Pisah Sambut Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M. Akhyar Resmi Gantikan Kompol Zainur Rofik

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Jajaran Polsek Sukomanunggal menggelar acara tasyakuran pisah sambut Kapolsek dari pejabat lama Kompol Zainur Rofik, S.H., kepada pejabat baru Kompol M. Akhyar, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya, Sabtu (26/10/2025).

Acara berlangsung sederhana namun penuh suasana kekeluargaan, dihadiri oleh Forkopimcam Sukomanunggal, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Momen perpisahan dan penyambutan tersebut menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antarinstansi dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kompol Zainur Rofik menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh pihak selama masa kepemimpinannya di Polsek Sukomanunggal.

“Terima kasih atas kerja sama dan dukungan semua pihak. Selama menjabat, saya banyak belajar dari masyarakat Sukomanunggal yang sangat kompak dan peduli terhadap keamanan lingkungannya. Semoga tali silaturahmi ini tetap terjaga,” ujar Kompol Zainur dengan nada haru.

Sementara itu, Kompol M. Akhyar yang kini dipercaya memimpin Polsek Sukomanunggal, berkomitmen untuk melanjutkan program kerja yang telah berjalan baik di bawah kepemimpinan sebelumnya.

“Kami akan melanjutkan upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, memperkuat sinergi dengan unsur pemerintahan dan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik yang humanis,” tutur Kompol Akhyar.

Camat Sukomanunggal yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kompol Zainur Rofik atas dedikasinya, sekaligus menyambut kehadiran Kompol M. Akhyar dengan harapan sinergi antarinstansi semakin kuat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kompol Zainur atas pengabdiannya dan selamat datang kepada Bapak Kompol Akhyar. Semoga kerja sama antara kepolisian dan pemerintah kecamatan semakin solid,” ucapnya.

Acara tasyakuran ditutup dengan doa bersama, penyerahan cenderamata, serta ramah tamah antara pejabat lama, pejabat baru, dan seluruh tamu undangan.

Dengan pergantian kepemimpinan ini, diharapkan Polsek Sukomanunggal semakin kuat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Komplotan Pencuri Kabel Beraksi di Depan Mapolsek Sukodono, Klaim Diri Sebagai Tim Resmi

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Aksi pencurian kabel Telkom kembali marak di wilayah Sidoarjo. Kali ini, komplotan pelaku nekat melakukan aksinya di Jalan Sukodono, tepat di depan Mapolsek Sukodono Sidoarjo. Ironisnya, aksi tersebut berlangsung selama dua malam berturut-turut, yakni pada Sabtu (17/10/2025) dan Minggu (18/10/2025).

Yang lebih mengejutkan, para pelaku mengaku sebagai tim resmi dan sempat berkoordinasi dengan warga serta tokoh masyarakat untuk meyakinkan bahwa kegiatan mereka legal. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dan tanpa izin resmi dari pihak terkait.

Kapolsek Sukodono, AKP Sa’adun, saat dikonfirmasi oleh Cakrawala Jatim News, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar mas, tapi kasusnya yang menangani Polresta Sidoarjo. Maaf, saya sedang sibuk,” ujarnya singkat, Sabtu (25/10/2025).

Meski berada tepat di depan kantor kepolisian, aksi pencurian itu tidak segera terdeteksi. Hal ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Sukodono. Bahkan muncul dugaan adanya oknum aparat yang menerima jatah dari hasil pencurian tersebut, meski kebenarannya masih perlu dibuktikan.

Pengerjaan penarikan kabel primer Telkom di sepanjang Jalan Sukodono itu dinilai telah merusak fasilitas umum (fasum) dan merugikan masyarakat. Sementara, salah satu nama yang disebut terlibat, Agus Salim alias Didon, hingga kini belum dapat dikonfirmasi oleh awak media.

Salah satu pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan.

“Kalau soal perizinan ke Dinas PU mungkin atasan kami yang urus. Kami cuma pelaksana, disuruh ya kami kerjakan,” ujarnya.

Sumber internal PT Telkom Indonesia yang enggan disebut namanya mengatakan, hingga kini belum ada informasi resmi terkait tender atau izin pengambilan kabel tembaga tersebut.

“Banyak yang mengaku sebagai pemenang tender, membawa surat-surat, tapi dari kantor pusat tidak ada informasi mengenai tender itu. Nanti akan kami cek kebenarannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, setiap pengerjaan atau penarikan kabel milik PT Telkom Indonesia wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen resmi, antara lain:

1. Nodin Telkom

2. Surat Perintah Kerja (SPK)

3. SIMLOCK

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Izin tertulis dari Pemerintah Kota (Pemkot)

6. Bagi anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat perintah resmi dari satuannya

Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki, maka kegiatan pengambilan kabel dinyatakan ilegal dan harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

Bersambung

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Dukung Langkah Tegas Kejari Tanjung Perak Tuntanskan Kasus Korupsi PT Pelindo Reg 3, FAAM Gelar Aksi Di Depan Kejati

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No. 54 Surabaya, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa FAAM menyuarakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak agar segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo Regional 3.

