmortem,” jelasnya.

Terkait jumlah korban yang masih terjebak, Kabid Humas Polda Jatim mengakui pihaknya belum bisa memastikan secara detail.

Saat ini komunikasi intensif terus dilakukan dengan pihak pengelola pesantren untuk mengetahui jumlah pasti santri maupun pihak lain yang berada di dalam bangunan saat peristiwa terjadi.

“Kita belum bisa merinci secara jelas jumlah korban, tapi proses pencarian dan evakuasi masih terus dilakukan,”pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.