Biddokkes Polda Jatim Buka Posko DVI di Lingkungan Ponpes Al Khoziny

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (BidDokkes) Polda Jawa Timur bersama Sidokkes Polresta Sidoarjo, disiagakan di sekitar lokasi tidak jauh dari runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

Kehadiran tim medis tersebut difokuskan untuk memastikan seluruh korban dapat terdata dan teridentifikasi secara akurat.

Kasubbid Dokpol BidDokkes Polda Jatim, AKBP dr. Adam Bimantoro Sp. An. FCC. M. Biomed, menjelaskan bahwa sejak hari pertama insiden, pihaknya telah menyiapkan posko Disaster Victim Identification (DVI) di Tiga lokasi berbeda.

“Dari DVI kita ada Dua posko, yaitu posko ante mortem dan post mortem,” terang AKBP dr. Adam, Selasa (30/9/25).

Dikatakan oleh dr.Adam untuk posko ante mortem ditempatkan di Kampus Putri, sementara post mortem di rumah sakit, yakni RSUD Sidoarjo dan RS Siti Hajar Sidoarjo.

AKBP dr. Adam menerangkan, posko ante mortem berfungsi mengumpulkan data dari keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.

“Data yang dikumpulkan meliputi identitas pribadi, ciri-ciri fisik, hingga foto terbaru korban,”ujarnya.

Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan medis dari posko post mortem.

“Di posko post mortem, jika kita menemukan jenazah maka dibawa ke rumah sakit. Di sana dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik, kemudian dicocokkan dengan data ante mortem,” tambah dr Adam.

Lebih lanjut, Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Jatim juga mengatakan, jika ditemukan data primer, seperti gigi dan sidik jari, itu sudah bisa memastikan identitas korban.

“Kalau tidak, kita cari data sekunder seperti tanda lahir, bentuk gigi, rambut, hingga tinggi badan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, posko ante mortem telah menerima 62 laporan dari keluarga.

Dari jumlah tersebut, tim berhasil mengidentifikasi Tiga korban.

Kendati demikian, proses pencocokan data masih terus dilakukan dengan melibatkan Enam hingga Delapan petugas dalam setiap shift.

“Kendala terbesar biasanya pada pengumpulan data dan administrasi. Karena itu, kami aktif menghubungi keluarga untuk mencari tambahan informasi agar proses identifikasi bisa lebih cepat,” ujar dr. Adam.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan sejak menerima informasi kejadian pihaknya langsung mengerahkan personel untuk membantu penanganan peristiwa robohnya bangunan di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

“Upaya yang dilakukan tim DVI Biddokkes Polda Jatim dan Dokkes Polresta Sidoarjo ini menjadi bagian penting dari langkah kemanusiaan, guna memastikan para korban reruntuhan bangunan di lingkungan Pondok Pesantren Al Khoziny dapat segera teridentifikasi dengan benar,” tutup Kombes Pol Abast.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polda Jatim Kukuhkan 234 Pelajar Jadi Duta Kamtibmas, Siap Jadi Agen Perdamaian di Sekolah

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) resmi mengukuhkan 234 pelajar sebagai Pelajar Duta Kamtibmas (PDK) Provinsi Jatim.

Pengukuhan ini digelar di Surabaya, Selasa (30/9/2025), dengan tema “Pelajar Berdaya, Kamtibmas Terjaga”.

Para pelajar itu diberi pembekalan berbagai materi, mulai dari pencegahan tindak pidana anak, bahaya narkoba, etika berlalu lintas, bijak bermedia sosial, hingga wawasan kebangsaan dan pendidikan karakter Pancasila.

Sebanyak 234 pelajar dari perwakilan Polres/ta/tabes di wilayah jajara Polda Jawa Timur ikut serta dalam kegiatan ini.

Wakapolda Jatim Brigjen. Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. yang membacakan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M. Si berharap Pelajar Duta Kamtibmas mampu menciptakan suasana aman, nyaman, dan damai.

“Jadilah teladan, jauhi narkoba, bijak di media sosial, dan jadilah pemuda tangguh yang menjunjung tinggi nilai luhur,” tegas Brigjen Pol Pasma.

