Kapolda Jawa Timur Ajak Masyarakat Jogo Jatim Aman, Tentrem, Makmur, Tertib dan Raharja

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol.Drs Nanang Avianto,M.Si kembali menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Jawa Timur.

Kapolda Jatim juga mengajak kepada seluruh warga masyarakat khususnya di Jawa Timur untuk menjaga semangat persatuan melalui filosofi “Jogo Jatim”.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto saat kegiatan Bakti Sosial (Baksos ) bertajuk “Polda Jatim Peduli Masyarakat”, di halaman Mapolda Jatim, Jumat (17/10/2025).

“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga semangat persatuan melalui filosofi “Jogo Jatim” dengan tagline Aman, Tentrem, Makmur, Tertib, Raharja,” tegas Irjen Pol Nanang.

Dihadapan para komunitas ojek online (Ojol), koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pelajar, perwakilan buruh, suporter Bonek, serta musisi jalanan yang menjadi peserta Baksos, Kapolda Jatim juga menekankan agar semua pihak dapat menghindari perpecahan, dan menciptakan kedamaian.

“Jadikan Jawa Timur contoh kerukunan nasional. Mari kita jaga kebersamaan, hindari perpecahan, dan ciptakan kedamaian di bumi Majapahit ini,” pungkas Kapolda Jatim.

Seperti diketahui, dalam rangka memperingati Satu tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Polda Jatim menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) bertajuk “Polda Jatim Peduli Masyarakat”.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan dihadiri berbagai elemen masyarakat dari beragam latar belakang.

Kapolda Jatim menegaskan, Baksos ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan antara Polri dan masyarakat.

Selain itu Baksos “Polda Jatim Peduli Masyarakat” ini juga bagian dari dukungan penuh pemerintah melalui Polri dalam meringankan beban masyarakat.

Pada kegiatan ini, Polda Jatim menyalurkan 1.050 paket beras SPHP masing-masing seberat 5 kilogram dan 1.000 liter minyak goreng merek Kita.

Adapun peserta Baksos terdiri dari komunitas ojek online (Ojol), koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pelajar, perwakilan buruh, suporter Bonek, serta musisi jalanan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polda Jatim Peduli Masyarakat Gelar Baksos Salurkan Bantuan untuk Ribuan Warga

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka memperingati satu tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) bertajuk “Polda Jatim Peduli Masyarakat”, di Mapolda Jatim, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan dihadiri berbagai elemen masyarakat dari beragam latar belakang.

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta yang terdiri dari komunitas ojek online (Ojol), koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pelajar, perwakilan buruh, suporter Bonek, serta musisi jalanan.

Kapolda Jatim menegaskan, Baksos ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan antara Polri dan masyarakat.

“Kami hadir bukan hanya dalam penegakan hukum, tapi juga untuk memastikan kesejahteraan dan rasa aman bagi warga Jawa Timur,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Pada kegiatan ini, Polda Jatim menyalurkan 1.050 paket beras SPHP masing-masing seberat 5 kilogram dan 1.000 liter minyak goreng merek Kita.

Bantuan tersebut diserahkan secara gratis kepada seribu perwakilan masyarakat yang hadir.

Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa kegiatan sosial ini merupakan bagian dari dukungan penuh pemerintah melalui Polri dalam meringankan beban masyarakat.

“Seluruh bantuan yang diberikan hari ini gratis. Ini wujud nyata kehadiran negara untuk membantu masyarakat,” tegas Irjen Nanang.

Lebih lanjut, Irjen Pol Nanang menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Jawa Timur.

“Polda Jatim tidak bisa menjaga Kamtibmas sendirian. Peran serta seluruh komponen masyarakat adalah kunci utama. Jika keamanan terjaga, maka kesejahteraan ekonomi juga akan meningkat,”tutur Irjen Nanang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jatim juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga semangat persatuan melalui filosofi “Jogo Jatim” dengan tagline Aman, Tentrem, Makmur, Tertib, Raharja.

