Sikap Cabang Dipertanyakan, KPK Nusantara Minta Kepala Cabang MUF Surabaya 2 Dicopot

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Setelah hampir satu bulan berjalan, kasus yang menimpa Zubaidi, konsumen PT Mandiri Utama Finance (MUF), kian memanas. Polemik terkait dugaan kelalaian internal hingga tidak terbitnya BPKB kendaraan korban kini memasuki babak baru setelah KPK Nusantara turut turun tangan.

KPK Nusantara melalui perwakilannya, Suhaili, secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya. Surat tersebut berisi pemberitahuan rencana aksi demonstrasi besar-besaran di kantor MUF Surabaya 2 senin (15/12).

Menurut Suhaili, aksi ini dipicu oleh lambannya penyelesaian kasus serta dugaan kelalaian pihak manajemen cabang. Ia menilai bahwa Kepala Cabang MUF Surabaya 2, Evi Harianto, telah menunjukkan sikap tidak profesional dan dinilai lalai dalam menangani persoalan Zubaidi.

“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes keras. Kami meminta agar Kepala Cabang MUF Surabaya 2, Evi Harianto, dicopot dan diberhentikan dari jabatannya karena dianggap lalai, sembrono, dan tidak menunjukkan tanggung jawab atas masalah konsumen,” tegas Suhaili.

KPK Nusantara menilai bahwa kasus Zubaidi tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas lembaga pembiayaan yang semestinya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Mereka juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi akan digelar apabila MUF tidak segera memberikan langkah nyata dalam penyelesaian kasus.

Kuasa hukum korban, Zaibi Susanto SH. MH memberikan apresiasi atas sikap KPK Nusantara yang dianggap menunjukkan kepedulian terhadap hak-hak konsumen. Ia menyebut langkah tersebut sebagai dorongan moral agar penegakan hukum berjalan lebih cepat dan transparan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK Nusantara. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang satu konsumen, tetapi tentang sistem pengawasan yang harus dibenahi. Kami berharap tekanan publik ini membuat MUF lebih serius menyelesaikan kewajibannya terhadap klien kami,” ungkap Zaibi Susanto SH. MH.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak MUF Surabaya 2 belum memberikan tanggapan terkait desakan KPK Nusantara maupun tuntutan agar Kepala Cabang diganti. Publik menunggu bagaimana sikap MUF menanggapi tekanan yang semakin menguat, terutama dari konsumen dan kelompok masyarakat sipil.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Opsnal Polsek Gubeng Ringkus Pelaku Curanmor, Penadah di Bangkalan Ikut Terungkap dan Dua Masih DPO

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir kantor HIGABOC, Jl. Kaliwaron No. 124 Surabaya, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 12.02 WIB.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni: Unyil, 22 tahun Pekerjaan: Petani Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggaan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura (dan) Aldo, 29 tahun Pekerjaan: Petani Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura

Sementara itu, dua rekan mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah: Rizki Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura (dan) Reza Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura

Korban dalam kejadian ini adalah Aji Kusuma Faqih Udin, 30 tahun, seorang karyawan HIGABOC, beralamat di Jl. Pagesangan IV No. 54 Surabaya.

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, S.Sos., melalui Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Duwe Santoso, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kunci kontak sepeda motor Yamaha milik salah satu pelaku. Mereka mengambil motor korban yang terparkir di area kantor tempat korban bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Duwe Santoso, S.H., menjelaskan Kronologi Kejadian bawa Pada Kamis, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 11.57 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman kantor HIGABOC dan mengunci setir sebelum masuk untuk beristirahat. Beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 12.02 WIB, pelapor mendapati sepeda motornya telah hilang.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal mengambil kendaraan tersebut.

Pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Gubeng yang sedang melakukan kring serse di Jl. Manyar Kertoarjo mencurigai aktivitas empat orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor berbeda.

Tim kemudian mengamankan dua orang yang berboncengan menggunakan Honda Beat hitam bernopol W-6998-NFC. Pada saat digeledah, ditemukan berbagai peralatan untuk melakukan pencurian sepeda motor. Dua rekan mereka lain yang menggunakan Honda Beat putih-merah berhasil melarikan diri.

Dari hasil interogasi, tersangka Unyil mengakui bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah melakukan sejumlah aksi curanmor lain di wilayah Surabaya dan menjual hasil kejahatan kepada seseorang bernama SY di Tanah Merah, Bangkalan.

Beberapa aksi lain yang diakui para tersangka antara lain:  1, Pencurian Honda Beat di parkiran Alfamidi Jl. Kedung Cowek pada 23 Oktober 2025 (LP/B/163/XI/2025/SPKT/Polsek Gubeng).  2, Pencurian Honda Scoopy di warung pinggir Jalan Kedung Cowek, dijual seharga Rp 4.800.000 kepada SY.  3, Pencurian Honda Vario di halaman kantor Jl. Kaliwaron No. 124 pada 28 Oktober 2025, dijual seharga Rp 5.000.000 (LP/B/162/XI/2025/SPKT/Polsek Gubeng).  4, Pencurian Honda Beat di parkiran Indomaret Jl. Tambak Deres pada Oktober 2025, dijual Rp 4.000.000.  5, Pencurian Honda Beat hitam di Apotek K24 Jalan Pandugo Rungkut pada 7 Oktober 2025, dijual Rp 1.700.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.