Sementara itu Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Lafri Prasetyono menambahkan, program ini lahir sebagai langkah pencegahan pasca maraknya aksi unjuk rasa pelajar yang berujung anarkis.

“Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang melaksanakan pengukuhan Pelajar Duta Kamtibmas dengan harapan mereka bisa menjadi agen perubahan dan penghubung antara Polri dan pelajar di sekolah,” ujarnya.

Para peserta juga mengikuti post-test, yang menghasilkan Enam pelajar terbaik, di antaranya Bintang Purba Pamungkas (SMAN 1 Blitar) dan Kezia Feodora Lumban Tungkup (SMAN 1 Sidoarjo).

Dalam testimoninya, Bintang menyampaikan rasa tanggung jawab besar sebagai Duta Kamtibmas.

“Mari bersama kita wujudkan Jogo Jawa Timur,” katanya.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak ,BNNP Jatim, Kemenag, Bakesbangpol, Kadiknas, hingga Komnas Perlindungan Anak.

Kehadiran lintas lembaga ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di kalangan pelajar.

Dengan dikukuhkannya 234 Pelajar Duta Kamtibmas, Polda Jatim menegaskan komitmennya bahwa keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polresta Sidoarjo Terjunkan 40 Personel Samapta Bantu Evakuasi di Ponpes Al Khoziny

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Proses evakuasi korban runtuhnya bangunan di kompleks Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, terus dilakukan hingga Selasa (30/9/2025) malam.

Dari hari pertama pascakejadian hingga saat ini Polresta Sidoarjo Polda Jatim melalui Satuan Samapta ikut turun langsung membantu evakuasi sekaligus melakukan pengamanan di lokasi kejadian.

Kasat Samapta Polresta Sidoarjo, Kompol Yudhi Prasetyo, mengatakan pihaknya menerjunkan sekitar 40 personel untuk memperkuat pengamanan dan membantu jalannya proses evakuasi.

Personel disebar ke sejumlah titik strategis mulai dari pintu masuk, posko pengamanan, hingga mendampingi tim gabungan yang berada di area reruntuhan.

“Evakuasi kami laksanakan dengan penuh kehati-hatian, agar jika ditemukan korban selamat bisa segera mendapat perawatan,” ujar Kompol Yudhi.

Dalam pelaksanaan evakuasi ini, Sat Samapta Polresta Sidoarjo bersinergi dengan tim SAR Brimob Polda Jatim serta tim SAR dari Ditsamapta Polda Jatim.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan total ada 30 personel tim SAR kepolisian yang dibagi ke dalam Tiga regu.

Dikatakan oleh Kombes Pol Abast, Satu regu dari Brimob Polda Jatim, Satu regu dari Ditsamapta Polda Jatim, dan Satu regu dari Sat Samapta Polresta Sidoarjo.

“Setiap regu berisi 10 personel yang bekerja secara bergantian,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo juga berkoordinasi dengan tim evakuasi dari unsur lain, sehingga semua bisa berjalan sinergi.

Kombes Abast menegaskan, hingga saat berita ini ditulis, proses evakuasi masih berlangsung.

Pihaknya berharap upaya gabungan ini dapat segera menemukan seluruh korban dan memberikan kepastian bagi keluarga yang menunggu.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Saksi Arsyad Dan Kakaknya Laporkan Kity Tokan Terkait Penculikan Ke Propam Kalsel

BANJARBARU, Cakrawalajatim.news – Peristiwa tak lazim terjadi di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan. Seorang nelayan bernama Arsyad bin Baharudin (40) mendadak ditangkap aparat kepolisian sesaat setelah selesai memberikan kesaksian dalam sidang pidana pada Rabu, 22 September 2021. Penangkapan itu kini berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, Arsyad melaporkan sejumlah anggota Polres Kotabaru ke Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan dengan tuduhan pelanggaran prosedur dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa penculikan.

Video penangkapan tersebut sempat viral di Facebook, TikTok, dan Instagram, hingga menjadi sorotan publik. Peristiwa itu diduga berawal dari keberanian Arsyad memberikan kesaksian untuk membela kakaknya, Junaide, yang dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT Paripurna Swakarsa (PSA) di Desa Senipah, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.

