Tertibkan Pelanggar Rambu, Satlantas Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Terpadu di Akses Vital Surabaya–Madura

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Sebagai langkah preventif menekan angka kecelakaan dan mengurai potensi kemacetan di akses vital penghubung Surabaya-Madura (Suramadu), Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar patroli gabungan skala besar di Jembatan Suramadu, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodi, yang bersinergi dengan Kanit PJR 8 Jatim, Ps Kanit Regident Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta jajaran anggota Satlantas.

Patroli kali ini bukan sekadar pemantauan rutin. Tim gabungan memfokuskan kegiatan pada penindakan pelanggaran atau dakgar lalu lintas, utamanya terhadap pengendara yang melanggar rambu larangan.

AKP Imam Sayfudin Rodi menegaskan bahwa pelanggaran rambu di jalur cepat maupun jalur roda dua di Suramadu seringkali menjadi pemicu utama kecelakaan fatal dan hambatan arus lalu lintas.

“Kami hadir langsung di lapangan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Fokus kami adalah menertibkan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas dan kemacetan, terutama di titik-titik rawan sepanjang Jembatan Suramadu,” ujar AKP Imam di sela kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif. Petugas menyisir area jembatan untuk memantau arus lalu lintas sekaligus memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan.

Hasil dari kegiatan patroli tersebut, tercatat sebanyak 6 pengendara roda dua mendapatkan teguran simpatik dari petugas. Teguran ini diberikan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan namun masih dalam kategori yang bisa dibina secara lisan.

AKP Imam kembali mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif pengguna jalan. Ia mengimbau agar masyarakat tidak hanya tertib saat ada petugas, namun menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan petugas saat di perjalanan, jangan ragu untuk segera mendatangi pos polisi terdekat,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Pencuri Kabel Telkom dan PJU yang Sudah 20 Kali Beraksi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom yang terjadi di wilayah Kota Surabaya, tepatnya di Jalan Bubutan, Surabaya.

Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (43), warga Kos Tambak Dalam Gang Buntu, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, serta MD (52), warga Simorejo Sari B Gang 6 No. 11, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., dan Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., menjelaskan secara rinci kronologi kejadian dalam konferensi pers resmi.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 hingga Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB hingga 05.00 WIB. Kedua tersangka MI dan MD melakukan pencurian kabel jaringan PJU dan kabel Telkom di Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati.

Sebelumnya, kedua pelaku pernah bekerja di lokasi yang sama pada 26 November 2025, sehingga memahami kondisi dan celah keamanan area tersebut.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka masuk ke dalam gorong-gorong dan membuka tutup gorong-gorong tersebut. Mereka kemudian mencari kabel jaringan PJU dan kabel Telkom untuk dipotong menggunakan gergaji besi dan tang pemotong. Kabel yang sudah dipotong ditarik menggunakan katrol agar lebih mudah diangkat keluar.

Setelah berhasil, kabel curian tersebut dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa ke kos di Tambak Dalam, Asemrowo. Di tempat itu, kedua tersangka mengupas lapisan luar kabel untuk mengambil bagian tembaganya, yang kemudian dijual kepada seseorang berinisial A, yang berperan sebagai penadah atau penimbang tembaga.

Kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Mereka mengakui sudah sekitar 20 kali melakukan pencurian kabel PJU dan Telkom di lokasi yang sama untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan tembaga.

Dalam melakukan aksinya, MI dan MD memiliki peran bergantian, yaitu: Memotong kabel menggunakan alat pemotong, Melakukan penerangan di dalam gorong-gorong dengan menggunakan senter

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya yakni, 1 buah tang pemotong besar, 1 buah katrol, 1 buah linggis, Sisa kabel jaringan PJU dan kabel Telkom, Tembaga yang telah terkelupas

Para tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman: Jika pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih, serta dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau dengan perintah palsu, maka ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Dalam kondisi tertentu, hukuman dapat meningkat hingga maksimal 9 tahun penjara.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom, Tiga Pelaku Ditangkap Satu DPO