Melalui sejumlah pernyataannya, FAAM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah tegas Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka percaya, kejaksaan akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.

“Kami mendesak agar kasus dugaan korupsi di PT Pelindo Regional 3 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Rakyat ingin melihat keadilan ditegakkan secara terang benderang,” tegas salah satu perwakilan FAAM di sela aksi.

FAAM juga memberikan apresiasi kepada Kejari Tanjung Perak atas keberanian dan ketegasannya dalam membongkar dugaan korupsi di lingkungan BUMN tersebut. Menurut mereka, langkah ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak gentar menghadapi kekuatan modal dan jabatan.

Selain menyuarakan dukungan, FAAM juga menyerukan agar Kejari Tanjung Perak tetap fokus, profesional, dan tidak terpengaruh hoaks atau tekanan opini publik yang berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

“Kasus Pelindo bukan sekadar perkara uang, tapi ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Kami berdiri bersama Kejari Tanjung Perak untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.

FAAM menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku korupsi, siapapun mereka. Korupsi disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang harus diberi sanksi hukum seadil-adilnya.

Di akhir aksi, massa menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap, Kejari Tanjung Perak tetap menjadi simbol penegakan hukum yang bermartabat dan berani melawan segala bentuk kejahatan korupsi.

“Bersama rakyat, bersama hukum, bersama Kejari Tanjung Perak melawan korupsi!” seru peserta aksi menutup orasi.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pimpinan AdvoKAI Pusat Berpesan Dalam Momentum Perkuat Moral Dan Komitmen Terhadap Integritas Dan Keadilan Saat Pengambilan Sumpah Di Pengadilan Tinggi Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Sebanyak 25 calon advokat resmi diambil sumpahnya dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Surabaya, Kamis (23/10/2025).

Prosesi pengambilan sumpah ini menandai awal resmi para calon advokat menjalankan profesi di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (AdvoKAI).

Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi sistem e-Court yang disampaikan oleh perwakilan dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para calon advokat mengenai tata cara penggunaan sistem peradilan elektronik (e-Court) yang kini menjadi bagian penting dalam proses administrasi dan pelayanan hukum di pengadilan.

Setelah sesi sosialisasi, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah advokat yang berlangsung khidmat dan tertib di aula utama Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatera No. 4 Surabaya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 8304/PAN.W14-U/UND.HM2.1.3/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Hadir dalam acara tersebut jajaran pimpinan Kongres Advokat Indonesia (AdvoKAI) baik dari tingkat pusat maupun daerah, antara lain:
Dr. KP H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL, CRA – Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat AdvoKAI, Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL, CPM – Presidium Dewan Pimpinan Pusat AdvoKAI
K.R.T. Iswahyudi, S.H., M.Hum., CIL – Ketua Presidium Dewan Pimpinan Daerah AdvoKAI Jawa Timur
Dr. Fajar Rachmad DM, S.H., M.H., CPM – Presidium Dewan Pimpinan Daerah AdvoKAI Jawa Timur
Fatachul Hudi, S.H., M.H., CPM, CPARB – Presidium Dewan Pimpinan Daerah AdvoKAI Jawa Timur
Puput Oktavia Susanti, S.H., M.H., CIL, CPM – Presidium Dewan Pimpinan Daerah AdvoKAI Jawa Timur
Hari Subagyo, S.H. – Presidium Dewan Pimpinan Daerah AdvoKAI Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Dr. KP H. Heru S. Notonegoro menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat bukan hanya formalitas, melainkan momentum moral untuk memperkuat komitmen terhadap integritas dan keadilan.

“Sumpah ini adalah janji untuk menegakkan hukum dengan hati nurani. Seorang advokat tidak hanya dituntut cerdas, tetapi juga berintegritas dan menjunjung tinggi etika profesi,” ujarnya.

Sementara itu, K.R.T. Iswahyudi, selaku Ketua Presidium DPD AdvoKAI Jawa Timur, menyampaikan harapan agar para advokat muda mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat dan menjaga marwah profesi hukum di tengah tantangan zaman.

Acara berlangsung lancar dan penuh makna, ditutup dengan sesi foto bersama serta ucapan selamat kepada 25 advokat yang baru disumpah. Dengan telah diambil sumpahnya, mereka kini sah berpraktik sebagai advokat di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (AdvoKAI).