Menurut kesaksian Arsyad kepada media ini, usai memberikan keterangan di pengadilan, ia disergap oleh IPDA Kity Tokan bersama sekitar lima anggota polisi lainnya. Ia mengaku diseret, diborgol, dan dipaksa masuk ke mobil Daihatsu Xenia berpelat DA 1521 BL. Arsyad mengatakan dirinya dilempar ke dalam bagasi dalam posisi tertunduk hingga akhirnya sempat mengalami kontak fisik. Tak lama kemudian, kuasa hukumnya datang dan berdebat dengan polisi untuk membebaskannya.

“Saya melihat Pak Halim berjuang untuk saya waktu itu. Karena kalah tenaga, beliau tergeser ke samping. Saya lihat pengacara saya ditodong pistol tapi tetap berani memperjuangkan saya. Mobil ditutup, saya dibawa ke Polres, tapi di tengah jalan borgol saya dilepas. Lalu saya disuruh foto sambil mengangkat tangan. Saya trauma sampai sekarang, saya mau keadilan,” ujar Arsyad.

Ia pun meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Komisi Hukum DPR RI agar memecat IPDA Kity Tokan yang disebutnya menculik dirinya.

Pada Senin, 6 Oktober 2025, tim kuasa hukum Arsyad dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan resmi melaporkan IPDA Kity Tokan, eks KBO Reskrim Polres Kotabaru yang kini menjabat Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, ke Propam Polda Kalimantan Selatan. Mereka juga melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Kalsel, yang kemudian diteruskan kepada Presiden RI, Ketua Baleg DPR RI, Ketua Komisi Hukum DPR RI, Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor SPSP2/X/2025/SUBBAGYANDUAN, ditandatangani oleh Bripka Akta Wiraguna, Ps. Pamin 2 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel. Dalam surat pengaduannya, pengacara M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga menjelaskan bahwa peristiwa itu mencederai prinsip hukum dan profesionalitas kepolisian. Menurutnya, insiden terjadi sekitar pukul 13.40 WITA, sesaat setelah Arsyad memberikan kesaksian a de charge (meringankan) untuk terdakwa Junaide.

“Tim yang dipimpin oleh IPDA Kity Tokan langsung menyergap Arsyad di ruang tamu pengadilan tanpa peringatan. Ini mencederai marwah peradilan,” kata Halim.

Lebih lanjut, Halim menyebut Junaide dan Arsyad adalah kakak beradik yang sama-sama tidak bersalah.

“Junaide bebas murni karena tidak terbukti mencuri buah sawit sebagaimana putusan hakim Pengadilan Negeri Kotabaru. Sedangkan Arsyad dilepas demi hukum karena Kity Tokan gagal membuktikan tuduhannya setelah gelar perkara,” tegasnya.

Dalam sebuah video rekaman ponsel yang diterima media ini, tampak M. Hafidz Halim mencoba mempertahankan kliennya di lokasi kejadian. Namun, situasi semakin memanas hingga ia mengaku ditodong pistol oleh salah satu anggota polisi.

Sementara itu, Dedi Ramdany, S.H., rekan Halim, menyebut IPDA Kity Tokan tidak mampu menunjukkan surat penangkapan atau surat DPO di depan mereka.

“Mereka hanya membawa map merah dan menolak memperlihatkan isinya,” ujar Dedi.

Arsyad sendiri dituduh terlibat dalam kasus pencurian sawit pada 3 Mei 2021, berdasarkan laporan polisi lama. Namun setelah diperiksa semalaman tanpa bukti kuat, ia dibebaskan keesokan harinya. “Meski bebas, klien kami mengalami trauma berat dan kehilangan harga diri. Sampai kini ia sulit mencari pekerjaan karena takut bertemu polisi,” tutur Dedi.

Ia menambahkan, “Oknum seperti Kity Tokan ini ibarat duri dalam daging. Kalau tidak dicabut, institusi bisa infeksi. Demi perbaikan Polri, yang bersangkutan sebaiknya dipecat, ditangkap, dan diadili.”