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni pada tanggal 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di Pacar Kembang Gang 5, Surabaya, serta pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya 9-D No. 19, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial C.A (47), warga Kecamatan Gubeng, berprofesi sebagai media, yang berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan selama proses penggalian dan penarikan kabel. Pelaku kedua berinisial J.M (30), warga Kecamatan Tambaksari, berprofesi freelance, yang berperan sebagai pengamanan dan bertugas merapikan bekas galian. Pelaku ketiga berinisial B.S (49), warga Kecamatan Gubeng, berprofesi freelance, yang bertugas merapikan bekas galian dan melakukan pengondisian di lokasi.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial R.S (26), seorang karyawan Telkom yang berdomisili di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Polisi juga menetapkan satu orang DPO, berinisial A.G, warga Surabaya, yang berperan sebagai pendana dalam pelaksanaan pencurian kabel tersebut.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya karena adanya kesempatan dan sarana yang telah dipersiapkan sebelumnya, dengan tujuan mendapatkan keuntungan melalui pencurian kabel Telkom. Pada Hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 di Gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn. serta Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., turut memaparkan kronologi kejadian. Aksi ini bermula ketika B.S dan C.A melakukan pengecekan lokasi bersama DPO A.G untuk mengurus perizinan kepada RT dan RW setempat pada tanggal 8 Oktober 2025. Dalam proses tersebut, mereka bertemu dengan J.M di rumahnya. Percakapan mengenai rencana penggalian terdengar oleh J.M, yang kemudian menanyakan kepastian pekerjaan tersebut.

Setelah dijanjikan bahwa perizinan telah lengkap, J.M menerima tugas sebagai pengamanan di lapangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025, saat pengerjaan berlangsung, J.M menerima amplop berisi uang sebesar Rp 400.000. Di akhir pengerjaan, ketika bekas galian belum tertutup rapi, J.M menawarkan diri untuk merapikan area tersebut demi menghindari kecurigaan warga. B.S menyetujui dan memberikan Rp 1.500.000 kepada J.M, yang kemudian menyerahkan Rp 250.000 kepada B.S sebagai “uang rokok”. J.M kemudian menutup sisa galian bersama beberapa orang yang ia mintai bantuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 3 unit telepon genggam, 1 jaket warna biru, 1 rompi warna hitam, 1 set seragam polmas warna hitam

Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan tindak pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dishub Unit Wasdal Diduga Kurang Tegas Terhadap Pelanggaran Di Kawasan Semut Dan Sekitarnya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news -Dinas Perhubungan Kota Surabaya Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) melaksanakan penertiban di kawasan Jalan Semut Baru setelah menerima laporan resmi melalui aplikasi Wargaku. Aduan tersebut untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk respon cepat terhadap keluhan masyarakat.

Penertiban dilakukan oleh regu gabungan yang terdiri dari Dishub unsur Wasdal, TNI, dan Polri pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 08.00 WIB. Operasi terpadu ini bertujuan memastikan ketertiban kawasan serta menegakkan aturan lalu lintas sesuai regulasi yang berlaku.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang menguatkan laporan warga,Kegiatan penertiban berjalan tertib dan terkendali, dengan aparat memastikan situasi tetap aman selama operasi berlangsung.

Saat Tim Media di lokasi menemukan pelanggaran lalu lintas tak semua ditindak, Seperti di kawasan sepanjang semut kali arah stasiun semut banyak truk yang lawan arus, sehingga menimbulkan kemacetan dan semrawut. Saat dikonfirmasi wartawan saat di lokasi petugas dishub enggan memberi respon.

Namun keterangan resmi dari pihak dishub unit parkir baru respon pada pukul 16.34 WIB, membenarkan bahwa kegiatan penertiban dilakukan unit wasdal berdasarkan laporan yang telah diverifikasi. Mereka menegaskan bahwa seluruh tindakan di lapangan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,ujarnya.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Polantas Menyapa: Sentuhan Humanis Samsat Sidoarjo kota  Dalam Pelayanan Masyarakat

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Di tengah citra polisi yang terkadang dianggap kaku, hadir “Polantas Menyapa” dari Satlantas Polresta Sidoarjo sebagai pelayanan humanis yang membuat masyarakat tersenyum lega.Rabu (03/12/2025)

Program ini menjadi bukti nyata bahwa polisi bisa menjadi sahabat masyarakat, bukan sosok yang menakutkan Anggota SatLantas Samsat Sidoarjo kota  memaparkan program Inisiatif “Polantas Menyapa” merupakan program unggulan Satlantas Polresta Sidoarjo yang fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tujuannya adalah menciptakan interaksi yang lebih positif antara polisi dan masyarakat, menghilangkan kesan birokrasi yang rumit, serta memberikan solusi yang cepat dan tepat.
Satlantas Sidoarjo  menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada sikap ramah dan Humanis dari setiap anggota Polantas.

“Dalam memberikan pelayanan, anggota Polantas wajib mengedepankan senyum, salam, dan santun agar masyarakat merasa nyaman serta tidak merasa takut kepada polisi,” ujarnya.

Implementasi “Polantas Menyapa” juga terlihat di Samsat Sidoarjo Kota , di mana program ini mendapatkan respon positif dari para wajib pajak. Mereka merasa terbantu karena dapat langsung bertanya seputar pengurusan administrasi kendaraan bermotor, sehingga proses menjadi lebih efisien dan tidak membingungkan.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.