Dugaan Korupsi di Desa Muktiwari, KP3D Resmi Laporkan Kepala Desa ke Polres Metro Bekasi

Bekasi, Cakrawalajatim.news — Ketua Umum Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) *PSF. Parulian Hutahaean* didampingi kuasa hukumnya *Aslam Syah Muda,S.H.I.,CT.NNLP* resmi melaporkan Kepala Desa Muktiwari ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penggelapan gaji Ketua RW 024 Perumahan Pesona Indah Residence Muktiwari selama dua tahun terakhir.

Laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan adanya tindakan Kepala Desa yang diduga menerbitkan Surat Pemberhentian Ketua RW secara sepihak, tanpa prosedur hukum dan tanpa dasar musyawarah warga, sehingga dinilai cacat formil dan materil. Selain itu, Kepala Desa juga diduga menahan serta menguasai gaji Ketua RW selama dua tahun, tanpa alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan publik yang melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP, yakni:

_“Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”_

Secara yuridis, meskipun Kepala Desa bukan ASN, namun ia termasuk pejabat publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) KUHP, yaitu orang yang menjalankan jabatan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kepala Desa dapat dipersamakan dengan pegawai negeri dalam penerapan pasal tersebut. Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2479 K/Pid.Sus/2010, yang menegaskan bahwa Kepala Desa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan wewenang.

Sementara dugaan penggelapan gaji Ketua RW selama dua tahun dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan:

_“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”_

Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya unsur kerugian keuangan desa atau negara, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Ketua Umum KP3D menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional serta tanpa tebang pilih.

_“Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini murni demi keadilan dan tegaknya pemerintahan desa yang bersih. Kepala desa harus tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang dengan kekuasaan,” tegas Ketum KP3D.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Amankan Uang Rp2,5 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Mushola Waqaf Al Muwahhidin, Jalan Nambangan 135-137, Surabaya, pada Sabtu (4/10/2025) dini hari. Seorang pemuda berinisial MAY (19) berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat itu warga setempat, melihat sepeda motor terparkir di depan mushola sekitar pukul 02.00 WIB. Kecurigaan muncul karena kondisi mushola sedang sepi dan tidak ada aktivitas ibadah.

Warga sekitar mendengar suara mencurigakan dari arah kamar mandi mushola. Setelah mengetuk tanpa mendapat respons, mereka memutuskan untuk mendobrak pintu dan mendapati seorang pemuda sedang mencongkel kotak amal menggunakan kunci kontak sepeda motor.

“Saat pintu didobrak, pelaku sedang berusaha membuka kotak amal milik mushola. Aksinya langsung digagalkan oleh warga yang kemudian mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap Iptu Suroto, pada Selasa (14/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kotak amal kaca bening berisi uang tunai Rp2.500.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam bernomor polisi L-2182-B yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Petugas patroli yang tengah melintas di lokasi segera merespons laporan warga dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. “Motif tersangka adalah kebutuhan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Suroto.

Tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Suroto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, terutama di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum.

“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor dan membantu aparat dalam menangkap pelaku di lapangan,” tambahnya.

Polres Tanjung Perak Tegaskan Komitmen Kesehatan Petugas SPPG Lewat Rikkes Menyeluruh

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan komitmen serius dalam menjamin kualitas dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya.

Sebagai langkah proaktif, jajaran kepolisian menggelar pemeriksaan kesehatan (rikkes) menyeluruh bagi 32 calon petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aula Sanika Satyawada, Selasa (14/10/2025).

Para petugas ini merupakan ujung tombak yang akan berperan langsung di dapur umum, menyiapkan hidangan bergizi bagi para siswa sekolah.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan setiap juru masak dan staf pendukung berada dalam kondisi kesehatan prima, sehingga makanan yang disajikan terjamin higienis, aman, dan bebas dari risiko kontaminasi.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menegaskan bahwa kesehatan para petugas di dapur umum adalah prioritas utama. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan prosedur standar operasional yang sangat penting sebelum mereka resmi bertugas.

“Kesehatan para petugas di dapur SPPG adalah prioritas utama. Mereka yang menyiapkan makanan untuk anak-anak, sehingga kondisi mereka harus 100 persen sehat untuk mencegah risiko kontaminasi dan menjaga kualitas gizi,” ujar Iptu Suroto.

Ia merinci, rangkaian pemeriksaan kesehatan yang dijalani oleh para petugas mencakup beberapa tahapan penting untuk memastikan tidak ada celah bagi penyebaran penyakit.

“Kegiatan ini mencakup pemeriksaan fisik secara umum, pengecekan tekanan darah, pemeriksaan kadar gula darah, hingga screening penyakit menular seperti TBC, yang juga disertai dengan pengambilan sampel dahak,” jelasnya.

Sebanyak 32 calon petugas SPPG mengikuti seluruh rangkaian tes dengan tertib. Hasil pemeriksaan akan diumumkan dalam waktu satu minggu ke depan. Peserta yang dinyatakan sehat dan laik secara medis akan diterima secara resmi sebagai petugas SPPG.

Iptu Suroto menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen penuh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mendukung dan menyukseskan program prioritas pemerintah pusat.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan program nasional ini berjalan dengan standar kesehatan tertinggi. Bukan hanya tentang menyediakan makanan, tetapi juga memastikan bahwa makanan yang diterima anak-anak kita aman, sehat, dan disiapkan oleh personel SPPG yang juga prima. Pemeriksaan berkala seperti ini akan terus kami lakukan sebagai langkah preventif,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.