Dalam pengaduannya ke Propam, pihak Arsyad menilai tindakan para oknum anggota polisi tersebut melanggar sejumlah pasal KUHP, antara lain Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang fitnah, serta Pasal 328 dan 333 tentang perampasan kemerdekaan dan penculikan. Selain itu, mereka juga menuding adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan prinsip humanisme dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun, sumber internal menyebut bahwa Propam akan segera turun ke Polres Kotabaru untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini pun memicu sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum di daerah. Banyak pihak menilai bahwa penangkapan terhadap saksi di pengadilan merupakan alarm serius atas lemahnya pengawasan prosedur dan perlindungan terhadap warga negara.

 

Dilansir dari Media TargetNews.id

Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Residivis Curanmor, Barang Bukti Narkoba Turut Diamankan

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news — Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua (R2) di wilayah hukumnya. Dua pelaku, masing-masing MA (26) dan FF (22), berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, melalui Kasi Humas IPTU Suroto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban TCS, warga Kupang Krajan, Surabaya. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor matic miliknya yang diparkir di teras kantor Jalan Ikan Sepat, Surabaya.

“Dari hasil olah TKP dan analisa rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Mereka diketahui berkeliling menggunakan motor trail untuk mencari sasaran, dan beraksi ketika situasi sekitar tampak sepi,” ujar IPTU Suroto.

Pelaku pertama, MA, ditangkap di rumah kosnya di kawasan Rangkah, Surabaya, pada Selasa (30/9). Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain motor CRF yang digunakan saat beraksi, pakaian yang sesuai dengan rekaman CCTV, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian dan penyalahgunaan narkoba.

Pada hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap pelaku kedua, FF, di rumah pribadinya di kawasan Bulak Banteng. Dari lokasi tersebut, turut disita alat hisap sabu dan sejumlah perlengkapan lain yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian.

“Dua pelaku ini merupakan residivis. MA pernah terlibat kasus pengeroyokan pada tahun 2021, sedangkan FF sebelumnya ditangkap dalam kasus narkoba pada tahun 2019,” tambah IPTU Suroto.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan keterlibatan kedua tersangka dalam beberapa kasus curanmor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya, seperti di Pasar Turi, Tembok, Kertajaya, dan beberapa lokasi lain yang sudah teridentifikasi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dua unit kendaraan bermotor, beberapa STNK dan KTP milik orang lain, senjata tajam, serta alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

Saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menelusuri kemungkinan adanya laporan tambahan di lokasi kejadian lainnya. Sementara itu, barang bukti narkoba diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas IPTU Suroto menutup keterangan persnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pengunjung Coba Selundupkan Ganja Lewat Camilan, Petugas Rutan Surabaya Bertindak Cepat

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – (06/10) Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 230 gram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan oleh seorang pengunjung. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (6/10) pagi saat tim penggeledahan layanan kunjungan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap setiap pengunjung yang akan memasuki area rutan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim penggeledahan melakukan pemeriksaan manual terhadap barang bawaan salah satu pengunjung berinisial SK setelah melalui proses X-Ray dan Body Scanner. Saat petugas membuka kemasan makanan ringan milik SK, ditemukan tiga kantong berisi daun ganja kering dengan total berat 230 gram yang disembunyikan secara rapi di dalamnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan membawa pengunjung beserta barang bukti ke ruang KPR untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, SK mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial P.

Petugas kemudian memanggil P untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan lanjutan, P mengungkapkan bahwa dirinya hanya diminta menerima titipan tersebut oleh warga binaan lain berinisial FA. Temuan ini segera dilaporkan oleh staf KPR kepada Pelaksana Harian Kepala KPR, yang kemudian melaporkannya kepada Kepala Rutan Kelas I Surabaya.

Kepala Rutan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Pengunjung berinisial SK akhirnya dibawa ke Polsek Waru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis ganja ke dalam Rutan Kelas I Surabaya. Sementara itu, warga binaan yang diduga terlibat telah diamankan di sel pengasingan (Straf Sel) dan akan menjalani pemeriksaan mendalam bersama pihak kepolisian.

Pihak Rutan menegaskan bahwa mereka akan terus memperketat pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan Rutan Surabaya tetap bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam rutan,” tegas Kepala Rutan Kelas I Surabaya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.