“Jadikan Jawa Timur contoh kerukunan nasional. Mari kita jaga kebersamaan, hindari perpecahan, dan ciptakan kedamaian di bumi Majapahit ini,” pungkas Kapolda Jatim.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Dua Residivis Produksi Sabu di Apartemen, BNN dan Bea Cukai Berhasil Gerebek

Tangerang, Cakrawalajatim.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap clandestine laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu pada sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada tanggal 18 Oktober 2025

Tim Gabungan sekitar pukul 15.30 WIB, melakukan operasi pada Jumat (17/10), di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, Tim meyakini adanya sebuah unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu sehingga Tim Gabungan melakukan penindakan.

Dalam ungkap kasus clandestine Laboratory ini, dua orang pelaku, IM dan DF, berhasil diamankan. Diketahui IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa di tahun 2016.

Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 Miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir. Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni. Prekursor epehdrine ini menjadi bahan baku utama untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Para pelaku mengaku jika seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan belanja secara daring (online).

Barang Bukti yang Diamankan:
Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory di sebuah apartemen ini, Tim Gabungan menemukan berbagai barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 319 mililiter. Selain itu, barang bukti lainnya berupa: prekursor ephedrine sekitar 1,06 Kg, prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan prekursor toluen sebanyak 3,43 liter, 2 gelas kimia (beaker glass), dan peralatan lainnya.

Ancaman Hukuman:
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Melalui pengungkapan kasus ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melakukan perang terhadap narkotika hingga ke akar-akarnya. Langkah ini dipertegas, mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan narkotika, termasuk penggunaan kawasan permukiman seperti apartemen sebagai lokasi produksi dan peredaran secara tersembunyi.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada serta aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

BNN juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi publik merupakan elemen kunci dalam mempercepat penindakan dan penyelamatan generasi bangsa.

Selain penegakan hukum, BNN memberikan jaminan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba. Layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan warganya dari dampak buruk narkotika serta memperkuat ketahanan nasional.

Melalui sinergi masyarakat dan aparat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh.

“warondrugsforhumanity”
Dilansir dari BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

 

Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Konser Hardcore, Korban Tewas Diduga Akibat Tiket Palsu

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.com – Empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang saat konser euforia musik hardcore di Pasar Tunjungan, diamankan Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Salah satu korban seorang pemuda yang menjadi sasaran RPAF, (22) warga Surabaya, meregang nyawa setelah dikeroyok oleh sekelompok orang yang menuduhnya memalsukan tiket masuk konser.

Kasus itu sempat menjadi perhatian publik sebelum anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak mengungkap para pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, (25/09) silam, di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan awal kejadian bermula pada Rabu, (24/09), ketika itu RPAF mendatangi konser hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya.

“Saat korban masuk, panitia yakni D (21) mencurigai adanya tiket palsu karena adanya perbedaan ukuran kabel ties yang digunakan,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (16/9).

Iptu Suroto mengatakan korban kemudian dipanggil dan diinterogasi. Namun, ketika ia membantah tuduhan tersebut, D bersama Z (18) langsung memukul korban di lokasi. Aksi kekerasan itu sempat ditegur oleh penyelenggara acara agar tidak menimbulkan keributan.

Namun, amarah para pelaku tak berhenti di sana. Setelah kejadian di lantai dua Pasar Tunjungan, korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya, oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H. Di tempat itu, korban kembali diinterogasi dan dihajar secara brutal.

“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelas Iptu Suroto.

Korban akhirnya mengakui bahwa tiket yang dijualnya palsu. Namun, pengakuan itu justru membuat para pelaku semakin beringas.

Usai dianiaya, korban dalam kondisi lemas dan penuh luka. Para pelaku kemudian membawa korban ke rumah FS dengan alasan ingin memberikan pertolongan medis sederhana. Luka-lukanya dibersihkan seadanya, hingga ayah FS menyadari kondisi korban yang kritis dan mendesak mereka agar segera dibawa ke rumah sakit.

Setibanya di rumah sakit, korban langsung dimasukkan ke ruang IGD. Namun, petugas medis menyampaikan kabar duka bahwa korban telah meninggal dunia.