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polsek Tandes Dinilai Lemah Tangani Pencurian Kabel Telkom di Manukan Indah

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Maraknya pelaku pencurian kabel Telkom di Surabaya terus terjadi, ngaku tim Resmi. Setelah viral pencurian kabel Telkom di Pasar Kembang Surabaya, Kali ini titik lokasinya di sepanjang Jalan manukan Indah, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya, yang dikerjakan (22/10/2025).

Ngakunya Resmi, ditariknya kabel primer koordinasi dengan warga atau tokoh masyarakat yang tertera dalam surat perjanjian yang di pimpin oleh H. Subaidi serta di saksikan oleh Bapak Hairi juga saksi dua Bapak Tinggal diketahui oleh Pihak Ketua RT 4.

Saat dikonfirmasi media kepada Kanit Reskrim Polsek Tandes Jumeno, mengatakan, “Gak papa viral biar Telkom lapor ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya. Kamis, (23/10/2025).

Dalam kinerja Polsek Tandes dinilai sangat lemah terkait aparat penegak hukum dari Polsek Tandes dengan adanya pencurian kabel di jalan Manukan Indah.

Ia juga melontarkan, bahwa penarikan kabel primer tembaga sudah izin dengan pihak Kepolisian termasuk warga setempat, RT, RW.

Pengerjaan kabel ini, diketahui dilakukan secara ilegal, sepanjang Jalan Manukan Indah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, hal ini jelas melanggar hukum yaitu perusakan Fasilitas Umum (Fasum) sangat merugikan warga setempat.

Disinggung, masalah perizinan ke Dinas Pengerjaan Umum (PU), pihaknya masih berkilah bahwa PT. Telkom Indonesia sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Jawa Timur.

“Kalau masalah perizinan ke Dinas PU, mungkin atasan kami yang berkoordinasi. Sehingga kami sebagai pelaksana disuruh laksanakan pengerjaannya. Ya.. kita laksanakan,” tutur pekerja dilapangan.

Guna memastikan pengerjaan terkait penarikan kabel primer tembaga tanam milik aset PT. Telkom Indonesia, awak media ini masih mencari kepastian dari pihak-pihak terkait.

Menurut sumber intern Telkom, sampai saat ini belum ada info pengambilan kabel Telkom itu ditenderkan. “Banyak beredar di lapangan perusahaan melakukan pengambilan dengan mengaku sebagai pemenang tender, membawa bukti – bukti surat sebagai pemenang, tapi dari kantor pusat tidak ada info tender itu. Nanti kita cek kebenarannya,” tandas narasumber itu.

Perlu diketahui, pekerjaan pengambilan kabel PT Telkom harus mempunyai ijin sebagai berikut kelengkapan kerjanya seperti :

1. NODIN Telkom
2. SPK (surat perintah kerja)
3. SIMLOCK
4. Ijin Tertulis dari PU (Pekerjaan Umum)
5. Ijin Tertulis dari Pemkot
6. Apabila ada Anggota TNI atau Polri tanyakan Surat Ijin Kerja dari satuannya seperti Surat Perintah atau lainnya.
7. Apabila salah satu tidak ada, perlu dilaporkan ke pihak-pihak terkait dan kuat dugaan pengerjaan tersebut ilegal.

Bersambung….

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Samsat Sidoarjo Kota Klarifikasi Isu Pungli Pemutihan Pajak: Hanya Framing Negatif

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – dugaan adanya pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kota Sidoarjo , viral di media sosial (medsos). yang diunggah Di Media Taruna News Dan Pelopor Tampa adanya Konfirmasi pihak Terkait membayarRp 185 .000 ribu Untuk Roda 4 Dan Roda 2 Rp 125.000  karena tidak membawa KTP asli saat mengurus pemutihan.

Menanggapi hal ini, Paur Samsat Sidoarjo kota membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak benar dan menyebutnya sebagai fitnah serta framing negatif terhadap instansinya.

“Mengenai Hal tersebut Diatas  saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Itu hanya fitnah dan framing semata. Tiga pegawai yang diduga melakukan pungli juga sudah kami periksa, dan tidak ditemukan pelanggaran,” ujarnya

Paur Samsat Sidoarjo Kota Mengatakan ke awak Media Lira Revolusi  pada  Kamis 23 Oktober 2025. Paur juga menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang tidak membawa KTP asli, masih bisa memanfaatkan program balik nama secara gratis selama periode pemutihan. “Kalau memang tidak punya KTP, silakan balik nama. Ini justru kesempatan karena balik nama gratis,” katanya

Dilansir dari Media Targetnews.id

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.