Alih-alih bertanggung jawab, para pelaku justru meninggalkan korban di rumah sakit dengan alasan hendak menghubungi keluarga dan melapor ke polisi. Namun, mereka tidak pernah kembali.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, polisi segera menggelar penyelidikan. Melalui rekaman CCTV, barang bukti pakaian berdarah, dan keterangan saksi, kemudian polisi berhasil menangkap Z. Disusul D pada (2/10), FA pada (9/10), dan FS pada (11/10). Sementara pelaku H (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.

Iptu Suroto menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Suroto.

Motif utama para pelaku emosi dan kekecewaan ekonomi. Mereka tidak terima dengan dugaan penjualan tiket palsu yang dilakukan korban dan menuntut pengembalian uang sebesar Rp500 ribu.

Sayangnya, tindakan main hakim sendiri itu justru merenggut nyawa seseorang. Polisi mengimbau masyarakat agar menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada aparat hukum dan tidak bertindak di luar batas.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, beberapa potong pakaian milik tersangka, dan uang tunai Rp500 ribu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lanjutan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan Korupsi di Desa Muktiwari, KP3D Resmi Laporkan Kepala Desa ke Polres Metro Bekasi

Bekasi, Cakrawalajatim.news — Ketua Umum Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) *PSF. Parulian Hutahaean* didampingi kuasa hukumnya *Aslam Syah Muda,S.H.I.,CT.NNLP* resmi melaporkan Kepala Desa Muktiwari ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penggelapan gaji Ketua RW 024 Perumahan Pesona Indah Residence Muktiwari selama dua tahun terakhir.

Laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan adanya tindakan Kepala Desa yang diduga menerbitkan Surat Pemberhentian Ketua RW secara sepihak, tanpa prosedur hukum dan tanpa dasar musyawarah warga, sehingga dinilai cacat formil dan materil. Selain itu, Kepala Desa juga diduga menahan serta menguasai gaji Ketua RW selama dua tahun, tanpa alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan publik yang melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP, yakni:

_“Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”_

Secara yuridis, meskipun Kepala Desa bukan ASN, namun ia termasuk pejabat publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) KUHP, yaitu orang yang menjalankan jabatan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kepala Desa dapat dipersamakan dengan pegawai negeri dalam penerapan pasal tersebut. Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2479 K/Pid.Sus/2010, yang menegaskan bahwa Kepala Desa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan wewenang.

Sementara dugaan penggelapan gaji Ketua RW selama dua tahun dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan:

_“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”_

Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya unsur kerugian keuangan desa atau negara, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Ketua Umum KP3D menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional serta tanpa tebang pilih.

_“Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini murni demi keadilan dan tegaknya pemerintahan desa yang bersih. Kepala desa harus tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang dengan kekuasaan,” tegas Ketum KP3D.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Amankan Uang Rp2,5 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Mushola Waqaf Al Muwahhidin, Jalan Nambangan 135-137, Surabaya, pada Sabtu (4/10/2025) dini hari. Seorang pemuda berinisial MAY (19) berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat itu warga setempat, melihat sepeda motor terparkir di depan mushola sekitar pukul 02.00 WIB. Kecurigaan muncul karena kondisi mushola sedang sepi dan tidak ada aktivitas ibadah.

Warga sekitar mendengar suara mencurigakan dari arah kamar mandi mushola. Setelah mengetuk tanpa mendapat respons, mereka memutuskan untuk mendobrak pintu dan mendapati seorang pemuda sedang mencongkel kotak amal menggunakan kunci kontak sepeda motor.

“Saat pintu didobrak, pelaku sedang berusaha membuka kotak amal milik mushola. Aksinya langsung digagalkan oleh warga yang kemudian mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap Iptu Suroto, pada Selasa (14/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kotak amal kaca bening berisi uang tunai Rp2.500.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam bernomor polisi L-2182-B yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Petugas patroli yang tengah melintas di lokasi segera merespons laporan warga dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. “Motif tersangka adalah kebutuhan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Suroto.

Tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Suroto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, terutama di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum.

“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor dan membantu aparat dalam menangkap pelaku di lapangan,” tambahnya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.